Viral grup inses 'Fantasi Sedarah' di Facebook – Enam orang jadi tersangka kasus asusila dan pornografi

Waktu membaca: 10 menit

Kepolisian menetapkan enam tersangka kasus tindak pidana distribusi dokumen dan informasi elektronik yang bermuatan kesusilaan, pornografi serta eksploitasi anak di grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Mereka diancam hukuman 15 tahun penjara.

Enam tersangka, yang merupakan admin dan anggota grup tersebut, ditangkap oleh tim gabungan di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung dan Bengkulu.

"Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar rupiah," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers, Rabu (21/05).

Himawan mengatakan saat ini penyidik juga telah mengidentifikasi beberapa korban, baik anak maupun perempuan dewasa, terkait aksi yang dilakukan para tersangka.

Sebelumnya, lembaga pemerhati anak mendesak kepolisian segera menangkap pelaku pembuat akun grup Facebook bernama 'Fantasi Sedarah'. Grup yang memiliki puluhan ribu anggota itu telah dihapus oleh META, termasuk 30 situs serupa lainnya.

Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPA), Kawiyan, menyebut konten-konten tersebut telah melakukan pelanggaran serius pada hak anak serta melanggar kesusilaan seperti yang termuat dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dengan menangkap pelakunya, polisi bersama Kementerian Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) diharapkan bisa melacak "korban anak" untuk secepatnya dipisahkan dari orang tua yang merupakan pelaku.

Apa peran para tersangka?

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (21/05), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan keeenam tersangka adalah MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA.

Himawan menjelaskan MR merupakan admin grup 'Fantasi Sedarah'. Dia disebutmembuat grup tersebut sejak Agustus 2024 dengan motif "untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain".

"Ditemukan sebanyak 402 gambar dan tujuh video yang bermuatan pornografi dari device handphone tersangka MR tersebut," kata Himawan.

Sementara DK berperan sebagai anggota atau kontributor aktif di grup 'Fantasi Sedarah'.

"Motif tersangka DK untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggugah menjual konten pornografi anak di grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video dan Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto," ujar Himawan.

Tersangka MS, kata Himawan, merupakan anggota dan kontributor aktif dalam grup 'Fantasi Sedarah'. Dia disebut membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan ponselnya.

Himawan melanjutkan, tersangka MJ merupakan anggota dan kontributor aktif dalam grup tersebut. Dia disebut membuat video asusila dirinya dengan korban menggunakan ponsel dan menyimpan konten tersebut.

"MJ tersangka tersebut merupakan DPO Polresta Bengkulu dengan kasus perbuatan asusila," kata Himawan.

Sebanyak empat orang anak menjadi korban dalam kasus tersebut.

Adapun tersangka MA mengunduh konten pornografi anak dan mengunggah ulang konten tersebut di grup 'Fantasi Sedarah'.

Sedangkan tersangka KA merupakan anggota grup Facebook 'Suka Duka'.

"Tersangka KA mengunduh konten pornografi anak dan mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook 'Suka Duka'," jelas Himawan.

Himawan menyebut keenam tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Serta Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kemudian Pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dan Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual.

"Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar rupiah," pungkasnya.

Himawan mengatakan berdasarkan hasil pengembangan terhadap enam tersangka, penyidik juga mengidentifikasi beberapa grup Facebook yang digunakan untuk berbagi konten pornografi.

"Saat ini penyidik masih mendalami grup Facebook tersebut yang berkaitan dengan konten-konten asusila dan pornografi serta eksploitasi anak," ujar Himawan.

Apa itu grup 'Fantasi Sedarah'?

Grup Facebook bernama 'Fantasi Sedarah' ramai diperbincangkan warganet gara-gara memuat beragam unggahan pesan anggota grup yang mengarah pada ketertarikan seksual dengan anggota keluarga sendiri atau inses.

Unggahan yang disebut tidak pantas itu, juga mencantumkan foto korban yang beberapa di antaranya masih di bawah umur.

Setelah menjadi viral dan menuai kecaman publik, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta polisi bertindak.

Komdigi bersama META—perusahaan induk Facebook—telah memblokir 30 situs dengan konten serupa.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pemblokiran tersebut sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang merusak mental dan emosional.

Ia bilang tindakan pemutusan akses ini bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Beleid itu mengatur kewajiban setiap platform digital untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya serta menjamin hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat.

Meskipun telah memblokir puluhan situs, dia menegaskan pihaknya bakal terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang disebutnya menyimpang.

Dia juga meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan konten sejenis.

Mengapa grup 'Fantasi Sedarah' bisa eksis?

Pengamat teknologi informasi (IT) dan keamanan siber, Alfons Tanujaya, menjelaskan masing-masing platform media sosial seperti X, TikTok, dan Facebook, punya kebijakan yang melarang adanya konten pornografi.

Baca juga:

Facebook, misalnya, sebetulnya memiliki aturan yang lebih ketat dalam hal konten pornografi dibanding media sosial lainnya.

Bahkan konten audio yang mengandung aktivitas seksual juga dilarang.

"Kami membatasi tampilan ketelanjangan atau aktivitas seksual karena beberapa orang di komunitas kami mungkin sensitif terhadap jenis konten ini," tulis pernyataan di pusat transparansi META.

META melarang pengguna media sosial miliknya mengunggah konten telanjang yang menggambarkan secara jelas alat kelamin, anus, bokong, dan payudara. Namun, mereka mengizinkan hal ini dalam konteks menggambarkan potret kelaparan, genosida, kejahatan perang, atau kejahatan terhadap kemanusiaan.

META juga melarang konten aktivitas seksual, baik yang ditampilkan secara eksplisit seperti seks vagina, oral seks, anal seks, maupun yang tersirat. Platform ini juga melarang konten-konten perumpamaan yang menggambarkan berbagai macam jenis fetis.

Sama seperti media sosial lain, META mengizinkan menampilkan ketelanjangan dalam konteks medis, kesehatan, atau edukasi.

Masalahnya, menurut Alfons, penerapan kebijakan itu kadang tak cermat sehingga grup-grup seperti 'Fantasi Sedarah' dan bahkan judi online bertebaran di sana.

"Dan grup-grup begitu biasanya tertutup. Jadi orang enggak bisa mencari grup di Facebook tanpa persetujuan dari Facebook. Karena itu sistem bisnis mereka," ujar Alfons kepada BBC News Indonesia, Minggu (18/05).

Baca juga:

"Jadi memang si platform yang membatasi, beda dengan Google misalnya yang kalau kita mencari sesuatu, bisa langsung dapat."

Bahkan, menurut Alfons, meskipun sudah ketahuan bahwa grup tersebut melakukan pelanggaran, Facebook baru bisa bertindak ketika mendapat pengaduan.

"Bukan otomatis [ditutup]. Facebook itu pasif."

Kata Alfons, sumber daya di Komdigi terbatas untuk memelototi grup-grup yang ada di media sosial.

Hal lain, pemerintah juga disebut tidak bisa daya tawar yang kuat "menghukum" META karena dianggap membiarkan platformnya jadi sarang konten negatif seperti 'Fantasi Sedarah' dan sejenisnya.

Karenanya dia menilai salah satu jalan untuk mencegah menjamurnya muatan serupa di media sosial adalah penegakan hukum.

"Supaya ada efek jera. Jadi orang akan mikir-mikir lagi kalau mau berbuat hal yang sama," ujarnya.

"Jangan cuma diblokir terus selesai, karena kalau hanya menutup akun, akan gampang bikin lagi."

Pasal apa yang bisa diterapkan kepada pelaku?

Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPA), Kawiyan, sependapat. Ia bilang polisi harus melacak siapa pembuat grup itu beserta anggota di dalamnya.

Kalau sudah ketahuan, para pelaku bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dengan penindakan hukum, menurutnya, bakal menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan berkontribusi signifikan sebagai upaya pencegahan berulangnya kasus serupa di kemudian hari.

"Penegakan hukum juga mestinya diterapkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). PSE tidak boleh lalai atau membiarkan penggunanya menggunakan platform media sosial untuk mengunggah konten yang melanggar hukum," jelas Kawiyan kepada BBC News Indonesia, Minggu (18/05).

Pasal 76D UU Perlindungan Anak menyebutkan: "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."

Dan Pasal 76E menyatakan: "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, dan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabut."

Ancaman atas perbuatan dalam pasal itu adalah pidana minimal lima tahun atau maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Namun jika pelaku perbuatan tersebut adalah orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan hukumannya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidananya.

Adapun yang menyangkut UU ITE bisa dikenakan pasal 27 berisi: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum."

Ancaman pidana atas perbuatan itu adalah penjara 10 tahun dengan denda Rp10 miliar.

'Pisahkan anak dari orang tua yang diduga pelaku inses'

Selain menindak secara hukum, Kawiyan juga berharap polisi dan Komdigi bisa bergerak cepat melacak dan mendata anggota-anggota dalam grup tersebut.

Selanjutnya, polisi diharapkan bisa memisahkan anak-anak dari orang tua yang diduga pelaku inses.

"Sebuah grup Facebook dengan anggota mencapai 32.000 orang lebih, jumlah anak yang menjadi korban kemungkinan sangat besar."

"Dan anak-anak yang menjadi korban tindakan inses tersebut adalah anak yang membutuhkan perlindungan khusus," jelasnya.

Perlindungan khusus yang dimaksud yaitu sebuah bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

Perlindungan khusus terhadap anak, sebagaimana tercantum dalam Pasal 59A UU Perlindungan Anak, harus dilakukan melalui upaya:

  • Penanganan yang cepat, termasuk pengobatan atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya;
  • Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan;
  • Pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu; dan
  • Pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan. Tanggung jawab memberikan perlindungan khusus ini ada pada Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Lembaga negara lainnya.

Hal senada juga dikatakan Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan KemenPPPA, Ciput Eka Purwianti.

"Kami harap dari kepolisian untuk menginformasikan kepada kami jika sudah ketemu identitas pelaku dan titik lokasinya. Concern kami tentunya pendampingan pada para istri dan anak-anaknya."

Apa itu inses?

Komnas Perempuan mendefinisikan inses sebagai hubungan seksual antara orang-orang yang memiliki hubungan darah atau hubungan bersaudara dekat yang dianggap melanggar norma adat, hukum, dan agama.

Ruang lingkupnya ada tiga:

  • parental incest, yaitu hubungan seksual antara orang tua dan anak, misalkan ayah dengan anak perempuan, ibu dengan anak laki-laki;
  • sibling incest, yaitu hubungan antara saudara kandung, dan;
  • family incest, yaitu hubungan seksual yang dilakukan oleh kerabat dekat, yang orang-orang tersebut mempunyai kekuasaan atas anak dan masih mempunyai hubungan sedarah, baik garis keturunan lurus ke bawah, ke atas maupun ke samping, misal paman, bibi, kakek, nenek, keponakan, sepupu, saudara kakek-nenek.

Inses, menurut Komnas Perempuan, disebut pelanggaran hak asasi manusia yang berat, karena korban mengalami ketidakberdayaan lantaran harus berhadapan dengan ayah atau keluarga sendiri, kekhawatiran menyebabkan perpecahan perkawinan atau konflik sehingga umumnya baru diketahui setelah inses berlangsung lama.

Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan 2022 menunjukkan dari 2.363 kasus kekerasan terhadap perempuan, inses menduduki posisi ketiga dengan 433 kasus atau setara 18% dari total kasus kekerasan seksual dalam ranah personal.

Laporan tersebut juga mengungkap pelaku kekerasan seksual termasuk inses yang paling banyak adalah figur ayah dan paman.

Apa bahaya hubungan inses?

Melansir cptsdfoundation.org, perbuatan inses memiliki dampak bahaya dalam banyak hal, termasuk secara genetik.

Bayi yang dikandung hasil inses berpotensi terjadi peningkatan risiko kelainan gen resesif.

Hal itu terjadi karena anak menerima satu salinan gen dari setiap orang tua.

Biasanya, gen untuk pembentukan sistem autoimun diwariskan dari masing-masing orang tua dengan materi genetik yang berbahaya digantikan oleh materi dominan.

Ketika individu tersebut hamil, mereka menurunkan variasi genetik dan gen resesif yang mereka miliki bergabung menjadi dominan pada anak. Hasilnya akan menyebabkan banyak jenis cacat bawaan.

Penyimpangan ini dinilai tidak etis dan berpotensi membahayakan kesehatan manusia.

Baca juga:

Beberapa masalah kesehatan pada bayi yang lahir dari hubungan inses di antaranya:

  • Memiliki gangguan perkembangan sehingga memiliki kemampuan intelektual yang rendah
  • Mengalami fibrosis kistik yang menyebabkan lendir pada tubuh menjadi kental dan lengket sehingga bisa menyumbat saluran pernapasan serta sistem pencernaan
  • Memiliki risiko kelahiran prematur dan memiliki bayi dengan berat badan rendah
  • Memiliki risiko untuk melahirkan bayi dengan bibir sumbing sehingga akan mengalami kesulitan untuk berbicara dan makan
  • Memiliki risiko penyakit jantung
  • Memiliki risiko kematian neonatal atau kematian pada bayi yang baru lahir