UU Mesir batasi hak untuk unjuk rasa

Presiden sementara Mesir Adli Mansour menandatangani undang-undang yang membatasi hak warga untuk melakukan unjuk rasa.
Berdasarkan undang-undang baru itu, warga yang ingin melakukan unjuk rasa harus mendapatkan izin dari polisi terlebih dahulu.
Diloloskannya undang-undang itu dilakukan sekitar dua minggu setelah jam malam dan keadaan darurat dicabut.
Peraturan baru tersebut dikeluarkan setelah pasukan keamanan membubarkan <link type="page"><caption> unjuk rasa di Kairo</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2013/10/131007_mesir_rusuhlagi.shtml" platform="highweb"/></link> mendukung presiden yang digulingkan Mohamed Morsi.
Hampir tiga tahun sejak digulingkannya Presiden Hosni Mubarak, banyak warga Mesir yang turun ke jalan secara rutin sebagai protes menentang pemerintah.
Kelompok-kelompok hak asasi mendesak Mansour untuk menolak RUU menyangkut hak unjuk rasa itu. RUU tersebut diajukan kabinet yang disusun setelah militer menggulingkan Presiden Mohamed Morsi Juli lalu.
Ribuan pendukung kelompok Ikhwanul Muslimin serta Morsi melakukan unjuk rasa di Kairo dan sejumlah kota lainnya saat berita tentang diloloskannya undang-undang itu diumumkan.
Para pengunjuk rasa mengenang 100 hari sejak pasukan keamanan membubarkan aksi duduk kelompok pro-Morsi di Kairo, yang berakhir pada meninggalnya ratusan orang.









