Karyawati diajak kencan atasan sebagai syarat perpanjang kontrak, organisasi buruh perempuan: 'Sudah terjadi bertahun-tahun lalu'

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Sejumlah organisasi buruh perempuan menyebut sejumlah kasus seperti dialami seorang karyawati di Cikarang yang mengaku diajak kencan atasan perusahaan agar kontrak kerjanya diperpanjang "sudah terjadi bertahun-tahun yang lalu".
Penelitian yang dilakukan LSM Perempuan Mahardhika pada 2017 menemukan setidaknya ada sembilan kasus buruh yang diajak kencan dan berorientasi seksual oleh atasan perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara.
Namun kasus-kasus itu tidak ada yang diadvokasi karena para korban takut kehilangan pekerjaan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut kasus di Cikarang.
Koordinator LSM Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi, mengatakan fenomena atasan perusahaan yang mensyaratkan 'staycation' kepada pekerja perempuannya sebagai syarat memperpanjang kontrak sudah lama menjadi "rahasia umum" di antara sesama buruh pabrik.
Akan tetapi, hampir tak pernah ada yang berani melapor ke serikat pekerja karena diancam bakal dipecat lantaran status mereka masih kontrak.
"Posisi buruh itu rentan, apalagi yang statusnya kerja kontrak di mana pemegang keputusan adalah manajemen," ucap Mutiara Ika Pratiwi kepada BBC News Indonesia, Minggu (07/05).
"Jadi situasinya nyata, dan terjadi bertahun-tahun yang lalu," sambungnya.
Kendati demikian melalui penelitian yang dilakukan pada 2017 sebanyak 437 buruh perempuan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) mengaku pernah menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual.
Dari angka itu, 358 orang menyatakan pernah mengalami pelecehan verbal dan 331 lainnya mengalami pelecehan seksual fisik.

Sumber gambar, Perempuan Mahardhika
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Khusus pelecehan fisik berupa ajakan kencan atau 'staycation' yang seringkali berorientasi seksual tercatat ada sembilan kasus.
"Jumlah kasusnya memang tidak sebanyak pelecehan verbal seperti siulan, rayuan, atau ejekan terhadap tubuh. Karena praktik itu [ajakan kencan] berisiko dan pelaku menarget korban," jelas Ika.
Ika meyakini kasus seperti ini tidak hanya terjadi di pabrik garmen namun di banyak perusahaan lain.
Sebab kasus pelecehan atau kekerasan seksual muncul karena ketimpangan relasi kuasa. Bukan diakibatkan pakaian ataupun sektor perusahaannya.
Kepala Divisi Anak dan Perempuan DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN), Sumiyati, sependapat.
Dia bahkan khawatir dengan adanya UU Cipta Kerja yang tak lagi membatasi periode kontrak membuat buruh makin rentan diperdaya.
"Sekarang itu kalau mau kerja atau perpanjang kontrak sampai ada yang harus bayar loh. Tapi hal begini kan tidak terungkap," imbuh Sumiyati.
Sumiyati juga mensinyalir praktik ajakan 'staycation' sebagai syarat memperpanjang kontrak di perusahaan yang diduga ada di Cikarang sudah berlangsung lama.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Itu sebabnya Sumiyati dan Ika mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengimplementasikan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di dunia kerja.
Menurut mereka, mekanisme pengaduan soal pelecehan dan kekerasan seksual di pabrik tidak melindungi korban.
Selain itu, pedoman pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja yang dikeluarkan Kemnaker pada 2011, kata Ika, tidak tersosialisasikan dengan baik.
"Peristiwa kekerasan atau pelecehan seksual itu tidak mudah dilaporkan. Harus ada mekanisme pengaduan yang melindungi korban di tempat kerja," tutur Ika.
"Selama ini pengaduannya lewat kotak keluhan."
"Semoga kasus ini menjadi wake up call buat Kemnaker, karena isu ini sudah sering disampaikan."
Seperti apa kasus di Cikarang?
Kasus seorang atasan perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi meminta pekerja perempuannya untuk 'staycation' sebagai syarat perpanjangan masa kontrak pertama kali diungkapkan oleh akun Twitter @Miduk17.
Dia berkata, fenomena ini sudah menjadi rahasia umum dan sekaligus kesempatan untuk mereformasi perekrutan pekerja di Indonesia.
Cuitan itu disukai 3.652 kali dan di-retweet sebanyak 1.051 kali.
Artikel ini memuat konten yang disediakan X. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca X kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.
Lompati X pesan
Hingga pada Sabtu (06/05) pekerja kontrak perempuan berinisial AD mengungkapkan kejadian yang menimpa dirinya.
Buruh di sebuah perusahaan di Cikarang ini bercerita, telah bekerja di sana sejak November 2022 dan beberapa kali mendapat pesan pendek atau WhatsApp dari atasannya.
Awalnya, kata dia, atasannya itu mengajak kenalan dan bertanya tentang suasana kerja.
"Terus lama-lama ngajak jalan, katanya berdua aja. Itu di hari pertama dia WhatsApp saya," ujar AD seperti dilansir Merdeka.com.
DA melanjutkan hampir setiap hari dirinya mendapat pesan dari atasannya tersebut, dari sekadar menanyakan kabar sampai mengajak jalan berdua.
"Saya setiap kali bertemu dengan atasan itu, dia selalu menanyakan kapan jalan berdua? Saya selalu alasan 'Iya nanti, saya maunya bareng-bareng'. Tapi dia maunya berdua."
Karena kerap menolak ajakan itu, AD mengaku ditekan diancam.
"Mungkin lama-lama dia kesal, 'Ya sudah kamu habis kontrak saja. Janji kamu palsu. Katanya begitu ke saya."

Sumber gambar, Instagram @fakta.indo
Tak cuma mengajak kencan, atasannya juga sering menanyakan tempat tinggal AD dan menelepon hingga tiga kali.
Kemudian atasannya itu juga pernah mengirimkan foto hotel kepada AD.
Atas perlakuan tersebut, AD lantas melaporkan terduga pelaku ke Polres Metro Bekasi atas sangkaan pasal 5 dan/atau 6 UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Apa tanggapan Kemnaker?
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait perkara ini.
Tapi dia tidak menjelaskan apakah Kemnaker telah memanggil korban AD.
Yang pasti kata dia, Kemnaker mengecam keras dan tidak mentolerir praktik tersebut.
"Ini jelas bagian dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual jika benar terjadi. Tindakan hukum harus dilakukan dan juga perlu dimasifkan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja," ujar Anwar Sanusi lewat pesan pendek kepada BBC News Indonesia, Minggu (07/05).
"Kami akan bekerja sama dengan asosiasi, serikat pekerja dan juga pengelola kawasan industri serta disnaker daerah untuk terus sosialisasi."
Menjawab tudingan organisasi buruh bahwa Kemnaker tidak responsif atas kasus-kasus yang sudah jadi rahasia umum tersebut, Anwar menyarankan agar buruh yang mengalami intimidasi menghubungi disnaker setempat atau Kemnaker.
"Bisa kontak call center Kemnaker di 1500630 atau sms 08119521150 dan 08119521151."

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan telah menugaskan timnya untuk menyelidiki isu ini.
Tapi dia belum bisa memberitahu hasil investigasinya karena mereka masih bekerja.
Kalau praktik itu benar terbukti, maka terduga pelaku bisa diseret ke ranah hukum, kata Rachmat.
"Jadi kalau itu oknum, ranahnya bukan hubungan industrial. Itu pasti kewenangan tranah pidana," ucapnya seperti dilansir Merdeka.com.
Dia juga menambahkan, belum pernah menemukan kasus yang mensyaratkan kencan atau hubungan seksual untuk memperpanjang kontrak.
"Paling yang selama ini saya terima laporan ada pelecehan di tempat kerja."











