Prancis mengesahkan UU untuk awasi warga

uu surveillanceprancis

Sumber gambar, AP

Keterangan gambar, Sementara parlemen bersidang, sekelompok orang melakukan protes terhadap undang-undang kontroversial itu.

Majelis Nasional Prancis memutuskan untuk mengesahkan rancangan undang-undang yang memperbolehkan pengawasan terhadap warga negaranya.

Dalam pemungutan suara yang berlangsung Selasa 5 Mei 2015, sebanyak 438 anggota parlemen menyetujui rancangan undang-undang itu untuk disahkan, sementara 86 menolaknya.

Undang-undang dimaksudkan untuk memberi wewenang kepada aparat keamanan untuk menangkap orang-orang yang dianggap berpotensi melakukan tindakan terorisme di negara itu.

Di bawah undang-undang baru, aparat keamanan diperbolehkan untuk mengawasi lalu lintas internet, termasuk mempelajari 'metadata' yang berisi rincian tempat dan waktu terjadinya komunikasi internet sebelum menyelidiki muatan komunikasi yang dianggap mencurigakan.

Kubu Sosialis yang memerintah di Prancis menyatakan undang-undang semacam ini diperlukan untuk mengantisipasi segala perubahan yang terjadi dalam teknologi informasi dan komunikasi saat ini.

Bagaimanapun muncul kritik kalau undang-undang tersebut dianggap bisa melanggar privasi warga negara.

Pada saat sidang berlangsung, di luar gedung parlemen terjadi demonstrasi sekelompok orang yang menentangnya.

Langkah ini diambil pemerintah Prancis sekitar empat bulan sesudah terjadinya <link type="page"><caption> serangan bersenjata di Paris terhadap majalah Charlie Hebdo</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2015/01/150107_prancis_charlie_hebdo" platform="highweb"/></link> dan <link type="page"><caption> sebuah pasar swalayan Yahudi</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2015/01/150109_prancis_supermarket_yahudi" platform="highweb"/></link>.