Pemerintah tawar diyat Satinah Rp7,7 miliar

Ruyati
Keterangan gambar, Ruyati dijatuhi hukum pancung di Arab Saudi sehingga pemerintah dikecam keras.

Keluarga majikan Satinah di Arab Saudi, meminta ganti rugi kematian senilai tujuh juta riyal (Rp18 miliar) turun dari permintaan sebelumnya sebesar Rp25 miliar, sebagai syarat untuk menghindarkan TKW asal Ungaran Jawa Tengah itu dari hukuman pancung.

Turunnya ganti rugi kematian (diyat) ini menurut Ketua Satugas Tugas TKI Humfrey Djemat merupakan hasil kerja tim perunding yang diutus pemerintah Indoensia, yang diketuai oleh Mantan Menteri Agama sekaligus mantan Ketua Satgas TKI, M Maftuh BAsyuni.

"Melalui Pak Maftuh kita sudah tawarkan diyat sebesar tiga juta riyal (sekitar Rp7,7 miliar), meskipun buat kita juga besar sekali, tetapi demi keselamatan warga kita ya kita lakukan," kata Humfrey pada Dewi Safitri dari BBC Indonesia.

Satinah Binti Djumadi binti Amad Rabin datang ke Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga pada tahun 2006. Mengaku kerap diperlakukan kasar dan disiksa majikannya, Satinah kemudian melawan dan memukul majikan perempuannya. Dalam insiden tahun 2007, majikannya yang tinggal di Provinsi Al Ghasseem meninggal dunia.

Pada September 2010, Raja Arab Saudi telah menyetujui hukuman pandung untuk Satinah atas tudingan kejahatan pembunuhan. Proses memperjuangkan peringanan hukuman TKW asal Ungaran, Jawa Tengah ini menurut Humfrey Djemat bisa dilakukan karena ahli waris korban sudah memberikan maaf.

"Jadi sudah ada permaafan. Sekarang tinggal kita negosiasi diyatnya saja. Ini keluarga (korban) mengatakan akan berunding dulu," tambahnya.

'Satu-satunya'

Meski Pemerintah bersedia membayar diyat hingga miliaran rupiah, menurut Humfrey jika diikuti tuntutan keluarga korban, kasus Satinah bisa jadi preseden buruk.

"Nanti akan berakibat pada TKI-TKI yang lainnya," kata Humfrey.

Indonesia menurut Humfrey juga merupakan satu-satunya negara yang bersedia menanggung diyat untuk pekerja migrannya di Arab Saudi. Negara asal migran lain seperti Bangladesh dan Pakistan menurutnya tak pernah bertindak serupa.

"Belum lama ada tujuh atau delapan warga Pakistan dijatuhi hukuman pancung, ya mereka dieksekusi."

Setelah dinyatakan sebagai pembunuh dan harus dijatuhi eksekusi pancung, pemerintah Kerajaan Arab saudi semula menetapkan batas waktu pembayaran diyat hingga 14 Desember. Namun setelah berunding, keluarga korban sepakat memberi kelonggaran waktu hingga enam bulan mendatang.

"Jadi sekarang yang penting Satinah selamat dulu, setelah ini kita ada waktu untuk berunding kembali apakah ahli waris (korban) mau terima tawaran kita atau tidak," tambah Humfrey.

Pemerintah telah menyiapkan sejumlah aturan untuk melindungi TKI jika terbelit kasus hukum di luar negeri, namun tak ada didalamnya kewajiban turut menanggung ganti-rugi seperti uang diyat.

Berdasarkan Polis Asuransi TKI dan Permenakertrans nomor 07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia, biaya yang dibantu antara lain untuk urusan hukum (litigasi) dan advokasi sebesar maksimum Rp100 juta.

Menurut data lembaga pro-buruh migran Migrant CARE, sekitar 417 buruh migran Indonesia saat ini terancam hukuman mati di berbagai negara antara lain Malaysia, Saudi Arabia, Cina, Singapura dan Iran.

TKW Ruyati binti Satubi bahkan menjalani hukuman pancung di Arab Saudi pada 18 Juni 2011 setelah melewati hanya dua kali sidang di pengadilan. Migrant CARE menuding tingginya angka masalah pada tenaga kerja di luar negeri ini akibat pemerintah yang lalai pada perlindungan TKI.