Covid-19: Penutupan pengadilan di berbagai daerah dikhawatirkan berbuntut penumpukan kasus, persidangan virtual 'memberatkan' pencari keadilan

Penutupan sejumlah pengadilan di berbagai daerah menyusul temuan Covid-19 pada hakim dan pegawai disebut Komisi Yudisial bakal berdampak pada penumpukan kasus.

Sementara Perhimpunan Advokasi Indonesia mengatakan, persidangan virtual terhadap semua perkara seperti yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung memberatkan para pencari keadilan kasus pidana.

Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan peradilan, Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan pengadilan menggelar persidangan secara virtual atau telekonferensi.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, menjelaskan persidangan secara elektronik dimungkinkan terhadap semua perkara.

"Kalau semua (perkara) bisa (elektronik) kenapa tidak. Kan bisa meringankan sehingga peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan bisa terwujud," ujar Abdullah kepada BBC News Indonesia, Rabu (19/08).

Tapi khusus untuk perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan masa penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran Covid-19, Mahkamah Agung memberi keluasaan untuk menggelar persidangan langsung.

"Jadi batasannya tergantung pertimbangan hakim. Kalau hakim menganggap bisa dilakukan manual ya manual."

Masih dibolehkannya persidangan langsung berdampak pada penyebaran Covid-19 di kalangan hakim dan staf pengadilan.

Di Denpasar, Pengadilan Negeri ditutup selama 14 hari karena tiga hakim dan dua pegawai dinyatakan positif terpapar virus corona.

Penumpukan perkara

Begitu pula di Surabaya, Jawa Timur, Pengadilan Agama ditutup sementara, lantaran tujuh hakim dan 27 pegawai positif Covid-19.

Kemudian di Sulawesi Selatan, Pengadilan Negeri Parepare menutup layanan setelah tiga pegawai terkonfirmasi positif virus corona.

Komisioner Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari, mengaku khawatir penutupan sejumlah pengadilan di berbagai daerah akan menimbulkan penumpukan perkara.

Apalagi dalam surat edaran itu, perkara dengan terdakwa yang secara hukum penahanannya masih dapat diperpanjang agar ditunda sampai dengan berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19.

"Akan terjadi penumpukan perkara karena keterlambatan penanganan. Karena kasus tidak berkurang," katanya.

"Dan itu pasti menyulitkan pengadilan negeri sebab ada sumbatan-sumbatan tertentu yang akan memperlambat proses persidangan perkara."

Sejauh ini, kata Abdullah, Mahkamah Agung belum menerima rincian berapa banyak pengadilan yang ditutup sementara karena penularan Covid-19.

Tapi sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung yang diterbitkan Maret silam, ketua pengadilan harus melapor jika terpapar Covid-19 dan menutup layanan persidangan.

"Kalau sesuai surat edaran, harus melapor ke MA tapi mungkin tertahan di Pengadilan Tinggi," imbuh Abdullah.

Persidangan virtual 'menyulitkan'

Karena kondisi yang memaksa pula, Abdullah mengakui fasilitas untuk persidangan virtual di sejumlah daerah jauh dari sempurna.

"Fasilitas persidangan di lapas, rutan, kantor kejaksaan itu kan tidak didesain dari awal untuk persidangan sehingga fasilitas sidang seadanya."

Hal itu dibenarkan Sekjen Dewan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sugeng Teguh Santoso. Kata dia, kendala utama persidangan virtual sinyal internet yang terputus.

Ini karena pemeriksaan terhadap terdakwa maupun saksi dilakukan di lokasi berbeda. Untuk terdakwa dilakukan dari rumah tahanan (rutan) dan saksi di kantor kejaksaan.

"Ini kesulitan karena sidang daring terhambat sinyal. Jadi ada dialog-dialog yang tidak bisa ditangkap, mis-komunikasi, tidak lengkap," ucap Sugeng Teguh.

"Pemeriksaan saksi-saksi jadi tidak leluasa secara detail dan cermat. Kita bertanya ke saksi untuk menggali kebenaran materil, kadang sinyal (mati). Dan saksi juga bisa saja dipengaruhi jaksa atau dalam keadaan tidak bebas. Kalau di depan hakim kan kondisi psikologis tidak bisa bohong," sambungnya.

Memberatkan terdakwa kasus pidana

Bagi Sugeng Teguh persidangan virtual juga merugikan terdakwa kasus pidana.

Sebab, kebutuhan pengacara untuk memeriksa bukti-bukti terhambat dan hakim menjadi tidak cermat lagi memeriksa kasus tersebut.

"Misalnya ada keharusan memeriksa barang bukti berupa sabu. Sabu itu kan seperti butiran dan mirip gula. Nah kalau tidak dilihat langsung tidak bisa membedakan. Kemudian kepastian barang bukti, warna, ukuran, apakah ada noda bercak darah atau yang lain itu harus dibuktikan."

"Mereka (terdakwa kasus pidana) karena dalam sidang sudah dianggap salah. Hakim pun tidak cermat lagi memeriksa."

Karena itulah, ia menyarankan Mahkamah Agung agar melakukan persidangan "kombinasi" untuk kasus-kasus pidana. Yaitu dilakukan secara virtual dan langsung.

"Usul kami tetap digelar dengan protokol yang ketat, sehari sebelum sidang swap tes atau rapid tes. Biaya ditanggung negara dan ruang sidang dibuat sekat yang transparan."

Menjawab usulan itu Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, mengatakan akan mempertimbangkan. Tapi juga harus memperhatikan potensi penularan baru di lingkungan pengadilan.

"Karena intinya yang utama itu kan keselamatan."