SP3 kasus Rizieq Shihab, polisi 'harus transparan demi citra penegakan hukum'

Sumber gambar, EPA/BAGUS INDAHONO
Penghentian penyidikan perkara dugaan penyebaran konten pornografi yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dinilai janggal oleh pengamat.
Kepolisian didorong mempublikasikan pertimbangan mereka secara rinci untuk mencegah asumsi tentang 'ketidakadilan dan keberpihakan penyidik'.
"Jangan sampai, demi melindungi satu sosok yang dianggap figur publik, mereka mengorbankan masa depan penegakan hukum," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani, kepada BBC Indonesian, Minggu (17/06).
Eva menuturkan, 'sikap tertutup' kepolisian dalam kasus Rizieq dapat berpengaruh pada kepercayaan publik terhadap kepolisian.
"Itu berbahaya," ucapnya.
Rizieq ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi pada Mei 2017. Kala itu ia dituduh bertukar pesan teks dan gambar yang bernada seksual dengan seorang perempuan bernama Firza Hussein.
Firza juga turut menjadi tersangka pada perkara ini. Namun tak seperti Firza, Rizieq tak pernah menghadiri pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.
Ini adalah penghentian kasus pidana kedua yang menjerat Rizieq. Mei lalu, Polda Jawa Barat menutup perkara dugaan penghinaan Pancasila yang dituduhkan kepadanya.
Wakil Kepala Polri Komjen Syafruddin menyebut pimpinan kepolisian tak berperan dalam penerbitan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).
Syafruddin enggan memaparkan alasan di balik penutupan kasus Rizieq tersebut. Namun ia menegaskan, penyidik telah bersikap independen dalam menangani perkara itu.
"Tidak ada intervensi sedikit pun dari pimpinan Polri," tuturnya kepada pers di Jakarta, Ahad (17/06).
"Kepercayaan kami, penyidik itu sudah profesional, proporsional dan sangat independen," kata Syafruddin.

Sumber gambar, DETIKCOM/LAMHOT ARITONANG
Eva menyebut setidaknya empat alasan penghentian perkara pidana: tidak cukup bukti, bukan suatu tindak pidana, kedaluwarsa, atau tersangka telah meninggal dunia.
Menurutnya, polisi sepatutnya tidak dapat menyebut kasus itu bukan perbuatan pidana karena kasus telah melalui gelar perkara dan bergulir ke tahap penyidikan.
Serupa, alasan kedaluwarsa dan tersangka meninggal dunia pun disebutnya tak tepat atas SP3 Rizieq.
Dalam kasus tersebut, kata Eva, penyidik hanya dapat menggunakan alasan 'tidak cukup bukti' yang disebutnya sangat subjektif.
"Publik bisa minta penjelasan ke penyidik kenapa suatu perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujarnya.

Sumber gambar, DETIKCOM/RENGGA SANCAYA
Merujuk Peraturan Kapolri 14/2012 tentang Manajemen Penyidikan, Eva menilai penyidik sebenarnya dapat menjelaskan pertimbangan hukum mereka atas suatu perkara kepada publik.
"Tidak ada ketentuan yang melarang publikasi hasil gelar perkara," ucapnya.
Bagaimanapun, kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera, mengklaim SP3 untuk kliennya sahih. Ia berargumen, kasus dugaan pornografi Rizieq didasarkan pada hal yang melawan hukum.
"Tidak ada boleh yang melakukan penyadapan, kecuali KPK, polisi, BNN dan kejaksaan," ujar Kapitra.
Sebelum Rizieq ditetapkan menjadi tersangka, percakapan pesan singkat yang diduga antara Rizieq dan Firza beredar di dunia maya.
Namun, kata Kapitra, hingga saat ini kepolisian belum pernah mengungkap jati diri penyadap yang menyebarkan percakapan itu.
"Ini orang yang tidak ada objek hukumnya, dan apalagi alamat hukumnya juga tidak ada," tuturnya.

Sumber gambar, TRIBUNNEWS/NURMULIA REKSO
Di sisi lain, pakar politik Islam dari Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia, Hurriyah, menilai penghentian penyidikan kasus Rizieq tak dapat sepenuhnya dipisahkan dari sejumlah peristiwa yang terjadi sebelumnya.
Hurriyah menyebut pertemuan Presiden Joko Widodo dengan kelompok 212 yang digawangi Rizieq, April lalu di Istana Bogor, Jawa Barat.
Hurriyah juga merujuk surat yang diklaim Kapitra telah dikirimkan kelompok 212 ke Menko Polhukam Wiranto. Surat itu diklaim berisi permintaan agar Wiranto mendorong kepolisian menutup kasus Rizieq.
Menurut Hurriyah, SP3 adalah 'solusi menang-menang' bagi Jokowi dan Rizieq. Ia mengatakan Jokowi dapat menggaet suara dari kelompok yang selama ini bersebrangan dengannya, sementara Rizieq bebas dari jerat pidana.
"Gerakan 212 selama ini keras pada pemerintah. Kasus itu senjata untuk memperlemah mereka."
"Ketika kasus itu dihentikan polisi, saya pikir ini menjadi bagian upaya Jokowi mendekati pemilih. Ia membuat kebijakan populer yang dapat mempengaruhi pengikut Rizieq," ucap Hurriyah.
Suara dari kelompok 212, menurut Hurriyah, akan sangat berharga bagi Jokowi jelang pemilihan presiden 2019. Apalagi, sejak Pilkada DKI Jakarta 2012, Jokowi kerap diserang isu keislaman.
"Suara pemilih Muslim besar dan menjadi rebutan. Bagi pemilih, faktor ulama cukup menentukan, terutama di kalangan konservatif," kata Hurriyah.
Sebelum polisi mengkonfirmasi penutupan kasus Rizieq, Tenaga Ahli Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin, menyebut akhir pekan lalu lembaganya telah membahas beredarnya informasi SP3 itu.
Ngabalin mengatakan berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, namun membantah Jokowi ikut campur soal SP3 itu.

Sumber gambar, Getty Images/ED WRAY
Sejak 2015, Rizieq beberapa kali dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan perbuatan pidana.
November 2015, ia diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena memplesetkan salam Sunda "sampurasun".
Desember 2016, Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan menghina agama Kristen.
Sementara Januari 2017, ia dilaporkan atas sangkaan penguasaan tanah ilegal di Megamendung, Cisarua, Bogor.
Rizieq sebelumnya sempat menjadi tersangka kasus penodaan Pancasila di Polda Jabar. Namun Mei lalu, kepolisian menghentikan kasus itu.










