BBC Indonesia
Terbaru  18 Oktober 2010 - 14:32 GMT

Pengadilan aktivis Kurdi dimulai

Pengadilan terhadap 151 aktivis Kurdi di Turki, termasuk 12 walikota, yang dituduh terkait dengan kelompok pemberontak Kurdi PKK, dimulai.

Mereka dituduh melakukan berbagi tindakan kejahatan, termasuk menjadi anggota kelompok bersenjata ilegal, menyebarkan propaganda, melecehkan integritas kedaulatan wilayah Turki dan melakukan aksi unjuk rasa ilegal.

Ratusan pendukung mereka berkumpul di luar gedung pengadilan di Diyarbakir.

Pengadilan ini oleh sebagian kalangan dianggap sebagai ujian terhadap komitmen demokrasi Turki.

Wakil-wakil dari Uni Eropa dilaporkan memantau proses pengadilan di Diyarbakir yang merupakan kota terbesar berpenduduk mayoritas Kurdi di kawasan tenggara negara itu.

Ruang sidang harus dibangun khusus karena jumlah aktivis yang diadili begitu besar

Tertuduh itu termasuk walikota Diyarbakir sendiri, Osman Baydemir, yang secara terbuka menyerukan agar masyarakat Kurdi diberi otonomi.

Berubah tujuan

"Disaat kami sedang berupaya mencapai perdamaian, tidak bisa diterima bila kawan-kawan kami sudah dipejara selama 18 bulan hanya karena mereka menyampaikan pemikiran dan pendapat mereka."

Ahmet Turk

PKK terlibat konflik senjata selama 26 tahun dengan pemerintah Turki. Konflik ini sudah merenggut 40.000 nyawa.

PKK sudah mengubah tuntutannya untuk merdeka. Kelompok itu sekarang menuntut agar wilayah Kurdi diberi otonomi sendiri.

Kelompok itu dinyatakan sebagai kelompok teroris bukan hanya di Turki, tetapi juga oleh Amerika dan Uni Eropa.

Undang-undang di Turki menetapkan hukuman berat bagi orang yang bahkan hanya mendukung PKK secara verbal, dan sebagian terdakwa menghadapi hukuman seumur hidup.

Seorang politisi Kurdi terkemuka, Ahmet Turk mengatakan pengadilan itu merupakan "upaya untuk mematahkan semangat kami".

Turk mendapat kursi di parlemen Turki sampai Mahkamah Konstitusi Turki melarang Partai Masyarakat Demokratik pimpinannya bulan Desember lalu, karena dituduh terkait dengan PKK.

Dalam jumpa pers di luar gedung pengadilan dia mengatakan: "Disaat kami sedang berupaya mencapai perdamaian, tidak bisa diterima bila kawan-kawan kami sudah dipejara selama 18 bulan hanya karena mereka menyampaikan pemikiran dan pendapat mereka."

Dalam sidang hari ini kuasa hukum para terdakwa menuntut agar mereka dibolehkan menyampaikan argumen mereka dalam bahasa Kurdi. Para hakim menunda sidang sampai sore waktu setempat untuk mempertimbangkan permintaan itu.