Tembak pemrotes, polisi dihukum penjara

Pengadilan Bahrain menjatuhkan hukuman kepada seorang polisi tujuh tahun penjara karena menembak mati seorang pengunjuk rasa dua tahun lalu.
Kantor berita Bahrain mengutip seorang pejabat kejaksaan yang mengatakan polisi menembak mati pemrotes, Ali Abdulhadi al-Mushaima, salah seorang pengunjuk rasa pertama yang tewas dalam unjuk rasa massal menuntut perombakan.
Gelombang unjuk rasa di Bahrain terjadi setelah pergolakan di beberapa negara Arab.
Pihak berwenang mengerahkan segala kekuatan dan daya untuk menumpas unjuk rasa besar-besaran, tetapi protes skala kecil hingga kini tetap berlangsung terutama diadakan oleh mayoritas penduduk Shiah.
Mereka mengeluh mengalami diskriminasi di negara yang diperintah oleh minoritas Suni.
Lebih dari 55 orang tewas dalam bentrokan selama dua tahun terakhir.
Pemrotes mengatakan pemerintah belum memujudkan janji-janji reformasi.
Sementara itu seorang polisi wanita dituduh menyiksa para tahanan. Polwan yang berasal dari keluarga kerajaan itu dijadwalkan akan disidang pekan depan.
Pemerintah Bahrain mengatakan telah menempuh berbagai langkah untuk menangani kebrutalan aparat keamanan dengan memberhentikan pihak-pihak yang bertanggungjawab.
Selain itu pihak berwenang memasang kamera-kamera di kantor polisi untuk memantau perlakuan polisi terhadap tahanan.









