Pemerintah dituntut hentikan proyek reklamasi Teluk Benoa

Sumber gambar, BBC INDONESIA
- Penulis, Isyana Artharini
- Peranan, Wartawan BBC Indonesia
- Waktu membaca: 2 menit
Aksi penolakan terhadap proyek reklamasi Teluk Benoa Minggu (20/03) berlangsung di Bali dan Jakarta untuk menuntut pemerintah menghentikan rencana tersebut, namun pemerintah masih akan menunggu sampai proses AMDAL selesai.
Di Bali, media melaporkan, aksi penolakan diikuti oleh ribuan warga dari 27 desa adat yang turun ke jalan dengan membawa ogoh-ogoh raksasa untuk menyatakan penolakan.
Koordinator aksi di Bali I Wayan Gendo Suardana mengatakan, warga masih meminta agar pemerintah menghentikan rencana tersebut, termasuk menghentikan proses Amdal dan mencabut Perpres nomor 51 tahun 2014 yang menjadi dasar hukum untuk mengatur soal reklamasi.
"Penolakan itu kan bagian dari aspek yang dinilai dalam AMDAL, yaitu aspek sosial budaya. Dan pendapat masyarakat sudah jelas, hampir semua menolak reklamasi Teluk Benoa, pendapat rakyat itu kan menjadi pertimbangan yang sangat signifikan dan sangat urgen dalam proses AMDAL, dan itu sudah cukup untuk membatalkan AMDAL," kata Gendo.
Namun Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, saat dimintai tanggapan mengenai aksi penolakan dan posisi kementeriannya, mengatakan, akan tetap menunggu sampai AMDAL proyek reklamasi selesai.
"Posisi KKP harus apa, kan AMDAL-nya belum jadi, belum tahu, ya sudah. Kan kita tidak bisa, kita di posisi yang menunggu. Bertemu (dengan kelompok yang menolak) sudah, bertemu sudah, kita kan menunggu saja. Kan bukan kami yang mengerjakan (AMDAL). Kan belum dilaksanakan kan (proyek reklamasinya)?" kata Susi.

Sumber gambar, BBC INDONESIA
Terlepas dari persoalan selesai atau tidaknya atau keputusan soal AMDAL, pakar kelautan dari ITB Muslim Muin menyatakan bahwa, kalau pun Teluk Benoa menghadapi persoalan seperti sampah dan pendangkalan - yang menjadi dasar reklamasi - dia tak melihat reklamasi sebagai solusi tepat.
"Ya sumber pendangkalannya yang harus dikendalikan. Saya nggak lihat banyak sedimen yang masuk ke sana (Teluk Benoa). Sampah? Sampahnya yang dikendalikan," ujar Muslim.
Muslim juga menegaskan bahwa reklamasi tak selalu buruk, namun dia melihat Teluk Benoa sebagai ekosistem laut yang sehat.
"Di sini kan ada mangrove, tempat ikan bertelur, jadi kita memutus mata rantai. Sumber daya lautnya ada di situ, kenapa harus diuruk?" kata Muslim lagi.
Keputusan untuk melakukan reklamasi Teluk Benoa didasari oleh Perpres 51 tahun 2014. Dalam perpres tersebut, proyek reklamasi rencananya akan meliputi kawasan seluas 700 hektar di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar Provinsi Bali.









