Ambang batas parlemen berubah mulai Pileg 2029, apakah benar PSI akan diuntungkan?

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) berbicara dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) di sela sidang uji materiil sebuah undang-undang, Kamis (29/02).

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Keterangan gambar, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) berbicara dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) di sela sidang uji materiil sebuah undang-undang, Kamis (29/02).

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah dan DPR perlu mengubah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold pada pemilihan umum legislatif atau Pileg 2029. Syarat minimal perolehan suara bisa jadi akan diturunkan, yang akan memberi peluang lebih besar bagi partai baru seperti PSI untuk lolos ke parlemen. Namun, benarkah semudah itu?

Putusan ini diambil MK setelah mengadili permohonan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada Agustus 2023.

Dalam permohonannya, Perludem meminta MK menganulir parliamentary threshold sebesar 4% yang tertuang di pasal 414 ayat 1 Undang-Undang No. 7/2017 tentang pemilu.

Dalam beberapa pileg terakhir, syarat itu membuat sejumlah partai kesulitan menembus Senayan sehingga suara yang mereka raih saat pemilu terbuang sia-sia karena tak terkonversi menjadi kursi.

Situasi ini dianggap Perludem membuat hasil pemilu menjadi tak proporsional.

Maksudnya, raihan kursi partai politik di DPR tidak sesuai dengan perolehan suara mereka sebenarnya, dan ada banyak orang yang jadi tidak terwakili di parlemen karena partai pilihannya gagal mendapat suara minimal 4%.

Apalagi, menurut Perludem, penetapan syarat minimal 4% selama ini tidak berdasarkan metode perhitungan yang jelas.

Karena itu, Perludem juga mengusulkan pada MK penggunaan rumus ambang batas efektif yang dicetuskan ilmuwan politik Rein Taagepera asal Estonia untuk menentukan syarat perolehan suara minimal yang baru.

Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (29/2), MK mengabulkan sebagian permohonan Perludem.

MK berpendapat angka ambang batas parlemen harus diubah sejak pemilu DPR 2029, tapi rumus untuk menentukan besaran persentasenya diserahkan kepada pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.

"Mahkamah tetap pada pendirian bahwa ambang batas parlemen dan/atau besaran angka atau persentase ambang batas parlemen merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang sepanjang penentuan tersebut menggunakan dasar metode dan argumentasi yang memadai," kata MK dalam putusannya.

Untuk Pileg 2024 yang prosesnya masih berlangsung, kata MK, ambang batas parlemen sebesar 4% tetap berlaku.

"Norma pasal 414 ayat 1 UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen," kata MK.

Perubahan ambang batas parlemen untuk pemilu 2029 dapat dilakukan pemerintah dan DPR dengan merevisi UU No. 7/2017.

Perubahan itu mesti dirancang agar "berkelanjutan" dan dapat menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia, kata MK. "Partisipasi publik yang bermakna" juga diwajibkan dalam prosesnya.

Khoirunnisa Nur Agustyati, direktur eksekutif Perludem, mengapresiasi putusan MK tersebut.

"Selama ini tidak ada basisnya kenapa parliamentary threshold selalu naik. Dan, di putusannya MK mengakomodir ini," kata Khoirunnisa pada BBC News Indonesia, Jumat pagi (1/3).

"Bahwa putusan ini belum berlaku di 2024, kami bisa memahami karena tahapan pemilu yang sedang berjalan."

Rapat paripurna DPR

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Keterangan gambar, Rapat paripurna DPR untuk membuka masa persidangan III tahun 2023-2024 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (16/1).

Mempertanyakan dasar dan efektivitas ambang batas parlemen

Ambang batas parlemen pertama diterapkan pada pemilu 2009 dengan syarat perolehan suara minimal 2,5%. Bila bisa memenuhi syarat itu, partai politik dapat terlibat dalam pembagian kursi DPR.

Persentasenya lalu berubah menjadi 3,5% pada pemilu 2014, sebelum naik kembali ke 4% sejak pemilu 2019 setelah terbitnya UU No. 7/2017.

Berdasarkan catatan Perludem, panitia khusus DPR menjalani setidaknya enam rapat kerja untuk membahas ambang batas parlemen dalam rancangan UU No. 7/2017.

Namun dalam seluruh rapat itu, menurut Perludem, "Sama sekali tidak pernah ada pembahasan, perdebatan besaran ambang batas parlemen yang didasarkan para rumusan yang punya pijakan akademik dan rasionalitas yang jelas."

Saat rapat kerja pertama pada November 2016, mendiang Tjahjo Kumolo, yang saat itu menjabat Menteri Dalam Negeri, menyampaikan sikap pemerintah untuk menaikkan ambang batas parlemen dari sebelumnya 3,5%. "Bisa [menjadi] 4%, bisa 5%," katanya.

Di rapat-rapat selanjutnya, perwakilan partai menyampaikan angka-angka berbeda. Golkar melempar angka 10% di rapat ketiga, sementara PDI-P mengusulkan 5% di rapat keenam.

"[Pembahasan] hanya dilakukan dengan menyebut dan menebak besaran angka tertentu," kata Perludem.

"Perdebatan yang tampak hanya soal besaran angka, tanpa menghitung dampaknya terhadap prinsip pemilu proporsional dan suara pemilih yang terbuang."

Keterangan tertulis Presiden Joko Widodo, yang diterima MK pada November 2023 untuk menanggapi permohonan Perludem, menyebut ambang batas parlemen dibutuhkan untuk mengurangi jumlah partai politik dan "menyederhanakan sistem kepartaian".

Jumlah partai politik nasional yang menjadi peserta pemilu memang berkurang drastis dari 38 pada 2009 menjadi 12 pada 2014. Namun, angkanya kembali naik menjadi 16 pada 2019 dan 18 pada 2024.

Sementara itu, dari seluruh partai peserta pemilu tersebut, yang memenuhi ambang batas dan lolos ke parlemen hanya sembilan partai pada 2009, 10 partai pada 2014, dan sembilan partai pada 2019.

Untuk pemilu 2024 yang masih berlangsung, hasil hitung cepat Litbang Kompas menunjukkan delapan partai memenuhi parliamentary threshold (PT).

Simpatisan menghadiri kegiatan kampanye akbar Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Denpasar, Bali, Senin (05/02/2024).

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Keterangan gambar, Simpatisan menghadiri kegiatan kampanye akbar Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Denpasar, Bali, Senin (05/02/2024).

"Kita tahu, salah satu alasan mengapa PT 4% ditetapkan adalah untuk menguatkan sistem presidensial, agar tidak terlalu banyak 'pemain' di DPR," kata Burhanuddin Muhtadi, direktur eksekutif Indikator Politik Indonesia.

"Tetapi nyatanya kan tidak berhasil. Bahkan, pada pemilu 2024 terakhir, terjadi fragmentasi politik yang makin parah. Jadi, PT tetap 4%, tapi yang [diperkirakan] lolos PT ada delapan partai, dan delapan partai itu masing-masing punya kekuatan yang relatif tidak ada yang menonjol."

Padahal, di saat yang sama penetapan ambang batas parlemen membuat banyak suara pemilih 'hilang' atau tidak terkonversi menjadi kursi di DPR, kata Burhanuddin.

Baca juga:

Menurut catatan Perludem, jumlah suara yang 'hilang' pada Pileg 2009 mencapai 19 juta. Ia turun jadi hanya 2,9 juta pada 2014, sebelum naik lagi ke angka 13,6 juta pada 2019.

"Ada banyak dimensi yang dapat digunakan sebagai basis perhitungan ambang batas parlemen," kata Philips J. Vermonte, Dekan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Islam Internasional Indonesia, dalam keterangannya sebagai ahli dalam dokumen putusan MK.

"Salah satu pertimbangan yang perlu menjadi perhatian utama adalah, bagaimana suara pemilih tidak banyak terbuang, dan besaran ambang batas parlemen betul-betul mampu membuat konsentrasi kursi di DPR tidak tersebar lagi ke banyak partai politik."

MK menguji materi UU No. 7/2017 tentang pemilu

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Keterangan gambar, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara mengenai uji materi Undang-Undang No. 7/2017 tentang pemilu di Jakarta pada Kamis (29/2).

Berapa angka ambang batas parlemen yang ideal?

Dalam permohonannya kepada MK, Perludem mengusulkan penggunaan rumus ambang batas efektif yang dicetuskan ilmuwan politik Rein Taagepera asal Estonia untuk menentukan syarat perolehan suara minimal bagi para partai politik.

Berdasarkan kalkulasi Perludem menggunakan rumus Taagepera, yang memperhitungkan rata-rata besaran daerah pemilihan, jumlah daerah pemilihan, dan jumlah kursi dalam empat pemilu DPR terakhir, ambang batas parlemen yang efektif adalah 1%.

"Di satu pihak, [penggunaan rumus Taagepera] mampu menyaring partai politik yang memiliki dukungan signifikan. Di lain pihak, dapat memperkecil suara terbuang agar hasil pemilu tetap proporsional," kata Didik Supriyanto, ketua dewan pembina Perludem.

Rekapitulasi suara di Surabaya, Jawa Timur

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Keterangan gambar, Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu 2024 di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (28/2).

Namun, Burhanuddin Muhtadi dari Indikator Politik Indonesia merasa ambang batas 1% terlalu kecil.

"Kalau 1% itu intinya ada banyak sekali partai yang lolos ke parlemen," kata Burhanuddin.

"Kita harus cari titik keseimbangan antara komitmen untuk 'menyederhanakan sistem kepartaian' dengan mengurangi potensi suara 'hilang', dan titik keseimbangan itu ada di 2% menurut saya."

Bila ada terlalu banyak partai politik masuk ke parlemen, kata Burhanuddin, "fragmentasi politik makin menajam" dan kesepakatan politik di DPR makin sulit untuk dicapai.

Hal senada juga diungkapkan Arya Fernandes, Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial di Centre for Strategic and International Studies (CSIS).

Menurut Arya, angka ambang batas parlemen yang terlalu kecil dapat membuat jumlah partai di DPR menjadi berlimpah.

Dengan tingginya fragmentasi politik di parlemen, proses pembuatan kebijakan dapat berlarut-larut.

"Kalau fragmentasi [politiknya] terlalu tinggi, proses pembuatan kebijakannya menjadi rumit. Karena, misalnya, ketika ada voting, partai-partai dengan kursi kecil itu berpotensi menggunakan kursinya jadi kayak alat tawar politik atau misalnya 'mengunci' sehingga tidak terjadi kuorum," kata Arya.

Untuk DPR, Arya menilai keberadaan tujuh hingga delapan partai sudah cukup efektif.

"Kalau [ambang batas] diturunkan ke 1%, itu bisa ada 13-14 [partai masuk ke parlemen]," kata Arya.

"Jadi menurut saya, angka yang moderat ya 2,5%. Biar partainya terlembaga dengan baik, punya sistem kaderisasi yang baik [untuk bisa memenuhi itu]."

Apa benar putusan MK menguntungkan PSI?

Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan) saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/1/2024).

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan) saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/1/2024).

Tak lama setelah MK membacakan putusannya soal perubahan ambang batas parlemen pada Pileg 2029, beredar isu di media sosial bahwa langkah ini sengaja diambil untuk memuluskan jalan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke parlemen.

Salah satu pemantiknya adalah selebritas media sosial, Denny Siregar. Di akun X-nya, ia membagikan tautan berita putusan MK itu sembari mengatakan, "Biar PSI tahun 2029 bisa ikutan ke Senayan."

Berdiri pada November 2014, PSI telah dua kali mengikuti pemilihan legislatif, masing-masing pada 2019 dan 2024.

Lima tahun silam, PSI gagal memenuhi ambang batas parlemen karena persentase perolehan suaranya hanya menyentuh 1,89%.

Tahun ini, hasil hitung cepat Litbang Kompas pun menunjukkan PSI hanya meraih 2,8%.

Padahal, belakangan mereka gencar mengasosiasikan diri dengan Presiden Joko Widodo dan menjadi bagian dari koalisi partai pendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam pemilihan presiden 2024.

Khoirunnisa Nur Agustyati, direktur eksekutif Perludem, mengatakan permohonannya ke MK untuk menguji pasal terkait ambang batas parlemen di Undang-Undang No. 7/2017 tidak ada kaitannya dengan PSI.

"Kami advokasi ini sudah lama, sudah pernah juga judicial review soal ini dari 2020," kata Khoirunnisa.

Di satu sisi, perubahan ambang batas parlemen menjadi lebih kecil memang bisa jadi membuka peluang lebih besar bagi partai-partai bersuara kecil yang selama ini kesulitan lolos ke DPR seperti PSI, kata Arya Fernandes dari CSIS.

"Partai non-parlemen tentu jadi punya kesempatan," ujarnya.

Namun, kenyataannya bisa jadi tak semudah itu, kata Aisah Putri Budiatri, peneliti di Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

MK memang mengatakan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang mesti mengubah ambang batas parlemen. Namun, semua tetap tergantung pada pembahasan antara pemerintah dan partai-partai di DPR, kata Aisah.

"Kenapa sih parliamentary threshold itu 4%? Salah satu aspeknya kan ingin menekan kompetisi," kata Aisah.

Menurutnya, partai-partai besar punya kepentingan untuk berbagi kursi DPR di antara mereka sendiri, sehingga bisa jadi enggan membiarkan partai baru atau yang bersuara kecil masuk ke parlemen melalui ambang batas baru yang lebih rendah.

"Apakah partai-partai nasional yang masuk ke DPR itu setuju untuk diturunin [ambang batas parlemennya] kalau peluangnya itu akan mengurangi kursi mereka juga kalau nanti partai kecil masuk?" kata Aisah.

"Belum tentu juga ini akan berkurang. Bisa saja ujung-ujungnya angkanya dipertahankan."

Baca juga:

Ramson Siagian, politikus Partai Gerindra, mengatakan terlalu cepat untuk membahas ambang batas parlemen untuk pemilu 2029, apalagi proses pemilu 2024 masih berlangsung.

Namun, ia mengatakan semua ada baik dan buruknya. Di satu sisi, katanya, bila ada terlalu banyak partai di parlemen, proses pengambilan keputusan bisa jadi terlalu panjang.

Di sisi lain, sejumlah orang mengatakan kedaulatan rakyat akan lebih kuat dengan hadirnya lebih banyak partai di Senayan, kata Ramson.

"Tapi kedaulatan rakyat itu kan diatur oleh konstitusi, oleh undang-undang, oleh hukum dasar. Jadi, nggak mungkin harus semua rakyat berbicara [di parlemen], misalnya 280 juta gitu, kan nggak mungkin," ujarnya.

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/1/2024).

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/1/2024).

Andy Budiman, wakil ketua umum PSI, mengatakan pihaknya tidak mau ambil pusing soal putusan MK. Berapa pun angka ambang batas parlemennya, ia bilang PSI siap mengikuti dan berusaha memenuhinya.

"Diputuskan berapa pun [ambang batasnya], kita siap menerima," kata Andy.

Bahkan, tidak perlu menunggu 2029, Andy optimis PSI bisa memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4% pada Pileg 2024.

"Per hari ini, di perhitungan KPU kita sudah 3%, sementara masih ada sekitar 70 juta pemilih, terutama di basis-basis pendukung Pak Jokowi yang belum direkapitulasi. Jadi kita sih yakin kita lolos parliamentary threshold."

Meski begitu, Andy mengakui ada sejumlah tantangan yang dihadapi PSI sebagai partai baru. Menurutnya, PSI berusaha mengejar para "pemain lama" yang "sudah start puluhan tahun lalu" dan kini memiliki kepengurusan lebih solid dan infrastruktur lebih memadai.

Kahar S. Cahyono, ketua bidang informasi dan komunikasi Partai Buruh, juga menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi partainya sebagai "pemain baru" tanpa dukungan politik besar seperti yang didapatkan PSI dari keluarga Presiden Jokowi.

Kampanye Partai Buruh

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso

Keterangan gambar, Suasana kampanye nasional Partai Buruh di Istora Senayan, Jakarta, pada Kamis (08/02).

Kata Kahar, syarat administratif untuk lolos verifikasi sebagai partai peserta pemilu saja sudah berat, termasuk untuk memiliki kepengurusan di 75% dari jumlah kabupaten/kota dan di 50% dari total kecamatan.

Namun, Partai Buruh sedari awal telah menyadari tantangan ini.

"Partai Buruh sendiri, ada atau nggak ada pengurangan parliamentary threshold, itu kita akan tetap maju di 2029. Bagi Partai Buruh, ini [kerja-kerja] panjang. Bahkan kita berani bilang, ini bukan hanya soal parliamentary threshold, tapi soal kerja harian yang memang harus terus dilanjutkan," kata Kahar.

Namun, harus diakui pula, penurunan angka ambang batas parlemen akan jadi "angin segar" bagi Partai Buruh, tambahnya.

"Memang harus diakui, hampir semua partai baru kesulitan untuk menembus itu."