|
Sidang Djoko penemu enerji biru | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Djoko Suprapto, yang mengaku menemukan energi dengan bahan bakar air atau blue energy membantah melakukan penipuan kepada Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, UMY. Bagaimanapun dalam sidang hari ini di Yogyakarta, dia mengakui pesanan energi pembangkit listrik dari bahan bakar air yang akan dibuatnya tidak diselesaikan. Djoko Suprapto dituduh telah melakukan penipuan terhadap UMY sehubungan dengan kesepakatan mengembangkan teknologi pembangkit listrik mandiri dari bahan bakar dari air yang disebut banyugeni atau blue energy. Namun setelah UMY mengeluarkan dana mencapai Rp. 1,3 miliar, proyek itu tidak kunjung selesai dan pihak universitas melaporkan Djoko ke polisi dengan tuduhan penipuan. Dalam pembelaan yang dibacakan sendiri selama 15 menit, Djoko meminta dibebaskan dari segala tuduhan meskipun mengakui tidak dapat menyelesaikan alat pembangkit listrik yang dipesan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Nama Djoko Suprapto mencuat setelah dia mengaku menemukan bahan bakar berbasis air, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat tertarik atas temuan itu. Namun dia kemudian menghilang sebelum ditemukan di rumahnya di Nganjuk, Jawa Timur, dan mengaku menderita sakit. Dia akhirnya ditangkap dan ditahan Kepolisian Yogyakarta pada Juli 2008 dengan tuduhan penipuan terhadap Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||