You’re viewing a text-only version of this website that uses less data. View the main version of the website including all images and videos.
KPK tahan Rafael Alun Trisambodo 'mantan pejabat pajak' dalam kasus dugaan gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, dalam kasus dugaan gratifikasi.
"Untuk kepentingan penyidikan tersangka RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 April 2023 sampai 22 April 2023," kata Ketua KPK Firly Bahuri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/4).
RAT ditahan di rumah tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Menurut Firly, RAT diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak "atas pengkondisian dari berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan.
Selain itu, RAT diduga memiliki beberapa usaha. Satu di antaranya adalah PT AME yang bergerak pada bidang konsultasi pembukuan dan perpajakan.
Menurut Firly, pengguna jasanya adalah wajib pajak yang diduga memiliki masalah perpajakan.
"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam masalah dalam penyelesaian perpajakannya, RAT diduga aktif merekomendasikan konsultasi dan koordinasi dengan PT AME," jelas Firly.
Sebagai bukti permulaan awal, penyidik menemukan bukti uang gratifikasi yang diterima RAT sebesar US$90.000 (Rp1,3 miliar) yang diterima melalui PT AME.
Penyidik juga telah menggeledah rumah RAT di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Di sana, penyidik menemukan sejumlah barang berupa perhiasan, sepeda, serta uang tunai.
Selain itu, penyidik juga menemukan Rp3,2 miliar yang disimpan di dalam safety deposit box di salah satu bank dalam mata uang rupiah, dollar AS, dollar Singapura, dan Euro.
Sebelumnya, pada Kamis (30/3), KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Menurut Juru bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Rafael diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir.
"Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," kata Ali Fikri di Jakarta.
KPK, menurutnya, telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.
"Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka) begitu ya," katanya.
Disebutkan kasus dugaan korupsi Rafael Alun telah naik ke tingkat penyidikan. Dengan demikian, secara otomatis, Rafael telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
"Kami menemukan peristiwa pidananya, kemudian dari bukti permulaan yang cukup, kemudian kami juga menemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.
Nama Rafael Alun Trisambodo muncul ke permukaan setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio, menjadi sorotan di media sosial. Belakangan harta kekayaannya juga disorot.
KPK kemudian memanggil Rafael Alun untuk menjalani klarifikasi terkait laporan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara.
Dalam perkembangannya, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan korupsi Rafael ke tingkat penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi beserta keluarganya, KPK kemudian meningkatkan kasusnya ke tingkat penyidikan. Lalu dia dinyatakan sebagai tersangka.
Rafael Alun dipecat dari Kemenkeu
Awal Maret lalu, Kementerian Keuangan memecat eks pejabat ditjen pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) setelah audit internal menemukan bahwa ia menyembunyikan harta dan tidak patuh membayar pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani disebut sudah menyetujui pemecatan Rafael meskipun surat pemecatannya baru akan keluar beberapa hari lagi. Dengan ini, ia tidak akan mendapatkan uang pensiun.
"Irjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT. Usulannya sudah disampaikan, Bu Menteri sudah menyetujuinya," kata Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers, Rabu (08/03) yang dihadiri wartawan BBC News Indonesia Nicky Widadio.
Awan memaparkan, dalam pemeriksaan terhadap harta Rafael, tim Kemenkeu menemukan sebagian harta yang belum didukung dengan bukti otentik kepemilikan.
Tim juga mendapati bahwa Rafael tidak seluruhnya melaporkan kekayaan berupa uang tunai dan bangunan.
"Sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi: orang tua, adik, kakak, teman," kata Awan.
Sementara itu, penyelidikan terhadap dugaan penipuan (fraud) juga menemukan bahwa Rafael terbukti tidak menunjukkan integritas dengan tidak melakukan Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.
"Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN," kata Awan.
Selain menelusuri kekayaan pribadi Rafael, Kemenkeu melalui Dirjen Pajak juga memeriksa enam perusahaan dan satu konsultan pajak terkait mantan pejabat Eselon III itu. Rafael diduga punya saham di perusahaan dan konsultan pajak tersebut.
"Perusahaan RAT kami sedang periksa untuk cek kepatuhan. Surat perintah pemeriksaan sudah kami terbitkan," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pada konferensi pers yang sama.
Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari pemeriksaan LHKPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Harta kekayaan Rafael disorot publik menyusul kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satriyo. Mario menganiaya D, 17 tahun, hingga koma. Mario kini berada dalam tahanan di Polres Jakarta Selatan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghentikan aliran dana puluhan rekening terkait Rafael dengan nilai transaksi ratusan miliar rupiah.
Kehebohan seputar kasus Rafael menambah tekanan pada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengawasi harta tak wajar para bawahannya.
Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan pihaknya mulai melakukan mulai melakukan pemanggilan terhadap 69 pegawai yang tidak melaporkan harta secara lengkap dalam LHKPN. Sejauh ini, sudah 10 orang yang dipanggil dan diperiksa.
Profil para pegawai tersebut ditandai dengan warna merah, artinya "berisiko", berdasarkan sistem analitik Kemenkeu terhadap laporan harta kekayaan pada 2020 dan 2021.
"Jadi kita sudah mulai memanggil pegawai-pegawai tersebut mulai hari Senin kemarin. Rencana targetnya, dua minggu kita selesaikan, tapi kita lihat nanti dinamikanya seperti apa," ujar Awan.
Ia menegaskan bila terbukti ada pelanggaran yang dilakukan, para pegawai itu terancam dikenai hukuman disiplin.
Laporan tentang 69 pegawai itu disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD, yang juga menjabat Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia mengirimkan laporan tersebut berdasarkan data dari PPATK.
Mahfud juga mengungkap adanya transaksi janggal senilai Rp300 triliun yang sebagian besar berada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.
Mengenai transaksi janggal tersebut, Awan mengatakan belum menerima informasi dan berjanji akan mengeceknya.
"Sampai saat ini belum tahu, belum menerima informasinya seperti apa. Namun akan kami cek. Memang masalahnya sudah tahu di pemberitaan, tapi nanti akan kami cek," kata Awan.
KPK mulai selidiki 'geng pajak' Rafael
Sejumlah ahli hukum tindak pidana pencucian uang memberi petunjuk alat bukti dan upaya hukum yang bisa digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat Rafael Alun Trisambodo.
Sebelumnya, KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi pejabat pajak Rafael yang disebut melibatkan "geng" pegawai pajak.
Dari sejumlah fakta yang dikuak KPK menunjukkan kejanggalan dalam laporan harta milik Rafael. PPATK telah mengambil langkah menghentikan aliran dana puluhan rekening terkait Rafael dengan nilai transaksi ratusan miliar rupiah.
Sementara itu, seorang konsultan pajak mengatakan geng pajak sulit terdeteksi di lapangan, "karena sama-sama menjaga rahasia".
Juru bicara KPK, Ali Fikri mengumumkan pihaknya telah memulai penyelidikan dugaan korupsi pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
"Disepakati terkait dengan pemeriksaaan LHKPN RAT, benar saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (07/03).
Langkah ini diambil setelah KPK memeriksa LHKPN Rafael Alun Trisambodo yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya. LHKPN yang dipublikasi KPK pada 2022 menunjukkan harta kekayaan Rafael berjumlah Rp56,1 miliar.
Dalam hasil pemeriksaan LHKPN Rafael, Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan terdapat dua mantan pejabat pajak yang ikut terlibat apa yang disebut "geng seangkatan".
"Pejabat pajak-nya angkatan dia [Rafael] juga sama. Itu geng tuh ada, ada banget," kata Pahala kepada wartawan, Selasa (07/03).
Baca Juga:
- Tunjangan kinerja ASN di Kemenkeu disebut 'tidak masuk akal', pengamat desak pemerintah rombak kebijakan tukin
- Telusuri 'pola penyamaran' harta kekayaan Rafael Alun, KPK: 'Dia tahu banget bagaimana cara ke sana kemari'
- Mengapa langkah Sri Mulyani belum mampu meredam 'tsunami kemarahan' warganet Indonesia?
Dalam keterangan sebelumnya, Pahala mengatakan dalam menyamarkan harta kekayaan, Rafael diduga pakai modus menggunakan nama orang lain apa yang disebut nominee dalam perkara pencucian uang.
Nominee yang diketahui adalah konsultan pajak sekaligus geng seangkatan yang salah satunya diketahui ada di luar negeri.
"Jadi kita sudah tahu namanya siapa, konsultannya juga apa, kita sudah tukaran data, apa yang kita dapat dan apa yang PPATK dapat," kata Pahala.
Dalam langkah terbaru, PPATK disebut telah menghentikan sementara aliran 40 rekening Rafael, keluarga dan pihak terkait. Nilai transaksi dari rekening tersebut diduga mencapai Rp500 miliar.
Kejanggalan harta dan laporan kekayaan Rafael
Sebelumnya, dalam pemeriksaan LHKPN Rafael, KPK juga menemukan sejumlah dugaan penyamaran harta kekayaan. Temuan itu di antaranya:
- Mobil Rubicon yang digunakan Mario Dandy Satrio atas nama orang lain yang tinggal di sebuah gang di bilangan Jakarta Selatan.
- Harley Davidson yang digunakan Mario Dandy Satrio diketahui tanpa surat resmi.
- Rumah besar di Manado atas nama istri Rafael hanya dikenakan pajak Rp326.000.
- KPK pernah menerima laporan kejanggalan harta Rafael pada 2012
- Rafael masuk ke dalam pejabat daftar merah (risiko tinggi harta bermasalah) di Kementerian Keuangan
Seperti apa kompleksitas penanganan harta Rafael?
KPK sudah mencium kejanggalan harta kekayaan Rafael. Tapi sejauh ini, lembaga itu belum bisa menemukan bukti adanya korupsi yang ia lakukan.
KPK berpegang pada UU Tindak Pidana Korupsi di mana harus memperoleh dua bukti yang menunjukkan adanya korupsi agar kasus ini bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan hingga penuntutan.
Tapi hal itu tidak mudah, seperti yang diungkap oleh Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.
"Ini tidak semudah yang kita bayangkan. Ini transaksi keuangan yang tidak dengan mudah kita bisa dapat," katanya, awal Maret lalu.
Kenapa tidak mudah? Karena pengadilan pidana cenderung lebih menekankan bukti administrasi.
Misalnya, mobil Rubicon yang digunakan Mario Dandy Satrio - anak Rafael - bukanlah milik Rafael berdasarkan surat kepemilikannya.
Dengan demikian, di mata hukum, harta tersebut bukanlah milik Mario atau pun Rafael. Jika pun belum bayar pajak, maka keluarga Rafael tak bisa disalahkan, karena Rubicon tersebut memang bukan milik mereka secara administrasi.
Hal yang sama juga ditemukan dalam penguasaan atas rumah dan perusahaan oleh Rafael. Bukan atas namanya sendiri.
'Tidak rumit'
Tapi eks-Kepala PPATK, Yunus Husein, mengatakan persoalannya tidak serumit itu. KPK bisa menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal 69 UU TPPU menyebutkan, "Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya."
Yang dimaksud pidana asal adalah sumber uang yang diperoleh secara tidak halal misalnya penyuapan.
Yunus juga menilai tak sulit untuk mencari bukti pidana dengan UU TPPU, sebab semua transaksi keuangannya tercatat.
"Menurut saya, kalau melalui sistem keuangan, melalui perbankan, tidak rumit. Akan ketahuan jejaknya. Lebih rumit lagi kalau pakai tunai," tambah Yunus.
Pejabat yang ikut membongkar penggelapan kasus pajak Gayus Tambunan ini juga menilai pembekuan sementara rekening keluarga Rafael sudah tepat. Menurutnya, langkah ini menunjukkan adanya indikasi tindak pidana.
"Seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui ada hasil tindak pidana," kata Yunus.
Nilai transaksi yang mencapai ratusan miliar di dalamnya bisa dijadikan pijakan penyidik KPK untuk memulai menelusuri sumbernya.
"Yang paling penting itu adalah hasil kejahatannya dulu. Kalau itu dicuci, bisa disidik," kata Yunus.
Bukti yang bisa digunakan
Setali tiga uang, Pakar TPPU, Yenti Ganarsih, menilai KPK sudah bisa menaikkan status penyidikan Rafael. Alat bukti yang diperlukan sudah cukup, kata dia.
Alat bukti tersebut di antaranya LHKPN, analisis aliran dana dari PPATK, saksi atau orang yang identitasnya digunakan untuk mengelabui harta kekayaan, serta saksi ahli.
"Itu adalah modus yang sangat sederhana di TPPU. Jadi sejak awal itu, sangat sederhana," katanya kepada BBC News Indonesia, Selasa (07/03).
KPK kenyang pengalaman
Dalam kesempatan lain, pakar hukum pencucian uang, Paku Utama, mengatakan KPK sudah cukup pengalaman dalam penanganan kasus-kasus pencucian uang. Bahkan dari deretan kasus sebelumnya ditemukan lebih kompleks karena melibatkan perusahaan berlapis, dan lintas negara.
Kasus Innospec. Dalam kasus ini, para pejabat Indonesia menerima suap sekitar US$8 juta dari perusahaan Innospec Limited terkait pembelian zat aditif tetra ethyl lead atau TEL yang dipakai dalam bensin bertimbal. Kasus ini melibatkan sejumlah negara termasuk Singapura, Amerika dan Inggris.
Kasus Garuda Indonesia. KPK mengusut pejabat Garuda Indonesia dalam dugaan suap pembelian mesin pesawat dari Rolls Royce Inggris.
Korupsi e-KTP. Dalam kasus ini diketahui banyak perusahaan yang bermain dan mengaburkan transaksi hingga ke Singapura.
"KPK bisa berhasil, pelakunya ditemukan, bahkan sampai ke level dipidana pengadilan, dan asetnya yang terkait tindak pidana itu bisa dirampas untuk dikembalikan ke negara," kata Paku Utama.
Selain itu, KPK baru-baru ini juga didukung satuan tugas forensik akuntansi yang baru dibentuk beberapa tahun terakhir. Isinya adalah orang-orang yang kompeten di bidangnya untuk membongkar manipulasi dalam laporan keuangan.
"Sangat berperan untuk membantu upaya penyidikan ini," kata Paku Utama.
Bagaimana modus geng pajak?
Bagaimana pun, penyamaran yang dilakukan secara bersama-sama diakui tetap sulit terdeteksi. Mantan pemeriksa pajak di lingkungan Ditjen Pajak, Priatno Budi, mengatakan kasus geng pegawai ini sulit terdeteksi "karena sama-sama menjaga rahasia".
Setiap kali menggunakan jasa konsultan pajak, kata dia, umumnya akan ada "penjajakan" dari pihak pelapor pajak. "Kalau mau bermain ya sudah berarti terlibat," kata Priatno.
Tapi ini semua "kembali lagi ke masalah moralitas".
"Ada yang bermain, tapi kita nggak bisa menuduh karena tidak ada bukti," jelas Priatno yang juga mengajar di Universitas Indonesia.
Seperti diketahui, kasus dugaan harta tidak wajar milik Rafael ini berawal dari penganiayaan terhadap anak berinisial D oleh tersangka Mario Dandy Satrio - anak Rafael. Mario dilaporkan kerap menunjukkan Jip Rubicon dan Harley Davidson di akun media sosialnya.