BBCIndonesia.com
  • Bantuan
Diperbaharui pada: 22 Januari, 2009 - Published 09:27 GMT
Email kepada temanVersi cetak
Terdakwa Blue Energy dihukum
Terdakwa kasus Blue Energy atau Banyugeni, Djoko Suprapto dinyatakan bersalah dan divonis selama 3,5 tahun potong masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Bantul

Ketua Majelis Hakim Purwono menyatakan terdakwa telah secara sah dan meyakinkan perbuatan penipuan.

Setelah mendengarkan keterangan 27 saksi, Djoko dinyatakan oleh Majelis Hakim terbukti telah menipu Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dengan menawarkan pembangkit listrik mandiri Jodhipati yang biaya langganannya setengah dari biaya PLN, dan alat berupa refinery atau pengubah air menjadi bensin.

Atas bujukan itu, UMY dilaporkan menderita kerugian Rp 1,345 miliar.

Atas putusan tersebut, di akhir persidangan Djoko menyatakan pikir-pikir. Sedangkan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan melakukan banding.

Nama Joko Suprapto mencuat, setelah mengaku menemukan bahan bakar berbasis air, blue energy.

Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono sempat tertarik atas 'temuan' Joko itu, dan memberikan fasilitas untuk penelitian lebih lanjut.

Namun dia kemudian menghilang tanpa alasan.

Joko Suprapto, pria asal Nganjuk, Jawa Timur itu, akhirnya ditangkap dan ditahan Kepolisian Yogyakarta pada Juli 2008 dengan tuduhan penipuan terhadap Universitas Muhammadiyah, Yogyakarta.

Sidang Djoko penemu enerji biru
20 November, 2008 | Berita Dunia
Berita utama saat ini
Email kepada temanVersi cetak
Bantuan | Hubungi kami | Tentang kami | Profil staf | Pasokan Berita RSS
BBC Copyright Logo^^ Kembali ke atas
Berita Dunia | Berita Indonesia | Olahraga | Laporan Mendalam | Ungkapan Pendapat | Surat dari London
Bahasa Inggris | Berita Foto | Cuaca
BBC News >> | BBC Sport >> | BBC Weather >> | BBC World Service >> | BBC Languages >>
Bantuan | Privacy