Pasien dijadikan konten TikTok - Berjoget di depan ibu melahirkan dan pasien cuci darah

Sumber gambar, TikTok
Berbaring di atas ranjang persalinan, Rani merasakan sakit luar biasa.
Saat itu dia hendak menuju pembukaan sepuluh - fase akhir untuk melahirkan.
Nyeri, linu, dan ngilu bercampur jadi satu.
Rani bahkan menolak bidan mengelus-elus perutnya. Bagi dia, sentuhan itu hanya membuatnya semakin kesakitan.
"Semakin perut saya diusap atau elus, semakin sakit. Saya minta sama bidan untuk tidak mengelus perut saya," ucap Rani kepada BBC News Indonesia.
Karena ketuban belum juga pecah - yang menjadi tanda persalinan dimulai - bidan Wayan Agustini tak bisa berbuat apa-apa selain memberikan dukungan emosional.
Di tengah situasi menunggu itulah, bidan meminta izin secara lisan kepada Rani dan suaminya untuk membuat konten joget di TikTok.
Niatnya ingin menghibur dan membuang rasa jenuh, kata bidan. Permintaan itu pun dikabulkan Rani.
Artikel ini memuat konten yang disediakan X. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca X kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.
Lompati X pesan, 1
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
"Daripada jenuh, menunggu diam saja, bidan juga tidak bisa mengelus-elus badan pasien ya sudah kita bilang, 'ayo pak kita TikTok yuk?" kata bidan Wayan Agustini mengingat kejadian Juni tahun lalu itu.
Jadilah Wayan Agustini dan satu bidan muda berjoget di belakang badan Rina dan satu bidan lagi bergoyang di depannya.
Sementara Rani yang sedang berbaring dengan posisi badan miring ke kiri, tampak tak peduli. Kepalanya menghadap ke badan suaminya seperti menahan sakit.
Kira-kira 10 menit setelah membuat konten joget, kata bidan Wayan, air ketuban pecah dan kepala bayi mulai kelihatan.
Karena ini adalah persalinan kedua Rani maka prosesnya tak terlalu lama, kata bidan Wayan.
Pulang kerja, ia langsung mengunggah video itu di akun TikToknya. Esoknya, konten tersebut viral dan menjadi perbincangan warganet.
Beberapa orang mencerca konten itu sebagai tidak etis, tak berempati, dan berharap si bidan dijatuhi sanksi lantaran aksinya dianggap tidak terpuji.
Bidan Wayan Agustini masih belum tahu kalau konten jogetnya itu sudah tersebar di dunia maya. Hingga akhirnya, dia dan dua rekannya dipanggil dinas kesehatan setempat dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
"Kami dinilai melanggar etika karena pasien dalam keadaan sakit tapi bidan bergoyang-goyang. Jadi tidak etis toh," tuturnya.
Baca juga:
Usai panggilan itu, bidan Wayan dilarang membuat konten yang memperlihatkan proses persalinan atau berjoget saat sedang memberikan pelayanan.
Pengakuannya, ia tidak tahu bahwa apa yang dilakukannya termasuk melanggar etika profesi. Sampai saat ini pun, dia masih mempertanyakan mengapa masyarakat begitu 'heboh' dengan video tersebut.
Sebab, menurutnya, tindakan itu tidak lah separah praktik aborsi atau malpraktik lainnya.
"Makanya teman-teman bidan heran cuma goyang di depan pasien, ada yang lebih parah kok tidak diviralkan?"
Pasien jadi konten di TikTok

Sumber gambar, TikTok
Sebelum kasus bidan Wayan mencuat, setidaknya ada tiga kasus serupa yang bikin heboh jagat kesehatan.
Pertama, video yang memperlihatkan ekspresi muka dokter muda bernama Kevin Samuel soal 'bukaan' persalinan. Konten di TikTok itu dinilai melanggar etik dan melecehkan pasien lantaran menyebut proses tersebut sebagai 'awkward moment'.
Kedua, konten seorang mahasiswi keperawatan di Yogyakarta di TikTok yang mengunggah pengalamannya memasang kateter urine kepada pasien 'pria cakep' dengan dibubuhi emotikon api.
Terakhir, tenaga kesehatan di RSUD Martapura, Sumsel, menyiarkan langsung tindakan operasi di akun TikTok miliknya.
Terlepas dari tiga konten itu, pasien dijadikan konten oleh tenaga kesehatan bisa ditemukan dengan mudah di media sosial terutama TikTok. Tinggal ketik tagar #nakes, #bidan, #perawat maka semua video-video seperti itu bermunculan.
BBC News Indonesia mendapati berbagai konten pasien oleh sejumlah tenaga kesehatan tanpa sensor dan tanpa keterangan apakah sudah mendapat persetujuan dari pasien maupun keluarga pasien.
Misalnya akun @umminoerr seorang bidan di Kabupaten Deli Serdang yang merekam bayi-bayi baru lahir di ruang perawatan khusus.
Di video itu, kelihatan jelas wajah belasan bayi pasien yang sedang terbaring tanpa sensor sama sekali.

Sumber gambar, TikTok
Kemudian seorang bidan dengan akun @carinanababan29 mengunggah proses pemotongan tali pusar bayi yang baru lahir. Lagi-lagi wajah bayi tidak disamarkan atau ditutupi.

Sumber gambar, TikTok
Ada pula bidan dengan akun @bd.miww yang menceritakan pengalamannya ketika pertama kali membantu persalinan di mana si ibu berteriak-teriak kencang. Di video itu, dia memperlihatkan mimik wajah heran dan sedikit kesal.

Sumber gambar, TikTok
Lalu akun @serdadumaroon yang rajin sekali mengunggah video para perawat menari di tengah pasien-pasien yang sedang cuci darah.
Seorang apoteker dengan akun @tiramisucoklat14 yang membagikan pengalamannya memberikan resep kepada seseorang yang diduga tengah hamil dan minta obat yang bisa menggugurkan kandungan. Tapi dia justru meresepkan obat penguat janin.
Mengapa mengontenkan pasien semakin banyak?
Pengamat kebijakan kesehatan Indonesia, Hermawan Saputra, menyebut konten-konten seperti itu jelas menabrak etika.
Sebab dalam aturan yang menyangkut etika profesi dokter, perawat, bidan, maupun apoteker sama-sama menggarisbawahi soal kewajiban menjaga kerahasiaan yang berkaitan dengan privasi pasien.
Bentuk privasi pasien itu mulai dari informasi medis hingga tubuh mereka yang telah dijamin oleh Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-Undang tentang Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009.
"Jadi ketika orang menyiarkan langsung, menarasikan pasien dalam bentuk visual, audio, atau grafis, etika profesi yang ditabrak," jelas Hermawan Saputra kepada BBC News Indonesia.
Kalaupun tenaga kesehatan mau bikin konten tentang pasiennya, harus ada konsen dan tidak untuk kepentingan komersialisasi atau pribadi.
Kedua hal itu tidak bisa dipisahkan dan dilanggar.
Pengecualian hanya dibolehkan selama tujuannya untuk konsultasi atau mendiskusikan kondisi kesehatan pasien dengan rekan sejawat dokter atau perawat.
Baca juga:
Dalam kasus perawat menari di tengah pasien cuci darah yang diunggah di YouTube oleh akun @serdadumaroon, tertulis keterangan bahwa video tersebut dibuat atas izin pasien dan keluarga.
"Tidak ada niatan melecehkan pihak manapun hanya berusaha untuk menghibur," tulis @sedadumaroon.
Akan tetapi, bagi Hermawan, video-video yang memperlihatkan para pasien tetap disebut melanggar etik, utamanya dalam hal komersialisasi.
Ini karena video yang diunggah di YouTube itu, berisi iklan yang jadi sumber pendapatan pemilik akun.
"Pertama, video itu kebutuhannya apa, menyelamatkan jiwa atau komersialisasi?" tanya Hermawan.
"Kedua, menari atau menyanyi di kala orang sedang kesakitan itu tidak benar. Pasien yang butuh layanan kesehatan artinya mereka sedang butuh bantuan, sedang menderita."
"Saat dalam kondisi sulit, ada yang menari-bernyanyi-tertawa di atas penderitaan orang, pasti menabrak etika dan moral masyarakat," jelas Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) ini.
Sementara video-video yang mengontenkan bayi baru lahir, proses pemotongan tali pusat, atau ekspresi diri kala menghadapi pasien sudah pasti dibuat tanpa persetujuan, tegasnya.
Lantas mengapa mengontenkan pasien masih dilakukan nakes? Kemungkinan besar pembinaan dari organisasi profesi terkait etika perilaku tidak serius alias cuma sambil lalu, kata Hermawan.
Atau, organisasi profesi yang menaungi tenaga kesehatan tersebut belum memiliki aturan khusus soal etika bermedia sosial.
Tidak ada aturan perilaku nakes bermedia sosial
Soal tak ada peraturan khusus bermedia sosial, diakui Ketua Umum Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Dr. Emi Nurjasmi dan Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhilah.
Dari tiga profesi tenaga kesehatan; dokter, perawat, dan bidan, hanya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang sudah punya fatwa etik dalam bermedia sosial. Fatwa ini dikeluarkan pada 30 April 2021.
Harif berkata, para perawat hanya berpegang pada pedoman perilaku. Itu pun sebetulnya perawat sudah diminta menghindari penggunaan media sosial saat bekerja apalagi untuk kepentingan pribadi.
Kalapun ada, harus menyertakan izin pasien atau keluarga serta menjelaskan keperluannya.
"Kalau ada perawat joget, kepentingannya apa? Pribadi atau kesehatan pasien? Kalau bikin konten untuk kepentingan pribadi, jelas salah," imbuh Harif.

Sumber gambar, TikTok
Hingga saat ini, kata dia, belum ada perawat yang diadukan karena mengontenkan pasien di media sosial. Adapun sanksi yang melanggar, akan dijatuhi teguran lisan atau tertulis. Sanksi terberat dicabut keanggotaannya.
Yang pasti Harif menjanjikan, PPNI akan "melakukan banyak komunikasi dengan instansi pendidikan perawat" agar lebih menekankan pembelajaran etik yang melingkupi bermedia sosial.
Selebihnya PPNI siap menggelar seminar soal etika media sosial bagi perawat yang ditempatkan di rumah sakit.
Ketua Umum IBI, Emi Nurjasmi, juga mengakui lembaganya tidak punya aturan perilaku bidan dalam bermedia sosial.
Sebagai gantinya lembaga ini menggelar seminar online dengan mengundang ahli soal bagaimana memanfaatkan medsos.
Akan tetapi sejauhmana webinar itu efektif, ia tak bisa memastikan.
"Karena medsos ini perkembangannya sangat cepat, sementara kami semua belum socmed minded," tuturnya.
Sejauh ini, Ikatan Bidan baru satu kali menjatuhkan sanksi terhadap anggotanya yang melanggar. Yakni bidan Wayan Agustini di Palu.
Dan meskipun video yang mengontenkan pasien sudah beredar di media sosial, baik PPNI dan IBI mengaku tidak ada niatan untuk menertibkan konten tersebut ataupun menyelidiki pembuatnya.
"Kalau menyisir video-video itu enggak mungkin, karena pekerjaan kami bukan itu saja. Tapi kalau sambil lewat ketemu, akan kami telusuri," tutur Harif.
Apa yang bisa dilakukan pasien kalau dijadikan konten?
Pengamat kebijakan kesehatan Indonesia, Hermawan Saputra, menjelaskan pasien yang dikontenkan nakes kemudian disebarluaskan tanpa sensor sama seperti mengumbar aib.
Pasien yang dikontenkan itu bisa saja dipersekusi publik jika ketahuan mengidap penyakit tertentu seperti HIV, tuberkolosis, atau penyakit menular seksual.
Atau malah dijadikan objek komersialisasi sebuah produk kesehatan.
Apapun itu, menurut Hermawan, intinya merugikan pasien.
Itu mengapa dia menyarankan pasien beserta keluarga pasien untuk tidak sembarang mau dijadikan konten. Kalaupun ada, harus meminta izin tertulis terlebih dahulu dan menanyakan kepentingan konten tersebut.
Dua hal dasar itu, sering kali tidak dipahami pasien karena ketidaktahuan mereka.
Artikel ini memuat konten yang disediakan X. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca X kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.
Lompati X pesan, 2
"Tentu saja kalau izin tertulis lebih punya kekuatan pembuktian kalau menurut pasien konten itu menyalahi kesepakatan."
"Tapi prinsipnya pasien harus sadar dan jangan mau dikomersialisasi karena itu tidak hanya berdampak pada pribadinya, aibnya, tapi menyangkut preseden di masyarakat luas."
Lebih dari itu, dia berharap Kementerian Kesehatan turun tangan atas persoalan ini dengan mengeluarkan Surat Edaran yang isinya melarang pasien dijadikan konten secara vulgar.
Surat edaran itu juga bisa ditujukan kepada polisi untuk menertibkan konten-konten serupa.
Sebab kalau dibiarkan, menurut dia, dampaknya akan menurunkan kesadaran masyarakat memeriksakan diri mereka untuk berobat karena ada 'penyimpangan'.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, berkata tenaga kesehatan sesungguhnya sudah diamanatkan menjaga data dan informasi kesehatan pasien sesuai Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran.
Sehingga tak ada alasan bagi nakes entah itu dokter, perawat, bidan, atau apoteker mengontenkan pasien.
Namun ke depan, Kemenkes bersama Konsil Kedokteran Indonesia, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota akan "melakukan pengawasan" atas konten-konten naskes.
"Tindakan yang bisa diambil mulai teguran lisan, tertulis, sampai pencabutan Surat Izin Praktik," ujar Nadia.
Konten seperti apa yang dibolehkan?
Sebagai satu-satunya aturan yang khusus terkait tenaga kesehatan dalam bermedia sosial, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pusat Ikatan Dokter Indonesia menyebutkan, dokter sebaiknya memanfaatkan media sosial untuk memberantas hoaks menyangkut kesehatan atau kedokteran yang sesuai kebenaran iliah, etika umum, etika profesi, dan peraturan perundangan.
Dalam upaya itu, dokter disebutkan harus menyadari "potensi berdebat dengan masyarakat".
Kalaupun terjadi perdebatan, dokter perlu mengendalikan diri dan tidak membalas dengan keburukan.
Hal lain, menurut fatwa tersebut, dokter "harus menjaga diri dari promosi diri berlebihan dan praktiknya serta mengiklankan suatu produk dan jasa".









