Ekshumasi Afif Maulana di Padang, mengapa jenazah diautopsi ulang?

Waktu membaca: 7 menit

Tangis keluarga Afif Maulana pecah saat jenazah anak berusia 13 tahun itu dikeluarkan dari kuburnya di Pemakaman Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Kamis (08/08).

Makam Afif Maulana dibongkar oleh tim dari Persatuan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) guna melakukan autopsi ulang demi memastikan penyebab kematian remaja yang jenazahnya ditemukan pada 9 Juni lalu lalu di bawah Jembatan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Polisi sejak awal berkukuh korban meninggal akibat jatuh ke sungai, sedangkan keluarga korban dan LBH Padang yakin sang anak meninggal akibat disiksa polisi.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menduga kuat terjadi perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" oleh kepolisian dalam kasus kematian Afif Maulana.

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan tanggapan tentang ekshumasi yang dilakukan oleh PDFMI terhadap jenazah Afif Maulana.

Suharyono juga enggan menanggapi jika hasil ekshumasi nantinya berbeda dengan hasil autopsi awal yang dilakukan oleh tim Kedokteran Polda Sumbar.

Ekshumasi adalah pembongkaran makam yang dilakukan demi keadilan oleh pihak berwenang dan berkepentingan. Jenazah di dalam makam tersebut kemudian diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.

Bagaimana proses ekshumasi berlangsung?

Proses pembongkaran dimulai sekitar pukul 07.35 WIB dengan pengamanan yang dilakukan oleh personel Kepolisian dari Polresta Padang.

Ibunda Afif Maulana, Anggun Angraini, berupaya menahan air matanya saat jenazah anak kandungnya itu dimasukkan ke dalam ambulans milik Polda Sumatera Barat menuju Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang.

Sekitar pukul 10.00 WIB, tim dari PDFMI langsung melakukan autopsi terhadap jenazah yang sudah dikuburkan dua bulan lalu itu.

Proses autopsi berjalan sekitar lima jam di ruangan jenazah RSUP M Djamil Padang yang juga dikawal ketat oleh kepolisian.

Baca juga:

"Harapan kami dari kuasa hukum dan keluarga agar semua pihak mendukung kami untuk membongkar kebenaran dan ketidakadilan," kata Direktur LBH Padang, Indira Suryani, selaku penasihat hukum keluarga Afif Maulana kepada wartawan Halbert Chaniago yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Menurutnya, keluarga Afif Maulana dan LBH Padang sudah berjuang dengan maksimal sehingga ekshumasi bisa dilakukan.

"Kami sudah mengusahakan untuk dapat melakukan ekshumasi ini dan akhirnya bisa dilakukan hari ini," lanjutnya.

Usaha yang dilakukan selama ini adalah dengan menyurati berbagai lembaga seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga melakukan dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.

Apa yang akan dilakukan tim PDFMI?

Tim PDFMI yang ditunjuk sebagai tim netral untuk melakukan investigasi tentang misteri kematian Afif Maulana menyatakan bahwa akan bersikap profesional dalam melaksanakan tugasnya.

Ketua tim PDFMI, Ade Firmansyah Sugiharto, mengatakan bahwa dalam autopsi tersebut pihaknya telah mengambil sampel.

"Tadi kami sudah mengambil 19 sampel. Yaitu tiga sampel dari jaringan keras yaitu tulang dan 16 sampel jaringan lunak yang nanti akan kita lanjutkan dengan pemeriksaan kristomatologi forensik dan pemeriksaan diato," katanya dalam konferensi pers di RSUP M Djamil Padang.

Ade mengungkapkan bahwa sampel tersebut akan dibawa ke Laboratorium Patologi Anatomik Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Indonesia (UI) RSCM, Laboratorium Forensik Universitas Airlangga, dan Laboratorium Mabes Polri.

"Kami memilih tempat tersebut karena kami meyakini bahwa tempat tersebut mampu menangani sampel-sampel demikian sehingga bisa memberikan hasil yang valid," katanya.

Ia mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan tersebut akan berlangsung selama empat sampai lima pekan ke depan hingga hasilnya dapat diketahui.

"Untuk pemeriksaan ini biasanya hasilnya akan keluar pada tiga sampai empat minggu dan kami menyadari bahwa akan lebih lama, maka kami perkirakan akan keluar dalam empat sampai lima minggu," tuturnya.

Baca juga:

Selain kembali melakukan autopsi, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan jenazah Afif Maulana serta memeriksa keterangan-keterangan saksi yang sudah dikumpulkan oleh kepolisian.

"Pemeriksaan di TKP ini kami lakukan untuk bisa menentukan efek atau biomekanika yang terjadi pada tubuh jenazah sehingga kita bisa melakukan analisis menjadi lebih tepat," jelasnya.

"Sementara untuk pemeriksaan dokumen-dokumen ini kami lakukan untuk bisa mendapatkan gambaran secara detil tentang apa yang terjadi sehingga kita bisa melakukan analisa tentang apa yang terjadi pada tubuh almarhum sehingga bisa menentukan penyebab kematian almarhum," sambungnya.

Ade Firmansyah Sugiharto mengungkapkan bahwa pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan salinan dari autopsi awal yang dilakukan oleh tim Polda Sumbar.

"Kami dari PDFMI terus terang belum melihat hasil autopsi pertama yang dilakukan," katanya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tugasnya dengan netral dan tanpa memihak kepada pihak manapun dalam hal ini Polda Sumbar atau Keluarga Korban.

Tidak hanya pihak PDFMI, LBH Padang juga menyatakan bahwa pihaknya maupun keluarga korban belum diberikan hasil autopsi pertama oleh pihak Polda Sumatera Barat.

"Kami masih menunggu janji Kapolda Sumbar pada 26 Juli lalu yang menyatakan akan memberikan salinan CCTV dan hasil autopsi pertama," kata Direktur LBH Padang, Indira.

Ekshumasi anak pertama di Indonesia

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa kasus Afif Maulana adalah pelaksanaan ekshumasi pertama untuk anak di Indonesia.

"Kami sampaikan, ekshumasi untuk kasus anak, ini adalah yang pertama di Indonesia," kata Komisioner KPAI, Dyah Puspitarini.

Ia mengatakan bahwa pihaknya selama ini hanya menangani untuk melakukan autopsi pertama saja. Sementara untuk kasus Afif Maulana dilakukan dua kali.

"Dengan begitu, kami berharap pihak kepolisian dan dokter forensik agar melakukan betul-betul menegakkan kebenaran dan sungguh-sungguh dalam melaksanakan ekshumasi ini," lanjutnya.

Ia berharap agar hasil ekshumasi yang dilakukan tersebut berkeadilan, sehingga kebenaran bisa ditegakkan baik untuk keluarga Afif Maulana, maupun korban kekerasan lainnya.

Apa tanggapan Komnas HAM?

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menduga kuat terjadi perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" oleh kepolisian dalam kasus kematian Afif Maulana.

"Untuk sementara dugaan Komnas HAM seperti itu ya (obstruction of justice) dalam kasus kematian Afif Maulana," kata Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, kepada kantor berita Antara di Padang.

Untuk membuktikan apakah ada perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Komnas HAM ingin mengungkap seluruh Closed-Circuit Television (CCTV) yang berada di sekitar tempat kejadian perkara, atau lokasi lainnya yang berkaitan dengan kematian Afif Maulana.

Penelusuran CCTV tersebut, misalnya di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kuranji, kafe-kafe di sekitar lokasi kejadian dan sejumlah titik lainnya, kata Hari Kurniawan.

"Tapi, untuk sementara dugaan kami memang terjadi obstruction of justice yang dilakukan oleh kepolisian," kata dia.

Baca juga:

Dugaan perintangan penyidikan itu, menurut Hari, semakin kuat karena Komnas HAM meragukan kapasitas penyimpanan CCTV di kantor polisi yang tidak sampai satu terabyte.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga meminta dokumen CCTV tersebut kembali dipulihkan agar kasus itu menemukan titik terang.

Bahkan, Hari mengaku menemukan banyak kejanggalan dalam penyelidikan kasus kematian Afif.

Sebab, beberapa kali pihaknya meminta dokumen autopsi korban namun tidak diberikan.

"Kita juga beberapa kali ada upaya penghalangan untuk bertemu saksi," ujarnya.

Apa tanggapan Polda Sumbar?

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan tanggapan tentang ekshumasi yang dilakukan oleh PDFMI terhadap jenazah Afif Maulana.

"Untuk saat ini kami belum bisa memberikan tanggapan, yang jelas kami menyerahkan seluruh proses kepada ahlinya. Ahlinya ini adalah dari akademisi dan bukan dari Polri," katanya.

Ia menyatakan bahwa hasil ekshumasi yang dilakukan oleh PDFMI nantinya akan digunakan oleh pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Kami dalam hal penyelidikan ini masih terus melakukannya secara profesional," ujarnya.

Suharyono juga enggan menanggapi jika hasil ekshumasi nantinya berbeda dengan hasil autopsi awal yang dilakukan oleh tim Kedokteran Polda Sumbar.

"Saya tidak mau menduga-duga, serahkan saja kepada ahlinya. Saya sebagai atasan penyidik akan terus mengikuti jalannya proses sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.