Kasus pembunuhan TKI di Hongkong berlanjut ke Pengadilan Tinggi

Sumber gambar, valentina djaslim
Pengadilan Tinggi Hongkong SAR, memastikan kasus Rurik Jutting, tersangka pembunuhan dua TKI di Wan Chai akan berlanjut ke ke tingkat hukum tertinggi.
"Bila (klien) Anda -saya asumsikan- mengaku tidak bersalah atas kasus ini, maka Anda punya 20 hari untuk mengubah pernyataan tersebut," kata Hakim Hon Ton saat persidangan, kepada pengacara Michael Vilder yang merupakan pembela Rurik Jutting.
Hakim Hon menetapkan sidang Rurik Jurring akan dilaksanakan pada 25 Oktober hingga 21 November 2015 di hadapan minimal tujuh orang juri.
Rurik Jutting George Canton adalah<link type="page"><caption> tersangka pembunuhan Seneng Mujiasih and Ningsih </caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2014/11/141102_hongkong_psk_indonesia" platform="highweb"/></link>dua mantan TKI di Hongkong pada November 2014.
Pembunuhan terungkap setelah Rurik menelepon polisi menyatakan bahwa tubuh Ningsih dan Seneng berada di apartemennya di kawasan hiburan Wan Chai.
Saat polisi datang, tubuh Ningsih yang mulai membusuk ditemukan terpotong-potong di dalam sebuah koper yang diletakkan di balkon. Sementara tubuh Seneng ditemukan ditemukan dalam keadaan tertikam di ruang tengah.
Meski demikian, saat disidangkan di Eastern Court, Hong Kong, Rurik Jutting mengaku tidak bersalah, sehingga kasusnya dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi.
Terdakwa Rurik Jutting yang selama hampir setahun ini telah mendekam di penjara Lai Chi Kok, tidak tampak hadir di sidang hari itu.
Pengacara pembela Rurik, Michael Vilder kepada Valentina Djaslim yang meliput untuk BBC Indonesia menyatakan sidang tersebut hanya untuk memastikan jadwal, sehingga tak memerlukan kehadiran Rurik.
"Para juri juga akan dipilih pada hari pertama sidang nanti," katanya.
Namun Michael Vilder menolak berkomentar tentang bagaimana keadaan mantan bankir Inggris itu selama dalam tahanan.
Pengadilan Eastern Hong Kong sebelumnya telah memastikan, berdasarkan rekomendasi dua psikolog Rurik Jutting<link type="page"><caption> dinyatakan sehat dan tak mengidap masalah kejiwaan</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2014/11/141124_hongkong_pengadilan" platform="highweb"/></link>, sehingga bisa diadili untuk perbuatannya.









