Bambang Soesatyo ketua MPR: Kenapa partai-partai berebut kursi ketua MPR, meskipun MPR bukan lagi lembaga negara tertinggi?

Rapat paripurna MPR

Sumber gambar, M RISYAL HIDAYAT/Antarafoto

Dua partai besar memperebutkan kursi Ketua MPR, posisi yang dinilai pengamat bisa menentukan arah amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Sidang MPR pada Kamis malam (03/10) akhirnya secara musyawarah mufakat menetapkan mantan Ketua DPR, Bambang Soesatyo dari Golkar sebagai ketua baru MPR. Keputusan itu diambil setelah Fraksi Gerindra di MPR menyatakan sepakat mendukung Bambang Soesatyo.

Hasil itu sejalan dengan upaya yang dilakukan oleh Partai Golkar, sebagaimana dikatakan oleh Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily. Ia sebelumnya mengatakan pihaknya sudah mendapatkan komitmen dari beberapa partai lain di MPR, terutama partai-partai eks-anggota Koalisi Indonesia Kerja yang mendukung Presiden Joko Widodo dalam pemilu lalu.

"Dan sejauh ini komitmen itu sudah ditunjukkan secara terbuka untuk mendukung Pak Bambang Soesatyo sebagai ketua MPR-RI," kata Ace kepada BBC News Indonesia, Kamis (03/10).

Berdasarkan revisi UU No 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3, pimpinan MPR berjumlah delapan hingga sepuluh orang, yang terdiri dari sembilan perwakilan DPR dan satu perwakilan DPD.

Bambang Soesatyo

Sumber gambar, NOVA WAHYUDI/Antara

Keterangan gambar, Bambang Soesatyo ditetapkan sebagai ketua MPR setelah Fraksi Gerindra mendukungnya.

Adapun ketua MPR dipilih melalui musyawarah untuk mufakat — beda dengan ketua DPR yang dijabat perwakilan partai pemenang pemilu. Jika musyawarah gagal mencapai mufakat, ketua akan dipilih melalui pemungutan suara.

Rapat gabungan pada Kamis (03/10) menetapkan sepuluh pimpinan MPR Masa Bakti 2019-2024. Mereka adalah Ahmad Basarah (PDI Perjuangan), Bambang Soesatyo (Partai Golkar), Ahmad Muzani (Partai Gerindra), Lestari Moerdijat (Partai Nasdem), Sjarifuddin Hasan (Partai Demokrat), Hidayat Nur Wahid (PKS), Zulkifli Hasan (PAN), Arsul Sani (PPP), dan Fadel Muhammad (DPD).

Sebelumnya, nama Bambang Soesatyo dan Ahmad Muzani muncul sebagai calon kuat untuk ketua MPR yang diusung partai, sementara Fadel Muhammad dicalonkan oleh DPD.

Bambang Soesatyo

Sumber gambar, FIKRI YUSUF/Antarafoto

Keterangan gambar, Mantan ketua DPR, Bambang Soesatyo, dicalonkan menjadi ketua MPR 2019-2024.

Wakil Sekjen DPP Gerindra, Andre Rosiade mengatakan ingin Ahmad Muzani menduduki kursi ketua MPR sebagai perwakilan partai di luar koalisi pemerintah, mengingat jabatan ketua DPR telah ditempati oleh perwakilan PDI-P. "Ini jangan sampai the winner takes all," ujar Andre.

Ahmad Muzani juga digambarkan Andre sebagai sosok yang bisa diterima oleh seluruh fraksi partai di MPR dan memiliki rekam jejak yang "luar biasa".

Selain itu, Gerindra merasa berhak diberikan jabatan ketua MPR karena merupakan peraih suara terbanyak kedua pada Pemilihan Legislatif 2019.

"Rakyat itu memilih Gerindra lebih banyak daripada Golkar. Ya wajar dong kalau Gerindra bisa diberikan kesempatan menjadi ketua MPR," kata Andre kepada BBC News Indonesia.

Pengaruh politik

Pakar tata negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, menjelaskan bahwa ketua MPR merupakan posisi yang strategis karena lembaga tersebut berwewenang menetapkan undang-undang dasar.

Meskipun MPR bukan lagi lembaga negara tertinggi seperti di masa Orde Baru, lembaga tersebut masih memiliki pengaruh politik yang besar.

"Fungsi mengubah undang-undang dasar kan strategis sekali. Kembali atau tidak kembali ke UUD '45, misalnya. Atau perlu-tidak perlunya amandemen kelima, misalnya. Itu kan bisa dimainkan oleh pimpinan MPR," ujar Asep.

bbc

Apa saja wewenang MPR?

  • Mengubah dan menetapkan UUD 1945
  • Melantik presiden dan/atau wakil presiden hasil pemilihan umum
  • Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden atas usulan DPR
  • Melantik wakil presiden menjadi presiden jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya
  • Memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden jika terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya
  • Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan
bbc

Peneliti senior di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Bivitri Susanti, mengatakan ketua MPR akan punya porsi yang cukup besar dalam menentukan agenda amandemen UUD 1945.

Agenda yang diusulkan PDI Perjuangan itu bertujuan antara lain mengembalikan kewenangan MPR untuk menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang menurut para pengkritik akan mengembalikan Indonesia ke era Orde Baru dan merusak sistem presidensial.

Meskipun kedua partai yang sedang memperebutkan jabatan tersebut, Golkar dan Gerindra, sudah menyatakan sepakat dengan rencana amandemen dalam forum-forum MPR pada periode yang lalu, tapi sebenarnya masih banyak perdebatan di internal mereka, menurut Bivitri.

"Dua-duanya sebenarnya belum terlalu firm, dalam arti mau lihat isi amandemennya seperti apa ... ia ingin mengarahkan lah, kalaupun ada amandemen, arahnya ke mana," imbuhnya.

Bivitri juga memandang perebutan kursi ketua MPR sebagai perebutan kekuatan politik karena lembaga tersebut dipersepsikan sebagai pengawas presiden.

"Makanya narasi yang dibangun oleh Gerindra adalah bagusnya mereka [yang menjadi ketua MPR] karena mereka bisa menjadi oposisi.

"Sebaliknya, bagi Golkar, dinarasikan juga bahwa justru seharusnya partai yang mendukung Pak Jokowi, karena dengan begitu pemerintahan akan lebih baik," ujarnya.