Komite HAM PBB minta Korut dibawa ke pengadilan internasional

Kuba, Iran, dan Suriah termasuk negara-negara yang menentang usulan itu.

Sumber gambar, v

Keterangan gambar, Kuba, Iran, dan Suriah termasuk negara-negara yang menentang usulan itu.

Sebuah komite Perserikatan Bangsa-Bangsa meminta Dewan Keamanan untuk membawa Korea Utara ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas catatan pelanggaran hak asasi manusia.

Dalam pertemuan Komite HAM, Selasa (18/11), usulan ini didukung oleh 111 negara dan ditolak 19 negara, sementara 55 negara menyatakan abstain.

Namun, permintaan ini masih harus disetujui oleh Majelis Umum PBB sebelum ditindaklanjuti.

Cina dan Rusia, yang memegang hak veto di Dewan Keamanan, menentang usulan itu.

Usulan untuk membawa dugaan pelanggaran kemanusiaan Korut didasari oleh laporan PBB pada Februari yang menyebutkan bahwa Korea Utara telah melakukan kekejaman.

Komisi Penyelidikan PBB merinci pelanggaran itu setelah mendengar bukti-bukti adanya tindakan penyiksaan, penindasan politik dan kejahatan lainnya.

Korut diduga melakukan kejahatan hak asasi manusia berat.

Sumber gambar, EPA

Keterangan gambar, Korut diduga melakukan kejahatan hak asasi manusia berat.

<link type="page"><caption> Laporan menyebut</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2013/03/130312_koreautara_ham" platform="highweb"/></link> semua orang yang melakukan pelanggaran politik "dihilangkan" ke kamp penjara. Mereka "kelaparan, dipaksa menjadi budak, disiksa, diperkosa, dan dilarang memiliki anak."

Kasusnya termasuk seorang perempuan yang dipaksa menenggelamkan bayinya, anak yang lahir di penjara dan dibiarkan kelaparan, dan sebuah keluarga yang disiksa setelah menonton film asing.

Michael Kirby, ketua komisi penyelidikan, menjelaskan pengadilan internasional merupakan jalan yang "penting dalam membela hak asasi manusia".

"Pengadilan Kriminal Internasional bisa memproses dugaan ini jika mendapat rujukan dari Dewan Keamanan," katanya.