Wartawan Al-Jazeera divonis tujuh tahun penjara

Sumber gambar, BBC World Service
Tiga jurnalis Al-Jazeera yang dituduh mendukung gerakan Ikhwanul Muslimin di Mesir dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun.
Pengadilan Kairo memvonis Peter Greste, Mohammed Fahmy dan Baher Mohamed atas tuduhan menyebarkan berita palsu dan mendukung gerakan Islam terlarang.
Mohamed dikenai tambahan tiga tahun penjara atas kepemilikian senjata api.
Pengadilan ini telah menyebabkan protes dunia internasional di tengah dugaan politisasi terhadap kasus tersebut.
Sembilan tersangka termasuk tiga wartawan media asing, dijatuhi hukuman 10 tahun.
Perdana Menteri Australia Tony Abbott melakukan banding langsung kepada Presiden Mesir Abdul Fattah al-Sisi untuk Peter Greste, yang sebelumnya bekerja sebagai wartawan BBC.
Al-Jazeera mengatakan hanya sembilan dari 20 tersangka merupakan pegawai mereka.
Menurut laporan, mereka adalah pelajar dan aktivis, yang kemudian dibebaskan pada hari Senin (23/06).
Al-Jazeera yang berpusat di Qatar dilarang beroperasi di Mesir setelah pihak berwenang melayangkan tuduhan siaran mereka mendukung mantan presiden Mohammed Morsi dan Ikhwanul Muslimin.
Qatar sendiri mendukung Ikhwanul Muslimin dan diketahui oleh pemerintah Mesir.









