Polisi Pakistan ajukan dakwaan penistaan agama

Sumber gambar, AFP
Polisi Pakistan mengajukan dakwaan penistaan agama kepada 68 pakar hukum yang melakukan unjuk rasa untuk memprotes kolega yang ditahan oleh polisi.
Para pakar hukum itu disebutkan menggunakan bahasa yang kasar dan meneriakkan slogan kepada polisi yang menahan tersebut.
Sejumlah laporan menyebutkan tuduhan penghujatan agama di Pakistan meningkat akhir-akhir ini.
Pakistan menerapkan hukum penistaan agama secara ketat namun para pegiat hak asasi mengatakan hukum ini sering disalahgunakan untuk sejumlah kepentingan.
Pekan lalu, seorang kuasa hukum untuk dosen yang menghadapi dakwaan penistaan agama <link type="page"><caption> ditembak mati</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2014/05/140508_pakistan_pengacara_fitnah.shtml" platform="highweb"/></link>.
"Kasus penghujatan telah diajukan terhadap delapan kuasa hukum dan sekitar 60 lainnya setelah seorang warga mengeluh mereka meneriakkan slogan yang menghina Khalifah Islam dan sahabat Nabi Muhammad," kata seorang perwira polisi Ghulam Mustafa kepada kantor berita AFP.
Mushtaq Chaudry, seorang pakar hukum setempat, mengatakan koleganya tidak meneriakkan slogan melecehkan Khalifah Umar namun menyebut nama polisi itu.
"Asosiasi pengacara kami juga telah meloloskan resolusi bahwa slogan yang diteriakkan bukan ke arah tokoh suci dalam Islam," tambah Chaudry.
Masalah penistaan sangat sensitif di Pakistan dan isu yang belum terbukti sekalipun dapat menimbulkan kerusuhan.









