You’re viewing a text-only version of this website that uses less data. View the main version of the website including all images and videos.
RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah disepakati di tengah ancaman demo buruh, "Ini akan bermanfaat besar", kata pemerintah
Pemerintah dan DPR telah menyepakati pembahasan RUU Cipta Kerja dan akan membawanya ke rapat paripurna DPR untuk disahkan pada pekan depan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyakini RUU ini akan bermanfaat besar dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional serta membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global.
"RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti," demikian kata Airlangga dalam pernyataan tertulis.
Namun sejumlah penolakan masih terjadi. Selain ancaman mogok massal kelompok buruh, dua fraksi di DPR, Demokrat dan PKS menolak RUU yang dulu dikenal sebagai Omnibus Law itu.
Demokrat menyatakan RUU Cipta Kerja 'cacat substansi dan prosedur'. Dalam surat pandangan fraksi yang ditandatangani Edhie Baskoro Yudhoyono itu, Demokrat menjelaskan, "Kami menilai banyak hal yang masih harus dibahas kembali dengan lebih mendalam dan komprehensif agar RUU Citaker tidak berat sebelah."
Sebelum RUU disepakati, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam buruh akan menggelar aksi mogok nasional jelang rapat paripurna DPR 8 Oktober.
Pembahasan RUU Cipta Kerja sedari awal telah menuai kontroversi. Pada bulan-bulan sebelum ini, aksi menolak RUU yang dulu dikenal sebagai Omnibus Law terus disuarakan oleh kelompok mahasiswa, LSM, dan pegiat buruh.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga sempat meminta agar pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan rancangan undang-undang itu karena dianggap merugikan buruh.
Namun pembahasan RUU Cipta Kerja terus berlangsung. Berikut pro kontra yang mewarnai pembahasan RUU tersebut.
Pada sebuah seminar di Universitas Indonesia, Depok, Jumat (14/08), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengharapkan pembahasan RUU itu dapat dituntaskan "akhir bulan [Agustus] atau awal bulan depan [September]".
"Mudah-mudah jadi akhir bulan ini atau paling lambat mungkin awal bulan depan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan di sebuah acara seminar di Universitas Indonesia, Depok, Jumat (14/0).
Luhut meminta agar sebagian masyarakat yang masih menolak RUU untuk "mendukungnya".
Investasi yang akan ditanamkan di Indonesia, demikian menurut Luhut, harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Antara lain, investasi itu harus menggunakan teknologi ramah lingkungan, menyerap tenaga kerja lokal, serta memberikan nilai tambah.
Luhut kembali menekankan bahwa RUU Cipta Kerja itu dirancang untuk menyederhanakan pelbagai perizinan, syarat penanaman modal, dan aturan-aturan lainnya sehingga investasi akan terdorong masuk ke Indonesia.
Mengapa mahasiswagelar demo menolak RUU Omnibus Law?
Sementara, aksi menolak RUU Omnibus Law disuarakan oleh sekelompok mahasiswa, LSM dan pegiat buruh di Yogyakarta, Semarang, Jakarta, dan Palu, dengan berunjuk rasa pada pertengahan Agustus.
Di Yogyakarta, sekelompok orang yang terdiri dari mahasiswa, pegiat LSM dan buruh, menggelar aksi lanjutan menolak RUU Omnibus Law, Jumat (14/08).
Tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak (ARB), mereka menggelar aksi jalan kaki dari bundaran UGM menuju pertigaan Gejayan, seperti dilaporkan wartawan di Yogyakarta yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Furqon Ulya.
Sambil berorasi, mereka membawa poster dan spanduk berisi tuntutan menolak RUU Omnibus Law atau Cipta Kerja.
"DPR menyalahi kesepakatan. Di masa reses, mereka melanjutkan membahas RUU ini. Makanya, kami turun ke jalan kembali," kata Lusi, humas ARB.
"Kami akan terus turun ke jalan, sampai pembahasan Omnibus Law di DPR dibatalkan," tambah Revo, pegiat ARB lainnya.
Mereka juga mempertanyakan klaim DPR yang mengaku sudah melibatkan perwakilan serikat buruh dalam pembahasan draf rancangan aturan itu.
"Tapi mereka tidak mewakili aspirasi kaum buruh, petani, atau mahasiswa," tambah Revo.
Adapun para pegiat buruh pada bulan Agustus juga menyuarakan penolakan mereka terhadap beberapa draf pasal yang dianggap akan menyengsarakan mereka.
Mereka menilai, RUU tersebut dapat menciptakan pemutusan hubungan kerja massal, dan kesulitan ekonomi bagi kelompok pekerja dan Indonesia secara umum, kata pegiat buruh.
Di tengah penolakan seperti itu, pemerintah dan DPR terus membahas pasal-pasal dalam rancangan aturan tersebut.
Berulangkali mereka menolak tuduhan para pekerja dan mengklaim aturan itu akan menguntungkan semuanya.
DPR juga mengklaim telah melibatkan berbagai serikat pekerja guna membahas pasal-pasal yang disebut merugikan buruh.
Merespons situasi itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik meminta agar pembahasan RUU Cipta Kerja segera dihentikan.
Alasannya, draf rancangan peraturan itu menimbulkan kekecewaan dari masyarakat. Damanik juga menilai pembahasan RUU ini "tergesa-gesa".
"Dan hanya memberikan ruang partisipasi yang sangat kecil ruang partisipasi bagi kelompok buruh," katanya, Kamis (13/08).
"Setelah kami kaji baik-baik, kami merekomendasikan kepada presiden RI dan DPR agar tak melanjutkan pembahasan RUU cipta kerja atau omnibus law dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan HAM bagi seluruh rakyat indonesia.
"Juga untuk mencegah terjadinya komplikasi sistem politik, sistem hukum, tata laksana, dan lain-lain," jelas Damanik.
Beda pendapat pemerintah dan DPR soal target waktu penuntasan RUU Omnibus Law
Sebelumnya, pemerintah dan DPR berbeda pendapat mengenai target penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law, yang sejak awal ditolak para pegiat buruh.
Dalam berbagai kesempatan, sejumlah pejabat pemerintah menyatakan pembahasan undang-undang itu diharapkan selesai sebelum 17 Agustus nanti
Hal ini berbeda dengan pernyataan pimpinan DPR yang menyebut pembahasan baru di tingkat awal.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Perekonomian Airlangga Hartanto dalam Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional Apindo 2020, Rabu (12/8), mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Ciptaker sudah lebih dari 75%.
"Diharapkan dalam pembahasan akan dilanjutkan. Kemarin rapat dengan asosiasi pekerja dan apresiasi kesepakatan yang dicapai antara pemerintah, tenaga kerja, dan Apindo, para pengusaha," kata Airlangga.
"Ini jadi catatan karena ditunggu oleh berbagai investor, termasuk di dalamnya (ada ketentuan soal) Sovereign Wealth Fund (lembaga pengelola dana abadi)," tambahnya.
Bahkan lebih dari itu, sebelumnya, Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan diharapkan RUU ini dapat selesai dibahas sebelum Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) pada 17 Agustus.
Namun di sisi lain, apa yang dinyatakan pemerintah sepertinya berbeda dengan sikap yang ditunjukan DPR.
DPR bersama dengan kumpulan serikat pekerja kemarin baru saja membentuk tim bersama untuk membahas pasal per pasal dalam klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker.
Rencananya tim tersebut baru akan mulai bekerja bersama melakukan pembahasan pada 18 Agustus 2020 mendatang.
Kumpulan serikat buruh yang mewakili 32 federasi dan konfederasi serikat pekerja di Indonesia saat itu menyampaikan bahwa rapat bersama akan dilakukan dua kali seminggu dimana setiap hari akan dilakukan diskusi sekitar empat jam.
KSPI: 'Kami akan mundur dari lobi dan kembali beraksi'
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang tergabung dalam kumpulan serikat buruh menyatakan akan keluar dari tim bersama dan turun beraksi ke jalan jika masukannya tidak diakomodir oleh DPR dan pemerintah yang tetap mengesahkan RUU ini tanpa perubahan.
Seperti langkah terdahulu yang dilakukan KSPI keluar dari tim teknis yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kami berharap tim ini akan bicara soal substansi, menerima masukan dan konsep kami. Strategi kami lobi dan aksi. Jika aspirasi kami ditolak maka kami akan melalukan aksi terus menerus," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono.
Target sebelum 17 Agustus, mungkinkah?
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut akan sangat sulit jika pembahasan RUU Ciptaker selesai sebelum HUT RI.
"Tidak menargetkan sebelum 17 Agustus, itu yang targetin sebelum 17 Agustus siapa ya? Orang tim kerja, baru mau kerja 18 agustus. Katanya pemerintah yang minta klaster ketenagakerjaan jangan dibahas dahulu," kata Dasco.
Ia pun menegaskan bahwa DPR akan menerima masukan dari serikat buruh dalam perbaikan klaster ketenagakerjaan.
Senada, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengatakan pembahasan RUU Ciptaker tidak mungkin selesai sebelum HUT RI karena masih banyak hal yang perlu dibahas, seperti ada dua ribu daftar inventarisasi masalah yang perlu dibahas.
Saat ini Baleg DPR tengah membahas Bab III dalam DIM tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha dari total 15 bab yang ada dalam RUU tersebut.
Namun, Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut pemerintah dan legislatif sudah membahas lima bab.
Khusus untuk bab ketenagakerjaan, Susiwijono mengatakan pembahasan sudah dilakukan dalam kurun waktu sebulan terakhir yang dilakukan secara tripatrit dengan melibatkan serikat pekerja.
'Terlalu mencekik para pekerja dan menyengsarakan kita'
Seorang pekerja bagian produksi di sebuah pabrik yang bernama Noval mengatakan kondisi perekonomiannya saat ini tengah sangat sulit akibat dari wabah virus corona.
Ia harus mengalami pemotongan gaji hingga tidak mendapatkan upah lembur.
"Buat hidup sekarang susah, yang ada dipas-pasin, dicukup-cukupin. Virus corona dampaknya sudah sangat berat buat kami," kata Noval.
Noval yang sudah bekerja lebih dari 11 tahun tidak bisa membayangkan masa depannya jika kondisi sulit saat ini akan ditambah dengan disahkannya RUU Ciptaker yang ia sebut menyengsarakan pekerja.
"Waduh itu kita baca drafnya terlalu mencekik para pekerja dan terlalu menyengsarakan kita. Nanti gaji kami bisa harian, perusahaan berhak PHK karyawan tanpa bersalah, apalagi pesangon mau ditiadakan, kerja capek-capek tidak dapat pesangon.
Apa yang akan dilakukan jika RUU ini disahkan, Noval menjawab, "kita sebagai buruh akan mati-matian menolak Omnibus Law itu. Mudah-mudahan RUU itu dibatalkan," katanya.
RUU Ciptaker dinilai 'berbahaya'
Kahar S. Cahyono dari KSPI mengatakan RUU Ciptaker penuh dengan masalah karena sejak awal pembahasan tidak pernah melibatkan serikat buruh, melainkan hanya pihak pengusaha dan pemerintah.
Kahar juga menegaskan bahwa serikat pekerja tidak pernah dilibatkan sedikitpun dalam proses pembahasan yang menciptakan sebuah kesepakatan. Menurut Kahar jika RUU ini disahkan maka akan berbahaya bagi kedaulatan negara.
"Kenapa? Karena investasi harus berbasis pada proteksi perlindungan bagi pekerja Indonesia. Buat tapa investasi kalau yang bekerja TKA, buruhnya diupah murah, mudah dipecat, PHK masal, sulit mendapatkan kesejahteraan? Nanti akan berimplikasi pada sulit memiliki daya beli dan mendongkrak perekonomian, membahayakan kedaulatan negara," katanya.
Kahar menjelaskan beberapa poin berbahaya dalam RUU Ciptaker klaster ketenagakerjaan jika disahkan.
Pertama, terciptanya ketidakpastian pekerjaan karena masifnya penggunaan sistem outsourcing dan kontrak.
"Dalam RUU ini perusahaan dibebaskan meng-outsourcing dan mengkontrak karyawan di semua jenis pekerjaan dan semua jenis industri. Jadi kami akan menjadi pekerja outsourcing dan kontrak seumur hidup yang mudah di-PHK," kata Kahar.
Kedua, tidak adanya jaminan dan kepastian pendapatan karena upah pekerja tergerus akibat dibatasi.
"Pesangon pergantian hak dihilangkan, dan mudah dikurangi. Upah minimum kota/kabupaten dihilangkan diganti upah minimum provinsi yang nilainya jauh lebih kecil.
"Contoh UMK Karawang RP4,59 juta sedangan UMP Jawa Barat Rp1,8 juta. Dengan demikian yang berlaku UMP yang nilainya lebih kecil," kata Kahar.
Ketiga, jaminan sosial seperti hari tua dan kesehatan akan sulit didapatkan karena menggunakan sistem outsourcing dan kontrak.
Berita ini diperbarui pada Minggu, 4 Oktober 2020, sekitar pukul 17.00 WIB, dengan menambahkan pernyataan Menko Perekonomian dan fraksi Demokrat di DPR mengenai RUU Cipta Kerja yang telah disepakati.