Warga Inggris menunggu vonis kasus narkoba

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, hari ini akan membacakan vonis atas seorang warga negara Inggris terdakwa kasus narkoba.
Julian Ponder dituntut tujuh tahun penjara untuk dakwaan kepemilikan narkoba.
Sebelumnya ia juga dikenakan dakwaan penyelundupan tetapi dakwaan itu kemudian dihapus.
Ponder adalah satu dari tiga warga negara Inggris yang ditangkap setelah Lindsay Sandiford, 56, dari Cheltenham, ditangkap atas tuduhan menyelundupkan kokain ke Bali tahun lalu.
Sandiford divonis hukuman mati dan ia menggugat Kementerian Luar Negeri Inggris karena tidak mendukung permohonan bandingnya.
Dua orang warga negara Inggris lainnya yang juga dibebaskan dari tuduhan penyelundupan masing-masing menerima hukuman empat tahun dan satu tahun.
Sandiford ditangkap pada Mei 2012. Ia mengatakan ia dipaksa untuk membawa tas berisi narkotika ke Indonesia oleh kelompok penjahat yang mengancam keluarganya.
Badan amal legal Reprieve mengatakan pemerintah Inggris melanggar kewajiban mereka untuk membantu Sandiford sebagai warga negara Inggris.
Reprieve mengatakan Sandiford tidak memiliki uang untuk membayar pengacara dan mengajukan permohonan banding.









