Morsi didakwa atur pelarian dari penjara

Mohamed Morsi

Sumber gambar, AP

Keterangan gambar, Mohamed Morsi kini menghadapi empat kasus pidana yang berbeda.

Mantan Presiden Mesir, Mohamed Morsi, kembali diadili hari Selasa (28/01), kali ini dalam kasus dugaan mengatur pelarian massal dari penjara.

Morsi dihadirkan ke pengadilan bersama beberapa tokoh kelompok Ikhwanul Muslimin, organisasi asal Morsi, yang kini sudah dinyatakan sebagai kelompok teroris oleh pemerintah sementara dukungan militer.

Jaksa mengatakan Morsi mengorganisir pelarian massal dari penjara ketika pecah perlawanan rakyat yang berujung dengan tumbangnya Presiden Husni Mubarak pada 2011.

Pemerintah mengklaim sejumlah polisi tewas saat terjadi pelarian besar-besaran tawanan dari penjara.

Dalam sidang ini Morsi ditempatkan di sel khusus yang kedap suara dan hanya diperbolehkan bicara setelah mendapatkan izin dari hakim.

Di awal persidangan, Morsi menegaskan bahwa ia adalah presiden Mesir yang sah.

"Saya adalah presiden republik ini. Bagaimana Anda bisa memenjarakan saya selama berminggu-minggu," kata Morsi.

Morsi juga mempertanyakan legitimasi proses hukum terhadap dirinya.

Morsi adalah presiden pertama Mesir yang terpilih melalui proses demokrasi, namun dilengserkan militer pada Juli 2013, setelah muncul aksi-aksi ketidakpuasan terhadap kepemimpinannya.

Ia sekarang menghadapi empat kasus pidana yang berbeda.