You’re viewing a text-only version of this website that uses less data. View the main version of the website including all images and videos.
'Ironis anggota polisi yang seharusnya memberi rasa aman justru jadi pelaku kekerasan' – Kontras temukan 622 kasus kekerasan oleh polisi setahun terakhir
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan 662 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian dalam setahun terakhir. Mereka menyebutnya sebagai “kultur kekerasan“ yang masih kental di jajaran kepolisian.
Namun Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membantah adanya kultur kekerasan dalam tubuh kepolisian saat melakukan penegakan hukum.
Pelanggaran-pelanggaran itu disebutnya sebagai ulah segelintir individu-individu, dan tidak bisa digeneralisir atas institusi Polri.
“Tidak ada kultur kekerasan di Polri, itu adalah oknum. Anggota Polri tidak mengajarkan kultur kekerasan, kita punya tugas pokok untuk melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat, dan itu tugas pokok Polri,“ ujar Ramadhan kepada BBC News Indonesia, Selasa (4/7).
Bagaimanapun, Kontras menyatakan telah menemukan sepanjang Juli 2022-Juni 2023, ada 622 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota Polri. Peristiwa-peristiwa tersebut menimbulkan korban berupa 187 warga tewas dan 1363 warga terluka.
Mayoritas pelaku di balik peristiwa kekerasan tersebut berasal dari Satuan Reserse Kriminal yang terlibat dalam 426 peristiwa kekerasan.
“Ironis bahwa anggota Polri yang seharusnya memberi rasa aman kepada masyarakat justru menjadi pelaku kekerasan kepada masyarakat sipil,“ kata Wakil Koordinator Kontras Andi Rezaldy dalam konferensi pers pada Selasa (4/7).
Berdasarkan analisa Kontras, penggunaan kekuatan dan senjata berlebihan menjadi pokok masalah yang seringkali menimbulkan jatuhnya korban.
Sanksi yang diberikan terhadap polisi yang melanggar standard operating procedure (SOP) juga dinilai kurang berat.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan kini proses pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan sidang KKEP saat ini sudah lebih tegas dan lebih transparan.
“Sudah banyak anggota Polri yang melanggar KEPP dihukum berat dengan pemecatan.
"Kompolnas mendorong para pimpinan, atasan, serta Divisi Propam dan jajaran menjatuhkan sanksi tegas tanpa ragu terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat, terutama terkait dengan tindak pidana, KDRT, dan narkoba,” ujar Poengky.
Apa isi temuan Kontras?
Baca juga:
Dalam laporan Kontras bertajuk “Kewenangan Eksesif, Kekerasan dan Penyelewengan Tetap Masif”, mereka menemukan sepanjang Juli 2022-Juni 2023 terdapat 622 peristiwa kekerasan.
Kontras menggunakan tiga metode penelitian dalam mengumpulkan data, yakni tiga metode penelitian: pemantauan media, advokasi pendampingan hukum, dan sumber dokumen lainnya.
Dari ratusan peristiwa kekerasan yang tercatat, terbanyak berupa penembakan dengan 440 kasus, kemudian 58 berupa kasus penganiayaan, 41 kasus pembubaran paksa dan 46 adalah kasus penangkapan sewenang-wenang. Ada pula temuan Kontras menemukan 13 kasus penggunaan gas air mata.
Mayoritas pelaku di balik peristiwa kekerasan tersebut berasal dari Satuan Reserse Kriminal yang terlibat dalam 426 peristiwa kekerasan. Sedangkan, sebanyak 144 kasus tidak bisa dikonfirmasi secara spesifik pelaku merupakan bagian kepolisian mana.
“Kultur kekerasan ini terus terjadi setiap tahunnya, di mana dalam setiap laporan yang kami susun, kami melihat tindakan kekerasan terus dilakukan oleh aparat kepolisian. Dan yang kedua soal minimnya akuntabilitas,” ujar Wakil Koordinator Andi Muhammad Rezaldy pada konferensi pers peluncuran laporan pada Selasa (04/07).
Ia menyebut beberapa peristiwa kekerasan yang melibatkan aparat penegak hukum yang kelak menjadi ‘viral’ di tengah masyarakat, di antaranya kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo.
Ada pula, Tragedi Kanjuruhan yang memakan korban hingga 135 penonton. Serta kasus Teddy Minahasa, yang mereka sebut menunjukkan betapa mudahnya kewenangan besar yang dimiliki dalam penanganan tindak pidana narkotika dapat disalahgunakan demi meraup keuntungan pribadi.
“Padahal kalau kita bicara Undang-Undang polisi yang disebutkan jelas, kepolisian didorong untuk melakukan perlindungan pengayoman dan pelayanan.
“Dalam praktiknya kami belum melihat kinerja-kinerja yang kemudian memberikan perlindungan kepada warga sipil. Lalu selain itu kami juga melakukan sorotan terhadap anggota-anggota kepolisian yang melakukan tindak criminal,” kata Andi.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menegaskan pelanggaran-pelanggaran tersebut merupakan kesalahan dari oknum-oknum. Ia mengatakan Polri tak pernah sungkan untuk menghukum pelaku yang bersalah, tanpa memandang pangkat.
“Ada yang pangkatnya perwira tinggi, ada yang pangkatnya perwira menengah, kita juga secara transparan kita sampaikan. Tidak ada ruang bagi anggota Polri untuk melakukan pelanggaran, dan tidak ada anggota Polri yang berlindung,” ujar Ramadhan kepada BBC Indonesia, pada Selasa (4/7).
Ia mengatakan bahwa tidak ada pelaku yang bisa “berlindung di balik institusi Polri”. Sebab, Polri memiliki tugas pokok untuk melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat.
“Apabila ada oknum yang melakukan pelanggaran, maka dia akan bertanggung jawab atas perbuatannya. Jadi, itu bukan kultur, jadi tidak bisa dikatakan perbuatan satu dua orang, ya terus itu menjadikan kultur yang tidak ada,” ungkapnya.
Penggunaan senjata api dan kekerasan berlebihan menjadi pokok masalah
Baca juga:
Kontras menyebut penggunaan kekuatan dan senjata secara berlebihan masih menjadi sumber masalah yang tak jarang menelan korban jiwa.
Menurut laporan tersebut, penembakan menjadi tindakan kekerasan terbanyak dengan 440 kasus. Hal ini menunjukkan bahwa kewenangan anggota Polri untuk menggunakan senjata api masih menjadi sumber terjadinya pelanggaran HAM.
Salah satu contoh penyalahgunaan senjata api oleh pihak kepolisian berupa pembunuhan di luar hukum alias extrajudicial killings.
“Kami menemukan dalam data kami bahwa extrajudicial killing yang dilakukan anggota kepolisian dengan alasan bahwa anggota polisi membela diri atau mempertahankan diri dari serangan atau perlawanan yang dilakukan pelanggar tindak pidana,” ujar Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras, Tiori Pretty.
Meski begitu, sambung Tiori, berdasarkan temuan mereka, tujuh dari 29 peristiwa pembunuhan terjadi pada tersangka yang tidak melakukan perlawanan sama sekali.
“Mayoritas peristiwa terjadi pada tersangka yang melarikan diri. Sehingga polisi saat tersangka kabur, dianggap melakukan perlawanan,” tambahnya.
Oleh karena itu, Kontras menilai Kapolri perlu membuat aturan yang memperketat persyaratan dan pengawasan terhadap anggota Polri yang diberikan izin untuk menggunakan senjata api.
“Kepolisian harus berhati-hati menggunakan kewenangannya dan bahkan menggunakan kekuatan-kekuatan yang berpotensi menyakitkan sebagai metode terakhir sebagai last resort dalam institusi kepolisian,” kata Ketua Divisi Riset Kontras, Rozy Brilian.
Menanggapi temuan tersebut, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan kepolisian memiliki SOP yang mengatur kapan penggunaan kekerasan di lapangan bisa dibenarkan.
“Ketika ada masyarakat yang terancam jiwanya, misalnya terancam jiwanya. Maka anggota Polri bisa melumpuhkan dia, bisa melakukan tembakan terhadap dirinya,” jelas Ramadhan kepada BBC News Indonesia.
Ia menegaskan bahwa penggunaan senjata api pun tidak boleh bertujuan untuk membunuh pelaku, melainkan hanya melumpuhkan.
Untuk saat ini, ia mengatakan bahwa saat ini sistem penertiban dalam kepolisian sudah berjalan dengan sangat baik. Namun, ia mengatakan selalu ada ruang untuk perbaikan.
Sementara, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengakui kultur kekerasan yang disebut oleh Kontras masih ada di kepolisian. Ia mengatakan hal tersebut menunjukkan bahwa reformasi polri masih berjalan.
Reformasi yang dimaksud mencakup reformasi instrumental, yakni mengubah aturan dan norma Polri menjadi norma sipil yang humanis dan berdasarkan HAM, serta reformasi kultural yangmengubah watak dan tingkah laku anggota Polri sehingga berwatak sipil yg humanis.
“Reformasi struktural dan instrumental sudah dilaksanakan dengan baik. Tetapi reformasi kultural masih belum sepenuhnya berubah. Sehingga masih harus terus-menerus diingatkan untuk berubah sesuai dengan harapan masyarakat,” kata Poengky.
Terkait penemuan extrajudicial killing oleh Kontras, Poengky mengatakan perlu memeriksa terlebih dahulu kebenaran datanya. Namun, ia setuju bahwa aturan penggunaan senjata api dan perolehan izin harus diperketat dan proses tersebut harus diulang setiap enam bulan sekali
Hal tersebut mencakup penerapan tes kemampuan menembak, tes psikologi dan psikiatri, tes bebas narkoba dan tes bebas minuman keras, untuk menjamin bahwa pembawa surat izin memang benar-benar bisa dipercaya untuk memegang senjata.
“Selain itu syarat-syarat menggunakan senjata api juga harus sesuai dengan ketentuan Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Perkap Nomor 8 tahun 2009 tentang HAM,” kata Poengky.
Pengawasan eksternal dan pelatihan HAM perlu ditingkatkan
Baca juga:
Wakil Divisi Riset dan Dokumentasi, Rozy Brilian, mengatakan pengawasan internal dan eksternal terhadap polri masih belum cukup untuk memangkas kewenangan institusi yang ia nilai “eksesif”.
Walaupun Polri sudah menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga eksternal seperti Kompolnas, Komnas HAM, DPR, Setneg, dan lainnya, ia mengatakan Polri membutuhkan pengawasan yang berlapis atau oversight mechanism.
Ia menilai pengawasan internal dan eksternal kepolisian juga masih dinilai lemah sehingga perlu adanya lembaga eksternal yang bertugas untuk menindaklanjuti penyelidikan terkait kasus-kasus pelanggaran yang melibatkan anggota Polri.
“Kami mendorong adanya quasi-police investigator atau persecutor powers dalam kepolisian. Ketika misalnya kepolisian melakukan pelanggaran, harus ada mekanisme untuk melakukan penindakan atau investigasi menuntut anggota kepolisian di lapangan yang melakukan tindakan pelanggaran, terlebih pelanggaran pidana,” ujar Rozy.
Ia mengatakan lembaga tersebut sudah ada di negara-negara seperti Afrika Selatan, Kenya, Selandia Baru, Inggris dan Wales.
“Kewenangan [yang dimiliki lembaga] tersebut mencakup pemeriksaan dokumen, penggeledahan, serta memaksa pihak terlapor dalam hal ini institusi kepolisian untuk mau bekerjasama mengikuti proses pemeriksaa,” katanya.
Selain pengawasan, ia juga mengatakan reformasi harus dilakukan terhadap pendidikan bagi anggota polri pada akademi kepolisian yang mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM). Salah satu caranya adalah dengan melaksanakan in-service training bagi aparat yang bertugas di lapangan.
“[Kita butuh anggota] kepolisian yang betul-betul bisa bertugas. Harus tegas secara mental, secara emosional, agar dapat mencegah terjadinya kekerasan dan brutalitas di lapangan,” kata Rozy.
Komisioner Kompolnas Poengky mengatakan saat ini proses pemeriksaan KEPP dan sidang KKEP sudah lebih tegas dan lebih transparan. Dalam arti, banyak anggota Polri yang melanggar KEPP dihukum berat dengan pemecatan.
“Kompolnas juga mendorong, jika dugaan pelanggaran tidak hanya etik, misalnya pidana, maka anggota yang diduga melanggar tersebut harus juga diproses pidana, tidak cukup jika hanya diproses etik atau disiplin,” kata Poengky.
Saat ditanya mengenai pelatihan, ia setuju bahwa perlu ada pelatihan terkait standar-standar HAM di lapangan Namun, tidak cukup hanya dengan pelatihan, tetapi ia menginginkan sebanyak mungkin praktek kepolisian sehingga benar-benar terlatih dari segi skill and ilmu tentang HAM.
Terkait pengawasan, ia mengakui Kompolnas memiliki kewenangan terbatas, yakni tidak bisa melakukan investigasi maupun persekusi. Sementara, kedua hal itu menjadi kewenangan Irwasum, Irwasda dan Propam yang merupakan pengawas internal Polri.
Tetapi, ia memastikan pihak polisi tunduk pada peradilan umum, sehingga proses pemeriksaannya dilakukan penyidik Reskrim.
“Harapan Kontras dan masyarakat adalah Kompolnas benar2 menjadi watchdog, padahal berdasarkan TAP MPR no. 7 tahun 2000, UU Polri, dan Perpres 17/2011, Kompolnas diposisikan sebagai lembaga think tank bagi Presiden terkait Polri.
“Kompolnas menyambut baik jika ada dorongan dari masyarakat sipil untuk memperkuat tugas dan kewenangan Kompolnas,” katanya.
Polisi diminta jangan anti-kritik
Dalam bagian rekomendasi, Kontras mendorong Polri agar menerapkan konsep pemolisian demokratif. Karena selama ini, polisi dinilai kurang berpihak pada rakyat dan tidak terbuka terhadap kritik.
“Kita tahu bahwa kontrol terhadap polisi juga tidak efektif dari lembaga-lembaga institusional tadi, bahkan ketika publik saja melakukan kontrol,” ujar Rozy.
Ia mengambil contoh kasus Ernawati di Sulawesi Selatan yang ditahan di Polres Makassar karena melakukan kritik terhadap kepolisian pada saat itu karena menuntut penyelesaian kasus kakak kandungnya yang dibunuh.
Hal serupa juga terjadi pada Najwa Shihab, jurnalis yang mengkritik gaya hidup mewah anggota Kepolisian. Kritik tersebut memantik sejumlah respon, teror dan intimidasi dari kelompok pendukung Polri yang salah satunya mendesak agar Najwa Shihab meminta maaf kepada institusi tersebut.
“Rangkaian peristiwa tersebut menegaskan bahwa Kepolisian merupakan institusi yang anti kritik,” ujar Rozy.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Penum Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan mengatakan mereka selalu terbuka terhadap masyarakat dan lembaga-lembaga lain, termasuk Kontras.
“Apapun suara-suara masyarakat selalu kita dengar, sebagai bentuk pedulinya masyarakat yang ingin polisinya maju. Kita tidak pernah anti-kritik, jadi apapun yang disampaikan itu menjadi evaluasi bagi Polri,” ujar Ramadhan.
Ia mengatakan Ketika muncul kasus pelanggaran hukum pidana yang melibatkan anggota Polri, angka survey kepercayaan masyarakat terhadap polisi menurun. Namun, sekarang sudah meningkat dari 74,8% pada Juni 2023 menjadi 76,4% bulan ini.
“Kita transparan. Jadi netizen, jurnalis, kita juga akan hadapi. Jadi siapa yang mengawasi polisi adalah semua masyarakat yang memiliki handphone.Jadi kalau ada perbuatan-perbuatan polisi, ya. Kemudian nanti ada yang mem-videokan segala macam, itu kita terima.
“Kita senang, itulah bentuk atau sarana social kontrol masyarakat terhadap Polri,“ ujar Ramadhan.
Senada, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan perlu ada komunikasi antara Kontras dan Polri agar bisa saling memeriksa data dan memperbaiki hal-hal yg keliru dan meningkatkan profesionalitas serta kemandirian Polri.
“Polri dan Kompolnas membutuhkan masukan-masukan kritis dari masyarakat dan organisasi non pemerintah seperti Kontras agar Polri makin profesional dan mandiri,” ujar Poengky.