Polisi tetapkan pemilik situs nikahsirri.com sebagai tersangka

Sumber gambar, Nikahsirri.com
Polisi menetapkan Aris Wahyudi pemilik situs nikahsirri.com sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar UU Informasi dan Tranksaksi Elektronik ITE serta UU Pornografi.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Derian mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan karena adanya konten pornografi dalam situs nikahsirri.com.
"UU Pornografi sangat jelas ada larangan untuk masyarakat melakukan pendistribusian atau mentransmisikan atau dapat diaksesnya gambar yang berkaitan dengan pornografi," jelas Adi kepada wartawan BBC Indonesia Heyder Affan, Minggu (24/09).
Selain itu, Adi juga mengatakan menurut keterangan para ahli disebutkan situs tersebut menyebabkan terganggunya norma sosial.
Aris ditangkap di kediamannya di Bekasi Minggu dini hari (24/09).
Pada Selasa (19/09) Aris meluncurkan program "Nikah Siri dan Lelang Perawan", dia juga mendeklarasikan Partai Ponsel. Meski demikian, situsnya masih dapat diakses sampai Minggu sore.
Peluncuran situs ini memicu kemarahan sejumlah kalangan, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang menyebut situs nikah siri mengandung unsur eksploitasi terhadap anak dan perempuan.





