RUU PKS masuk prolegnas, pengesahannya 'urgen karena ribuan penyintas tak bisa akses keadilan'

RUU Kekerasan Seksual

Sumber gambar, Dasril Roszandi/NurPhoto via Getty Images

Keterangan gambar, Tren kekerasan terhadap perempuan meningkat di masa pandemi
    • Penulis, Callistasia Wijaya
    • Peranan, Wartawan BBC News Indonesia

Ribuan perempuan kesulitan mengakses keadilan terkait kasus kekerasan seksual yang mereka alami akibat dari Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang tak kunjung disahkan, menurut Komnas Perempuan.

Saat ini, RUU PKS telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021, setelah pembahasannya jalan di tempat selama bertahun-tahun.

Salah satu alasannya adalah karena sejumlah pasal RUU itu ditentang karena dianggap tak sesuai ajaran agama dan budaya Indonesia.

Pengusung RUU mengatakan akan terus melakukan lobi politik agar aturan itu disahkan secepatnya.

Mengapa RUU PKS dianggap urgen?

Sebelumnya, di tahun 2020, DPR mencabut RUU PKS dari daftar prolegnas prioritas dengan alasan proses "pembahasan yang sulit".

DPR memasukkan RUU PKS dalam prolegnas prioritas tahun 2021 dan akan mulai membahasnya pada minggu pertama bulan April.

Meski sudah masuk Prolegnas Prioritas, Komnas Perempuan, badan yang mendesak pengesahan RUU ini secepatnya, melihat bahwa proses pengesahan aturan ini masih sangat panjang, karena DPR akan menyusun draf itu dari awal.

pks

Sumber gambar, ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.

Keterangan gambar, RUU PKS tak kunjung disahkan meski telah diinisiasi sejak tahun 2014.

Padahal, RUU itu dinilai sangat urgen, mengingat saat ini kekerasan seksual baru diatur dalam KUHP, yang hanya mengkasifikasi dua jenis kekerasan, yakni perkosaan dan percabulan.

Di luar dua kategori itu, penyintas kerap kesulitan mengakses keadilan, kata Siti Aminah Tardi, komisioner Komnas Perempuan.

"Misalnya penyiksaan seksual, perbudakan seksual, pelecehan seksual nonfisik, itu belum ada ketentuannya. Ribuan penyintas yang mengalami itu tidak bisa mengakses keadilan.

"Mereka juga tidak mendapatkan penanganan atau pemulihan yang maksimal karena sistem peradilan pidana kita belum terintegrasi dengan sistem layanan pemulihan korban," kata Siti Aminah.

RUU Kekerasan Seksual

Sumber gambar, Science Photo Library

Keterangan gambar, Banyak korban kekerasan seksual tidak melaporkan kasusnya secara hukum

Pencegahan kekerasan seksual pun sulit tanpa aturan itu, lanjut Siti, seraya memberi contoh tentang kasus perempuan-perempuan yang diremas payudaranya saat sedang berjalan atau berlari di daerah Tangerang Selatan.

Peristiwa itu terus berulang dan menurut pemberitaan Kompas.com, hanya ada satu pelaku yang terungkap karena menurut polisi, petunjuk dan alat bukti yang ada sangat minim.

"Secara tak langsung itu dipengaruhi oleh infrastruktur daerah itu, misalnya daerah rumahnya tak memiliki sistem pengamanan publik seperti CCTV. Itu contoh pelecehan yang terjadi karena ada ruang tak aman," ujarnya.

pks

Sumber gambar, ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.

Keterangan gambar, Unjuk rasa Hari Perempuan Internasional di Bandung, Jawa Barat, Senin (08/03). Aksi tersebut menyampaikan aspirasi para perempuan seperti pengesahan RUU PKS.

Contoh lainnya, kata Siti, adalah kekerasan berbasis gender siber (secara online).

Menurut data Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual secara daring, yang termasuk pengunggahan foto dan video pribadi tanpa persetujuan orang bersangkutan, meningkat hampir empat kali lipat dibandingkan tahun 2019, yakni menjadi lebih dari 900 kasus pada tahun 2020.

Namun, ketiadaan aturan yang relevan, membuat korban kesulitan menuntut keadilan, ujarnya.

Pada tahun 2020, kasus perkawinan anak pun bertambah sekitar 40.000 kasus dalam kurun waktu satu tahun.

Kejadian seperti itu disebut terus terjadi, kata Siti, salah satunya karena tidak adanya aturan yang mengatur sanksi bagi mereka yang memaksakan pelaksanaan perkawinan anak.

Mengapa pembahasan alot?

Ledia Hanifa, anggota Fraksi PKS di DPR, partai yang sebelumnya kerap mengungkapkan penolakan terkait sejumlah pasal RUU, mengatakan ia berharap di draf yang baru, pasal-pasal yang sebelumnya disebutnya kontroversial tidak lagi dimasukkan.

"Kemarin-kemarin yang menimbulkan kontroversi, bertentangan sama agama, norma-norma ketimuran, Indonesia, itu enggak boleh masuk lagi," kata Ledia.

RUU Kekerasan Seksual

Sumber gambar, BBC Indonesia/Julia Alazka

Keterangan gambar, Puluhan pengunjuk rasa dari berbagai organisasi di Bandung dan sekitarnya menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Barat menentang RUU PKS.

Partainya pun menyarankan nama RUU itu diubah, sehingga tak menyebut "kekerasan seksual" tapi "kejahatan seksual" sehingga hanya fokus pada tindak kejahatan seksual, yaitu pemerkosaan, penyiksaan seksual, penyimpangan perilaku seksual, pelibatan anak dalam tindakan seksual dan inses.

Merujuk pada draf tahun 2016, fraksi PKS, kata Ledia, juga mempermasalahkan frasa seperti "persetujuan untuk melakukan hubungan seksual" atau sexual consent, yang menurutnya harusnya tetap dilarang untuk mereka yang belum resmi menikah.

Partai itu juga mempermasalahkan naskah akademik RUU itu, yang menjelaskan mengenai kekerasan seksual atas dasar pilihan orientasi seksual berbeda.

Sejumlah kelompok juga menentang RUU ini yang mereka sebut "mendukung zina dan LGBT".

Anggapan seperti ini sudah berulang kali dibantah oleh pengusul RUU PKS juga Komnas Perempuan.

Apa yang akan dilakukan pengusul?

Sejumlah kekhawatiran mengenai RUU PKS, dinilai Luluk Hamidah, seorang anggota Partai PKB, yang mengusung RUU itu, sebetulnya tak relevan.

kekerasan

Sumber gambar, Komnas Perempuan

"Jadi apa yang mereka khawatirkan itu kan hanya kekhawatiran, itu tak berarti bahwa itu ditujukan untuk hal itu. Menurut kami ini jelas.

"Tapi kami terbuka, kami mengundang ahli bahasa sekali lagi untuk bener-benar memastikan substansi tertulis dengan sangat jelas, sehingga orang membaca bisa jelas mengerti apa yang dituliskan dengan apa yang dimaksudkan," ujarnya.

Ia mengatakan ke depan, pengusung akan segera melakukan pemetaan pokok persoalan dan menggencarkan lobi-lobi demi mengesahkan aturan itu secepatnya.

Sekjen Kaukus Perempuan Parlemen itu menambahkan berbagai kelompok masyarakat sudah mengirimkan petisi berkali-kali, mendesak agar RUU ini disahkan.

"Syarat-syarat yang berkaitan dengan dukungan publik sudah more than enough (lebih dari cukup), ini memang tinggal kemauan politik di DPR dan mencoba mengesampingkan ego dan politik praktis," ujarnya.

Merujuk pada kasus pengesahan Omnibus Law, yang tak disepakati semua fraksi di DPR, Luluk mengatakan hal itu bisa saja terjadi dalam kasus RUU PKS.

"Kita sudah ngomong, kalau kita ketemu situasi buntu seperti itu, kita tidak akan menyerah. Kita Bismillah saja.

"Sepanjang dukungan publik dan akal sehat berpihak pada kami dan kami terus melakukan pematangan dari segi substansi yang jadi pertebatan, bismillah kita go ahead," katanya.

antara

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.

Keterangan gambar, Jaringan Peduli Perempuan Sumatera Barat memperingati Hari Perempuan Internasional dan mendesak DPR dan pemerintah agar mensahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Luluk menambahkan ia berharap presiden bisa mendukung pengesahan RUU ini dengan mengungkapkan tentang pentingnya keberadaan aturan ini.

Sebelumnya, pemerintah, melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mengatakan, pengesahan RUU PKS tidak dapat ditunda lagi.

Bintang Darmawati mengatakan undang-undang semacam ini sangat penting dan mendesak disahkan karena kekerasan seksual tidak hanya memberikan dampak kepada korban, tetapi pada pola pikir masyarakat secara luas.