Pertama kalinya anggota 'polisi syariah' di Aceh dihukum cambuk dan perempuan dicambuk 140 kali

hukum cambuk, aceh, qanun jinayah

Sumber gambar, AFP via Getty Images

Keterangan gambar, Seorang anggota polisi syariah bersiap sebelum mencambuk seorang terpidana di Banda Aceh pada 26 Agustus 2025.
Waktu membaca: 6 menit

Untuk pertama kalinya anggota polisi syariah Islam di Aceh dihukum cambuk, akhir Januari lalu. Dalam kasus berbeda, seorang terpidana dicambuk 140 kali—jumlah cambukan terbanyak sejak syariah Islam diterapkan di Aceh. Pegiat HAM mengkritik persoalan diskriminasi, kekerasan, dan efek jera dalam hukuman cambuk di wilayah itu.

Hukuman cambuk itu dijatuhkan kepada sang polisi syariah karena dia didapati berhubungan seks atau bermesraan di luar pernikahan serta mengonsumsi alkohol.

Masalahnya, hubungan seksual antara pasangan yang belum menikah dilarang keras di Aceh—satu-satunya daerah di Indonesia yang menerapkan hukum syariah.

Anggota polisi syariah Islam berinisial TSA itu dihukum cambuk di Taman Sari Bustanusalatin, Banda Aceh, Kamis (29/01).

TSA merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah.

TSA ditahan pada pertengahan November 2025 lalu setelah tertangkap "sedang berduaan dengan seorang perempuan bukan muhrim-nya" (jarimah ikhtilath) di sebuah rumah kos di Banda Aceh.

Dia dicambuk sebanyak 23 kali, setelah dikurangi masa tahanan dua bulan.

Pasangannya yang berisinial AD juga dihukum cambuk 23 kali di lokasi yang sama

Mereka terbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilath melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2014.

hukum cambuk, aceh, qanun jinajah

Sumber gambar, AFP via Getty Images

Keterangan gambar, Sejumlah petugas penegak hukum memegang tongkat rotan saat seorang pria menunggu untuk dicambuk di depan umum di Banda Aceh, 26 Agustus 2025.

Selain TSA dan AD, empat terpidana lainnya dihukum cambuk. Namun jumlah hukuman cambuk untuk mereka berbeda-beda, sesuai vonis atas kesalahannya.

Pasangan HA dan VO dihukum cambuk sebanyak 140 kali. Mereka divonis bersalah melakukan zina (jarimah zina) dan mengonsumsi minuman beralkohol (khamar).

Seperti dilaporkan wartawan Hidayatullah untuk BBC News Indonesia, hukuman cambuk 140 kali ini "jumlah terbanyak selama eksekusi cambuk berlangsung di Aceh."

Terpidana perempuan berinisial VO, demikian dilaporkan Hidayatullah, "terlihat merintih kesakitan".

"Dan melambaikan tangan ke atas setiap sabetan rotan menyentuh punggungnya," ungkap Hidayatullah, yang berada di lokasi.

hukuman cambuk, syariat islam, qanun jinayah

Sumber gambar, AFP via Getty Images

Keterangan gambar, Ilustrasi: Seorang pria menggunakan ponselnya untuk merekam video hukum cambuk di Aceh.

Tiga algojo perempuan saling bergantian menebas tubuh VO dengan rotan.

"Dalam beberapa momen dia bahkan merangkul badannya dengan tangan sampai menangis," kata Hidayatullah.

HA dan VO divonis melanggar Pasal 33 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Jarimah Zina dan Jarimah Khamar.

Dua terpidana lainnya, AR dan A dihukum cambuk masing-masing 42 dan 52 kali.

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan bermesraan dan mengonsumsi minuman keras.

Perempuan dicambuk 140 kali dipertanyakan

Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh, Azharul Husna, menyoroti hukuman cambuk sebanyak 140 kali terhadap terpidana perempuan berinisial VO.

Husna menyoal hukuman cambuk yang disebutnya tidak boleh adanya unsur kekerasan atau penyiksaan.

"Ada aturan yang cukup humanis, di mana cambuk untuk tidak menyakiti. Tapi kita tahu dalam prosesnya, karena tidak aturan baku," kata Husna, Jumat (30/01).

"Bagaimana kita bisa mengukur energi orang, kekuatan dan lain-lain?" ujarnya dengan nada tanya.

Baca juga:

Dalam eksekusi cambuk pada Kamis (29/01) di Banda Aceh, seorang terhukum perempuan sempat pingsan saat menjalani hukuman cambuk.

Dia kemudian dibawa menggunakan tandu dari panggung dan kemudian dimasukkan ke mobil ambulans.

Menanggapi hukuman cambuk terhadap anggota Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Husna menyebutnya sebagai "kesamaan di mata hukum dan diperlakukan secara setara tanpa ada diskriminasi".

hukuman cambuk, qanun jinayah, aceh

Sumber gambar, NurPhoto via Getty Images

Keterangan gambar, Dalam eksekusi cambuk pada Kamis (29/01) di Banda Aceh, seorang terhukum perempuan sempat pingsan saat menjalani hukuman cambuk.

"Tapi, sampai kapan hukuman jinayah ini bisa membuat orang jera? Karena masih banyaknya residivis hukuman cambuk," ujarnya.

Bagaimanapun, Husna berkata, beberapa aturan di dalam qanun jinayah (Perda Syariat Islam di Aceh) harus diperbaiki.

Dia kemudian memberikan beberapa contoh yang harus diperbaiki.

"Bagaimana reparasi korban dan pemulihan korban pasca hukuman. Belum lagi di beberapa kasus pelanggaran syariah yang tidak menurun [kasusnya], seperti kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan," kata Husna.

'Mencoreng penegakan syariah Islam'

Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan eksekusi cambuk terhadap anggotanya yang berinisial TSA sebagai bentuk komitmen menegakkan syariah Islam.

"Satu orang Satpol PP-WH, yang dieksekusi hari ini sebagai janji kami dan komitmen dalam penegakan syariat Islam, karena telah mencoreng nama baik penegakan syariah Islam," kata Muhammad Rizal.

Selain dicambuk, TSA juga akan dipecat.

"Hari ini juga, akan kita serahkan SK pemecatan terhadap terpidana," kata Rizal.

Kasus cambuk terhadap anggota penegakan syariah Islam ini merupakan kasus pertama di Aceh.

TSA merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah.

hukuman cambuk, aceh, qanun jinayah

Sumber gambar, NurPhoto via Getty Images

Keterangan gambar, Dalam eksekusi cambuk pada Kamis (29/01) di Banda Aceh, seorang terhukum perempuan sempat pingsan saat menjalani hukuman cambuk.

TSA seharusnya mendapatkan Surat Kerja (SK) pada Januari 2026. Namun karena perbuatannya, dia dipecat karena dinilai melanggar etik, kata pejabat terkait.

Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Isnawati, mengatakan terpidana TSA dan pasangannya AD, dijerat dengan Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah atau pelanggaran syariah Islam berupa bercampur atau berduaan dengan bukan muhrim.

"Mereka ditangkap di dalam kos sedang berduaan, kemudian kita proses sampai pencambukan, dari seharusnya 25 kali dikurang dua kali masa kurung," jelas Isna.

Dihubungi secara terpisah, Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry dan juga penyusun draf qanun jinayah, Irwan Adaby, mengatakan setiap pelanggar syariah wajib dihukum dengan hukum itu.

Asal saja, dia orang Aceh dan melakukan kesalahan itu di Aceh, jelasnya.

Dan menurutnya, hukuman bagi TSA, yang merupakan anggota 'polisi syariah', mesti lebih berat.

"Untuk aparatur, tidak cukup hanya dengan hukum cambuk, dia juga harus ada sanksi-sanksi dan hukum dari internal mereka," kata Irwan.

hukuman cambuk, syariat islam, qanun jinayah, aceh

Sumber gambar, AFP via Getty Images

Keterangan gambar, Selain TSA dan pasangannya (foto atas) dihukum cambuk, ada dua pasangan lainnya juga dihukum cambuk.

Selain itu, Irwan, menilai pemberlakuan syariah Islam di Aceh relatif lebih transparan dibandingkan dengan negara-negara Islam yang tertutup dalam pemberlakuan syariah Islam.

"Kami ada proses pengadilan dan seterusnya, tidak sembarangan kami memberlakukan syariah Islam untuk di Aceh, ada proses yang lebih bagus jika dibandingkan dengan negara-negara Islam yang tertutup seperti Afghanistan, Arab Saudi," klaim Irwan.

Dikritik pegiat HAM, dinilai merugikan perempuan

Para pegiat HAM sejak awal mengkritik Qanun Jinayah atau Peraturan Daerah Syariah Islam di Aceh. Mereka mendesak agar aturan itu ditinjau ulang.

Mereka menganggap sebagian isi dan implementasinya dianggap bertentangan dengan Konstitusi dan merugikan kaum perempuan.

Pada 2014, DPR Aceh mengesahkan Perda Syariat Islamyang mulai dirancang pada 2002yang isinya antara lain mengatur tentang khalwat (mesum), khamr (alkohol) dan maisr (perjudian).

Dalam perjalanannya, qanun ini mengatur pula sejumlah tindakan pidana yang secara keseluruhan mencakup 10 tindakan pidana, termasuk pelecehan seksual, pemerkosaan, gay, serta lesbian.

hukuman cambuk, syariat islam, qanun jinayah

Sumber gambar, Hidayatullah

Keterangan gambar, Tiga pasangan dihukum cambuk karena divonis bersalah melanggar syariah Islam di Aceh, Kamis (29/01).

Ancaman hukuman pidana dalam Qanun Jinayah kepada pelaku pelanggaran syariat Islam di Aceh beragam mulai 10 hingga 200 kali cambuk.

Ada juga hukuman denda mulai 200 hingga 2.000 gram emas murni atau 20 bulan sampai 200 bulan penjara.

Hukuman paling ringan untuk pelaku mesum, sedangkan ancaman hukuman terberat ialah terhadap pemerkosa anak.

Sementara itu, sebagian warga Aceh memandang pelaksanaan hukum cambuk di provinsi berjuluk 'Serambi Mekah' itu hanya menyasar kalangan bawah, sementara para pejabat 'kebal hukum'.

Baca juga:

Mereka mendesak qanun jinayat—aturan yang menetapkan pelanggaran pidana yang perlu dikenakan cambuk—tak cuma mengurus perkara yang bersifat personal, seperti zina, judi dan LGBT, tapi juga kasus yang merugikan publik, termasuk korupsi.

Anggapan seperti ini dipertanyakan sejumlah pejabat di Aceh yang mengklaim qanun jinayat 'tak pandang bulu'.