Tragedi Kanjuruhan: PSSI disebut melakukan 'pembiaran' atas pelanggaran regulasi keselamatan dan keamanan kompetisi

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dinilai tidak bisa lepas tangan dan harus ikut bertanggung jawab menyusul Tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.
Pengamat dari Save our Soccer, Akmal Marhali, mengatakan PSSI selama ini telah melakukan 'pembiaran' atas pelanggaran yang dilakukan operator kompetisi, klub maupun panitia penyelenggara terkait aturan keselamatan dan keamanan.
Menanggapi hal itu, juru bicara PSSI Ahmad Riyadh, menolak disalahkan dan mengatakan pihaknya bersama Polri akan segera merampungkan pedoman pengamanan dalam dua pekan. Sebab tanpa itu, kompetisi tidak boleh digelar.
Baginya, peristiwa itu bukan tanggung jawab PSSI dan PT Liga Indonesia Baru, melainkan panpel dan Arema FC.
Namun, terlepas dari dalih Ahmad Riyadh, Polri telah menetapkan enam tersangka, satu di antaranya Direktur PT Liga Indonesia Baru.
Baca juga:
Regulasi soal keselamatan dan keamanan jalannya sebuah kompetisi profesional di Indonesia, menurut pengamat sepak bola Mohamad Kusnaeni, sebetulnya sudah dibuat pada tahun 2021 yang merujuk pada standar FIFA.
Peraturan itu pun dinilai "sangat bagus" karena menjabarkan dengan rinci syarat-syarat yang harus dipenuhi panitia pelaksana dalam menggelar pertandingan yang aman dan nyaman.
Misalnya panpel wajib memastikan stadion telah diperiksa dan disertifikasi dengan Sertifikat Kelayakan yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Serta menyiapkan rencana darurat sebagai upaya menangani insiden besar di dalam atau sekitar stadion.
Kemudian di pasal 4 - 9 tercantum tugas dan tanggung jawab petugas keselamatan dan keamanan (safety and security officer).
Mulai dari melakukan penilaian risiko pertandingan termasuk aktivitas penonton hingga memberikan masukan bagi otoritas lokal seperti kepolisian ketika bertugas di stadion.
Pasal 14 - 19 juga diatur soal stewards atau orang yang ditugaskan membantu manajemen keselamatan dan keamanan penonton, pemain, panitia.
Ada pula kewajiban panpel, petugas keamanan, dan polisi untuk mencegah segala bentuk tindakan provokatif yang dilakukan penonton ke pemain atau kelompok pendukung.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Total ada 58 pasal di dalam regulasi yang ditetapkan oleh PSSI dan ditandatangani oleh Ketua Umumnya Mochamad Iriawan.
Jika berdasarkan verifikasi sederet aturan tersebut tidak bisa dipenuhi, menurut Kusnaeni, PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi bisa memutuskan untuk tidak menggelar pertandingan.
Tapi kenyataannya, selama ini dibiarkan oleh PSSI.
"Kalau bicara kompetisi profesional, penonton tidak hanya butuh aman tapi nyaman. Misalnya stadion masih banyak yang single seat. Toilet dan ruang ibadah tidak memenuhi syarat. Kalau gitu mau nyaman gimana? Kalau ada apa-apa, panpel nggak tahu yang duduk di sana siapa," ujar Kusnaeni kepada BBC News Indonesia, Kamis (06/10).
"Dan itu problemnya, selama ini tidak pernah serius dibenahi oleh PSSI bersama operator kompetisi. Seolah-olah ketidaklayakan itu dibiarkan tanpa upaya serius untuk melakukan pembenahan."
Untuk urusan stadion, kata Kusnaeni, PSSI semestinya bisa meminta klub untuk ikut berinvestasi merawat stadion yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Tidak hanya membayar sewa.
Dengan begitu stadion di Indonesia yang berstatus tidak layak, bisa memenuhi standar.
Itu mengapa Kusnaeni berharap, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGPF) Kanjuruhan yang dibentuk pemerintah mengeluarkan rekomendasi khusus kepada PSSI dalam bentuk konkret.
Sebab apa yang terjadi di Kanjuruhan bukan cuma persoalan hukum olahraga, tapi juga kemanusiaan.
"Saya harap tim tidak memberikan rekomendasi yang sifatnya menyenangkan publik. Tapi lebih konkret yang membawa ke arah perbaikan."
Baca juga:

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Akmal Marhali dari Save our Soccer yang juga anggota TGPF Kanjuruhan sepakat dengan Kusnaeni.
Dia bahkan menyebut akibat kelalaian PSSI dan tidak tegasnya federasi menegakkan aturannya sendiri, 131 orang harus meregang nyawa.
"Ini semua terjadi karena kelalaian dan tidak tegas. Makanya ke depan semua regulasi harus dijalankan dengan benar. Kalau dijalankan dengan benar tidak akan ada tragedi Kanjuruhan," sambung Akmal.
Sejauh ini, kata dia, tim masih mengumpulkan fakta-fakta di lapangan. Pada Kamis (6/10), tim menerima kedatangan suporter dari berbagai klub. Tapi dia memastikan, rekomendasi TGPF akan menyasar pihak-pihak terkait termasuk PSSI.
Seperti apa respons PSSI?
Juru bicara PSSI, Ahmad Riyadh, menolak disalahkan atas Tragedi Stadion Kanjuruhan dan sangkaan bahwa federasi melakukan pembiaran atas pelanggaran aturan keselamatan serta keamanan.
Dia mengklaim semua anggota wajib mengetahui, memahami, dan melaksanakan regulasi itu. Apalagi, katanya, dalam setiap rapat koordinasi panitia penyelenggara selalu membacakan aturan-aturan yang ada di dalamnya.
"Misalnya pada H-7 ada rapat koordinasi keamanan dan H-1 panitia pertandingan memimpin rapat koordinasi tentang pelaksanaan pertandingan esok hari."
"Jadi silakan saja berpendapat [PSSI melakukan pembiaran]. Tapi dilihat masing-masing pertandingan apakah itu dilaksanakan atau tidak? Tidak elok juga saling menyalahkan."
Agar kasus serupa tidak terulang, katanya, PSSI bersama Polri bakal mengeluarkan aturan baru soal pengamanan pertandingan.
Ahmad menargetkan peraturan yang akan berlaku nasional itu rampung dalam waktu dua pekan sejak dirancang pada Senin (3/10) lalu.
Sebab tanpa itu, kompetisi tidak akan digelar. Termasuk mengaudit stadion.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
"Kalau nggak ada [aturan pengamanan baru itu] liga enggak boleh jalan. Untuk stadion auditnya mungkin agak lama, nanti solusinya stadion yang auditnya kurang, akan menggelar kompetisi tanpa penonton."
Sebelumnya tagar #IwanBuleOut ramai di media sosial Twitter pada Kamis (6/10) setelah Mochamad Iriawan menolak mundur dari posisi Ketua Umum PSSI. Pasalnya suporter dan netizen menilai dia harus bertanggung jawab dalam insiden tragedi Kanjuruhan.
"Ya desakan, semua orang bisa bicara apa saja," katanya.
Baginya, peristiwa itu bukan tanggung jawab PSSI dan PT Liga Indonesia Baru, melainkan panpel dan Arema FC.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Terlepas dari dalih Ahmad Riyadh, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka di antaranya Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Akhmad dianggap bertanggung jawab terhadap setiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, namun saat menunjuk Stadion Kanjuruhan, persyaratan itu belum mencukupi.
Selain itu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris berperan tidak membuat dokumen dan peraturan keselamatan serta keamanan juga mengabaikan permintaan pengamanan. Dia juga menjual tiket melebihi kapasitas.
Ada pula SS yang merupakan security officer, disebut tidak membuat dokumen keselamatan risiko.
Tiga tersangka lainnya berasal dari unsur kepolisian. Mereka berperan memerintahkan penembakan gas air mata.
Para tersangka dikenakan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP soal kelalaian yang menyebabkan orang luka berat dan meninggal.
Kemenpora akan audit stadion untuk Liga 1, 2, dan 3.
Dalam rapat koordinasi mengenai Evaluasi dan Perbaikan Prosedur Pengamanan Penyelenggaraan Sepak Bola Indonesia, Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali, mengatakan pihaknya akan melakukan audit stadion milik pemerintah daerah seperti yang diperintahkan Presiden Jokowi.
Untuk tahap awal adalah stadion yang digunakan Liga 1, Liga 2, dan Liga 3.
"Kami prioritaskan stadion yang rutin digunakan dahulu. Hal yang serius mengenai audit stadion ini adalah masalah pintu keluar dan masuk, dan tempat lain yang belum dapat perhatian sungguh-sungguh," imbuhnya, Kamis (6/10).
Hal lain, Kemenpora akan menyempurnakan standar operasional prosedur (SOP) penanganan kesehatan dan pengamanan yang masih kurang.









