'Bukan hanya diperlemah tapi ditiadakan' – Kesaksian penyintas pelanggaran HAM berat Rumoh Geudong dan wacana pembubaran KKR Aceh

Waktu membaca: 13 menit

Penyintas pelanggaran HAM berat di Aceh dan pegiat HAM mendesak pemerintah Indonesia tak membubarkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh karena dikhawatirkan akan memperlemah upaya mengungkap kebenaran dan keadilan bagi korban, serta "memutihkan dosa-dosa Orde Baru".

Saifuddin baru berusia lima tahun saat dirinya dan saudara-saudaranya yang sedang asyik bermain di halaman rumah mereka di Krueng Jangko, Geuleumpang Tiga, Pidie, didatangi seorang tentara pada 1995.

Kala itu, hanya ada mereka di rumah sementara ibu mereka bekerja di kebun.

"Datang [anggota] Kopassus [yang bertugas di] Rumoh Geudong, satu orang dia. Ngajak baik-baik, 'Dek, ke Rumoh Geudong, yuk. Jenguk ayah'," tutur Saifuddin, kepada Rino Abonita, wartawan di Aceh yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Pria berusia 31 tahun itu menceritakan bahwa beberapa waktu sebelumnya, sang ayah dijemput paksa oleh anggota militer dan ditahan di Rumoh Geudong—salah satu situs penyiksaan di Aceh yang diakui sebagai salah satu dari tiga peristiwa pelanggaran HAM berat di Aceh.

Ayahnya, M. Adam Ismail, ditangkap karena dituduh terlibat gerakan kemerdekaan Aceh. Sejak ayahnya ditahan di Rumoh Geudong, Saifuddin memang kerap menemani ibunya menjenguk sang ayah.

Namun, kala itu dia dan saudara-saudaranya menolak ajakan aparat tentara lantaran trauma yang mereka alami usai melihat sang ayah diambil paksa tentara.

Tak lama kemudian, menurut Saifuddin, anggota tentara yang sama datang lagi bersama satu kawannya.

Melihat itu, kakak perempuan Saifuddin langsung membawa adik perempuannya lari ke dalam rumah dan mengunci pintu.

Sementara kakak laki-lakinya melarikan diri, meninggalkan Saifuddin sendirian di halaman rumah.

Saifuddin sempat berupaya lari melarikan diri, namun dengan gesit sang tentara mencengkeram kakinya yang mungil. Oleh dua tentara itu Saifuddin dibawa paksa ke Rumoh Geudong.

"Di sana saya langsung disetrum," tutur Saifuddin.

"Ditaruh di atas meja disetrum, kemudian digantung kepala ke bawah, terus digantung ke dalam sumur."

"Terus dibawa ke luar, mau diceburkan ke dalam kolam yang ada di depannya, tetapi enggak jadi. Saya ditangkap pagi, sorenya saya dibawa pulang," ujarnya kemudian.

Menurut Saifuddin, dirinya sengaja dibawa dan disiksa di Rumoh Geudong agar ayahnya buka mulut. Dia meyakini ayahnya dapat melihatnya dari celah bilik selagi ia disiksa oleh lima orang tentara di ruangan lain.

Salah satu metode penyiksaan yang digunakan aparat militer, kata Saifuddin, yakni menyetrum dengan cara menjepitkan kedua capit yang tersambung kabel dari sebuah kotak pengantar arus berukuran 50x50 sentimeter ke perutnya.

Ia mengaku sempat trauma jika melihat benda-benda yang mirip seperti aki mobil karena ingatan tentang penyiksaan itu masih melekat.

"Dari dibawa, [saya hanya bisa] menangis, sampai pulang pun menangis," ungkap Saifuddin.

Laporan Temuan KKR Aceh bertajuk Peulara Damèe: Merawat Perdamaian (2023) menyebut 50% pelanggaran HAM yang terjadi di Kabupaten Pidie berpusat di Rumoh Geudong.

Di dalam Rumah Geudong, Pos Satuan Taktis dan Strategis (Sattis) yang menjadi unit penting dalam operasi militer tersebut, terjadi berbagai macam penyiksaan yang dilakukan terhadap mereka yang dianggap mendukung kemerdekaan Aceh.

Meski berstatus sebagai penyintas pelanggaran HAM di Rumoh Geudong, hingga kini Saifuddin belum masuk dalam pendataan tim KKR Aceh yang mengambil pernyataan korban.

Padahal, pengungkapan kebenaran melalui skema pengambilan pernyataan penyintas sudah dilancarkan sejak periode pertama kepemimpinan komisioner KKR Aceh yang dilantik oleh gubernur Aceh saat itu, Zaini Abdullah, delapan tahun silam.

BBC News Indonesiahadir di WhatsApp.

Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.

Pembentukan KKR Aceh merupakan amanat dari MoU Helsinki—nota kesepahaman damai antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)—pada 2005.

KKR Aceh lahir dari kehendak yang tertuang dalam MoU Helsinki untuk mengungkapkan kebenaran dalam konflik bersenjata di Aceh yang terjadi dalam kurun waktu 1976-2005.

Sejauh ini, KKR Aceh telah menghimpun 5.195 pernyataan saksi dan korban dari 775 desa di 17 kabupaten/kota.

Dari ribuan pernyataan yang telah dihimpun, KKR Aceh mengategorikan empat bentuk kekerasan yang dialami korban pelanggaran HAM berat di Aceh, yakni penyiksaan, kekerasan seksual, pembunuhan, dan penghilangan paksa.

Secara resmi, laporan temuan ini diterbitkan dalam buku berjudul Peulara Damèe: Merawat Perdamaian pada November 2023.

Data ini menjadi dasar bagi KKR Aceh untuk merekomendasikan nama korban dan ahli waris yang layak mendapatkan reparasi mendesak dari Pemerintah Aceh melalui lembaga yang ditunjuk pada 2019.

Sempat mengalami proses yang alot, reparasi mendesak terhadap 245 korban dan ahli waris akhirnya terealisasi melalui Peraturan Gubernur pada 2023.

Pada periode kepemimpinan KKR Aceh yang kedua, dengan sokongan KontraS Aceh, petugas pengambil pernyataan kembali disebar ke berbagai wilayah untuk mendata dan mengambil pernyataan korban dan ahli waris mereka.

'Belasan tahun perdamaian, pernyataan korban sangat sedikit'

Sebagai salah satu penyintas pelanggaran HAM berat di Aceh, Saifuddin, menganggap keberadaan KKR amat penting, terutama dalam hal pemenuhan hak korban pelanggaran HAM di provinsi yang dirundung konflik bersenjata selama tiga dekade itu.

"Karena yang punya wewenang untuk mendata korban, yang punya wewenang untuk menelusuri konflik-konflik di Aceh, cuma KKR, yang lainnya cuma lembaga sosial [lembaga kemanusiaan]. Lembaga sosial bukan lembaga yang sah, bukan lembaga yang punya wewenang khusus untuk itu," kata Saifuddin.

Menurut Saifuddin, masih banyak korban seperti dirinya yang menunggu pendataan KKR Aceh.

"Ini sudah belasan tahun perdamaian saja, pernyataan korban masih sangat sedikit, enggak seberapa dengan total korban yang harus didata," ujarnya.

Namun, alih-alih memperkuat KKR Aceh, pemerintah pusat justru berencana membubarkan lembaga tersebut.

"Sudah lemah harusnya didukung oleh pemerintah, dikasih anggaran, diperkuat KKR-nya. Tetapi ini jangankan diperkuat malah bukan hanya diperlemah, tetapi ditiadakan," tegas Saifuddin.

Sebuah surat berkop Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dilayangkan kepada Penjabat Gubernur Aceh pada 7 November 2024 silam.

Dalam salinan surat yang diterima BBC tersebut, Kemendagri meminta Pemerintah Aceh mencabut Qanun (peraturan daerah) Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh lewat surat Ditjen Otda Nomor 100.2.1.6/9049/OTDA yang ditandatangani Plh Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah, Suryawan Hidayat.

Surat itu adalah balasan atas surat yang dilayangkan Pemerintah Aceh pada September silam, meminta pemerintah pusat memfasilitasi revisi Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh.

Rencana revisi qanun ini bertujuan memperkuat lembaga tersebut agar mandiri dan independen karena KKR Aceh masih berada di bawah naungan Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

Dengan begitu, kerja-kerja pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi dapat dilakukan dengan lebih leluasa karena birokrasi yang kompleks dipangkas.

Namun, alih-alih merespons permintaan fasilitasi revisi Qanun KKR, Kemendagri malah menyarankan Pemerintah Aceh untuk mencabut Qanun KKR dan berpedoman pada ketentuan perundangan.

Kemendagri melandaskan pendiriannya pada ketentuan Pasal 229 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menyatakan KKR Aceh merupakan bagian tidak terpisahkan dengan KKR nasional yang undang-undangnya telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR yang menjadi dasar hukum pembentukan KKR di Indonesia dibatalkan MK pada 2006 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Alasannya, salah satu pasal dalam UU KKR mengatur dimungkinkannya pelaku pelanggaran HAM berat memperoleh amnesti dari presiden.

Selain itu, ada pasal dalam UU KKR yang menyebut pelanggaran HAM yang telah diungkap dan diselesaikan oleh KKR, perkaranya tak dapat diajukan lagi kepada pengadilan HAM Ad hoc.

Ketiadaan payung hukum ini menjadi dasar Kemendagri menyarankan Pemerintah Aceh mencabut Qanun KKR Aceh. Dengan kata lain, KKR Aceh mesti ditiadakan.

Kemendagri menyatakan pelaksanaan rekonsiliasi di Aceh dapat melalui Badan Rekonsiliasi Aceh (BRA) dan melakukan koordinasi kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM)—kementerian baru pecahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, Muhammad Junaidi, mengatakan Pemerintah Aceh akan melakukan kajian lebih lanjut untuk memastikan langkah yang tepat menyangkut usulan pencabutan Qanun KKR Aceh.

'Upaya memutihkan dosa-dosa Orde Baru'

Wakil Koordinator KontraS, Andy Muhammad Rezaldy, menyebut usulan pencabutan qanun KKR Aceh sebagai "tindakan keliru dan tidak boleh dilakukan".

Menurutnya, eksistensi KKR harus dipertahankan karena menjadi bagian dari pengungkapan kebenaran dan pelurusan sejarah berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat di Aceh.

"Tindakan-tindakan semacam ini merupakan bagian dari upaya pemerintah, saya menduga untuk kemudian memutihkan dosa-dosa Orde Baru ketika itu, yang kita sama-sama tahu banyak peristiwa kejahatan dan pelanggaran berat hak asasi manusia yang terjadi," ujar Jakarta, akhir pekan lalu.

Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, menjelaskan bahwa upaya pemerintah pusat menegasi keberadaan KKR Aceh telah bergulir sejak Pemerintah Aceh mengesahkan qanun yang menandai lahirnya KKR Aceh pada 2013 silam.

Kala itu, menurut Azharul, pemerintah pusat melalui Kemendagri mengirimkan surat kepada gubernur Aceh sebagai klarifikasi atas pengesahan qanun tersebut, dengan isi surat serupa dengan yang dikirim baru-baru ini.

Di antaranya menyatakan bahwa qanun KKR Aceh baru dapat dilaksanakan apabila undang-undang KKR di tingkat nasional telah disahkan.

Surat tersebut, kata Azharul, juga menggaris bawahi bahwa Mou Helsinski yang menandai perdamaian di Aceh, bahkan dianggap tak cukup filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagai salah satu pertimbangan pembentukan KKR di Aceh.

Azharul bilang Kemendagri punya cara berpikir yang keliru dalam memandang KKR Aceh, sebab menurutnya, KKR Aceh secara historis tak bisa ditempatkan sebagai sebuah lembaga yang secara yuridis terikat dengan regulasi di tingkat nasional atau undang-undang.

"KKR Aceh secara khusus lahir bukan dari rahim KKR nasional, tetapi karena terjadinya perdamaian antara kedua pihak [GAM dan pemerintah Indonesia]," ungkap Azharul.

"Dari perdamaian tersebut muncul konsekuensi sebagai upaya untuk pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM pada masa konflik Aceh."

"Jadi, egosentrisme pusat yang selalu mendasarkan pendapatnya pada orbit mana yang lebih tinggi dari aturan yang lain malah terkesan dipaksakan," ujarnya kemudian.

Dia menambahkan wacana pencabutan qanun KKR Aceh mencerminkan keengganan pemerintah untuk mengakui pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Aceh.

Alih-alih, pemerintah justru membuka ruang terjadinya impunitas.

"Yang perlu diingat, keberadaan KKR Aceh sesungguhnya untuk memastikan bahwa korban menjadi pusat atau sentral dari pemenuhan hak yang harus diterima oleh korban."

"Melalui KKR Aceh-lah, pengalaman korban tersampaikan tanpa rasa takut, intervensi, dan ditolak sebagai kebenaran," cetus Azharul Husna.

'Bukan mempermalukan negara, tapi menguatkan negara'

Ketua Solidaritas Persaudaraan Keluarga Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Jufri Zainuddin, mengungkapkan KKR Aceh adalah representasi langkah rekonsiliasi yang inisiatifnya berasal dari korban pelanggaran HAM.

"Supaya apa? Supaya kami-kami korban ini ada pengakuan dari pemerintah terhadap apa yang sudah dilakukan di masa lalu, kemudian itu tidak akan berulang untuk masa depan," ujar Jufri.

"Itu yang sebenarnya [tujuan dari] perjuangan yang kami lakukan."

"Bukan mempermalukan negara, tetapi menguatkan negara agar di masa depannya rakyat Aceh dan rakyat Indonesia itu tidak terjadi pelanggaran HAM-pelanggaran HAM [seperti] di masa lalu."

Wakil Ketua KKR Aceh, Oni Imelva, mengatakan KKR Aceh dibentuk sebagai alternatif penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu secara nonyudisial.

Oni bilang proses pengungkapan kebenaran melalui mekanisme pengambilan pernyataan secara langsung dari korban menunjukkan adanya penghormatan terhadap para korban.

"Negara hadir untuk bertanya langsung, mendengar kesaksian dari para korban, apa yang mereka alami, dan apa yang mereka rasakan, hingga sampai saat ini mereka dalam kondisi yang tidak baik-baik saja," kata Oni.

Dari pernyataan tersebut, KKR kemudian memberikan rekomendasi pemulihan para korban melalui reparasi, dengan harapan hak-hak dasar mereka dipenuhi sehingga memenuhi rasa keadilan bagi para korban.

"Tentunya penegakan hukum ataupun HAM dengan sendirinya akan muncul ketika negara sudah mengakui korban ini sebagai korban pelanggaran HAM dan juga mengakui tindakan-tindakan yang dilakukan oleh negara juga kebijakan yang salah," jelas Oni.

"Itu juga merupakan bentuk penegakan yang bisa ditunjukkan oleh kerja-kerja KKR melalui pengungkapan kebenaran," lanjutnya.

Apa kata Komnas HAM dan tanggapan pemerintah?

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan qanun KKR Aceh tak bisa serta merta dihapus.

Dia menegaskan perlu dilakukan kajian terlebih dulu untuk mengetahui sejauh mana KKR Aceh berkontribusi dalam hal pengungkapan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Aceh.

"Karena keberadaannya dulu dibentuk untuk itu, sehingga tidak bisa tiba-tiba dibubarkan tanpa ada satu kajian adanya urgensi dan lain sebagainya," kata Anis.

Lebih jauh Anies menerangkan bahwa wacana penghapusan KKR Aceh ini justru bertolak belakang dengan upaya menghidupkan kembali Undang-Undang KKR.

"KKR di Aceh itu masih dibutuhkan dan di tingkat nasional sebenarnya KKR ini juga dibutuhkan. Makanya kemudian di tingkat nasional sedang diusulkan agar ini dibuat kembali atau dibentuk kembali RUU tentang KKR yang sempat dibatalkan waktu itu oleh Mahkamah Konstitusi," kata Anis.

Disadur dari Majalah Tempo edisi Sabtu, 3 September 2022, setelah sempat mencuat pada akhir 2019 dan senyap tanpa kabar, pembentukan KKR kembali muncul pada akhir triwulan ketiga 2022.

Rencana itu disampaikan Joko Widodo, presidan Indonesia saat itu, dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Selasa, 16 Agustus 2022. Jokowi mengklaim sedang menyiapkan payung hukum baru KKR.

Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan bahwa wacana pencabutan KKR Aceh baru bergulir secara terbatas di tingkat direktorat Kemendagri.

Meskipun Kementerian HAM disebut Kemendagri sebagai bagian dari koordinasi pelaksanaan rekonsiliasi oleh Badan Rekonsiliasi Aceh, Natalius mengatakan hingga kini belum ada koordinasi antar kementerian soal wacana tersebut.

Di sisi lain, Natalius menegaskan eksistensi KKR harus mempertimbangkan sejumlah asas, yakni asas nesesitas, urgensi dan kondisi kekinian.

Dia menerangkan asas nesesitas mencakup sejauh mana KKR Aceh dibutuhkan, sementara asas urgensi untuk melihat seberapa mendesak KKR Aceh ditiadakan dengan dicabutnya Qanun KKR Aceh.

Adapun asas kondisi kekinian, kata Pigai, terkait bagaimana dampak keberadaan KKR terhadap kondisi masyarakat.

"Apakah dia [KKR] ikut memberi solusi yang sifatnya solutif terhadap problem-problem yang dihadapi masyarakat Aceh?" ujar Natalius.

"Kalau semua itu lebih banyak manfaatnya dengan adanya qanun [KKR] Aceh, maka problemnya bukan persoalan problem cantolan di pusat, [tetapi] qanun itu dihadirkan sebagai bagian dari spesifikasi Aceh sebagai daerah khusus."

Sejauh KKR Aceh dapat mendorong kerja-kerja Kementerian HAM yang berorientasi pada rekonsiliasi dan perdamaian, menurut Natalius, keberadaan KKR Aceh sama sekali tidak menjadi masalah.

Artinya, KKR Aceh malah dapat menjadi akselerator dalam mempercepat langkah-langkah yang akan ditempuh Kementerian HAM misalnya dalam konteks penyelesaian nonyudisial seperti restitusi dan rehabilitasi korban.

"Yang akan saya lakukan itu misalnya penyelesaian nonyudisial atau restoratif justice melalui restitusi korban, kompensasi, rehabilitasi."

"Kalau Qanun [KKR Aceh] ikut memperlancar kegiatan saya di kementerian, itu kan asas manfaat, baguslah," ujar Natalius Pigai.

Reportase oleh Rino Abonita di Aceh, laporan tambahan oleh Johannes Hutabarat di Jakarta.