Pemerintah perketat perjalanan dinas luar negeri pejabat – Seperti apa aturannya dan lima hal yang perlu diketahui

Waktu membaca: 6 menit

Pemerintah memperketat perjalanan dinas luar negeri (PDLN) pejabat di kementerian dan lembaga guna menghemat anggaran negara. Selama ini perjalanan dinas luar negeri disebut sebagai ajang 'jalan-jalan' pejabat, dan pakar kebijakan publik mendorong aturan yang lebih tinggi dari sekadar surat edaran menteri.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan Izin Dinas Luar Negeri, yang diteken pada 23 Desember 2024.

Surat edaran ini menjadi rambu bagi para menteri, kepala lembaga, sampai kepala daerah seperti gubernur, bupati, walikota yang hendak mengadakan PDLN.

Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan Ujang Komarudin menekankan poin utama "izin presiden" dan "pembatasan" bagi pejabat yang hendak dinas ke luar negeri.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membawa isu ini ke sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta (23/10). Ia menyerukan soal "efisiensi" anggaran dan pejabat harus fokus pada "kesejahteraan rakyat".

"Saya minta detail kegiatan-kegiatan yang terlalu seremonial, terlalu banyak seminar, terlalu banyak sarasehan, terlalu banyak konferensi, terlalu banyak perjalanan luar negeri, mohon dikurangi," kata Prabowo.

Belanja pegawai yang tidak perlu ini juga ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-1023/MK.02/2024. Isinya, adalah instruksi agar pejabat mengurangi dinas perjalanan aparatur sipil negara sampai 50%.

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan mengatakan perjalanan dinas harus benar-benar bisa diukur manfaatnya.

"Harus dihitung betul input, output, outcome, impact-nya terhadap kinerja kementerian tersebut," kata Misbah.

Apa saja poin-poin aturan pembatasan dinas luar negeri?

Surat edaran ini mengatur jumlah pejabat yang ikut PDLN, termasuk izin dari lembaga terkait. Berikut rinciannya:

Izin diperketat

  • Kurir diplomatik/tenaga ahli Indonesia penelitian/pengumandahan/detasering: Sesuai permohonan.
  • Tugas belajar program diploma/sarjana/master/doktoral/pascadoktoral: Sesuai permohonan.
  • Misi olahraga: Sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping.
  • Kunjungan presiden/wakil Presiden: Sesuai arahan presiden RI melalui menteri luar negeri.
  • Misi kemanusiaan: Sesuai arahan menteri sekretaris negara.
  • Kunjungan menteri/pimpinan lembaga: Sesuai arahan menteri sekretaris negara.
  • Forum internasional lintas kementerian/lembaga: Sesuai rekomendasi instansi penjuru.

Jumlah diperketat

  • Pembinaan/pengawasan/inspeksi/factory acceptance test: tiga orang.
  • Perbantuan teknis/misi khusus bidang pengamanan: empat orang.
  • Pameran/promosi/misi kebudayaan/misi pariwisata/misi dagang/misi investasi: lima orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas.
  • Studi tiru/Benchmarking/Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi: 3 orang.
  • Pelatihan/Studi Tiru: 10 orang.
  • Sidang/dialog/pertemuan bilateral, regional, multilateral, internasional/penjajakan kerja sama: lima orang, dalam hal bentuk kegiatannya terdapat kelompok kerja, maka dapat ditugaskan dua orang per kelompok kerja yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi.
  • Seremonial/Penganugerahan/Penghargaan/Penandatanganan: tiga orang.

Apakah perjalanan dinas pejabat pernah dibatasi?

Sebelum Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Tentang Kebijakan Izin Dinas Luar Negeri termutakhir ini terbit, kebijakan serupa pernah muncul.

Saat Presiden Jokowi berencana mengendalikan dan mengamankan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016, ia mengeluarkan instruksi.

Instruksi ini tertuang dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2016 tentang penghematan dan pemotongan belanja kementerian/lembaga.

Dua tahun kemudian, Jokowi menyerukan lagi isu penghematan belanja dinas. Kala itu, ia mengingatkan penghematan anggaran dinas guna merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara semester I tahun 2018.

Mengapa dinas luar negeri untuk pejabat dibatasi?

"Kadang-kadang misalnya kan ada yang cuma jalan-jalan saja," kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Ia menyebut ini sebagai fenomena umum perjalanan dinas aparatur negara yang tidak efisien.

"Pembatasan itu adalah maksudnya supaya tugas-tugas ke luar negeri itu betul-betul jelas kemanfaatan," kata Rini kepada kepada wartawan Johanes Hutabarat yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Dalam kesempatan lain, Menteri Agama Nasaruddin Umar juga mengkritik PDLN aparatur negara yang kerap tidak efektif.

Perjalanan dinas lua negeri, kata dia, kerap kali digunakan pejabat untuk jalan-jalan dan mencari oleh-oleh.

"Kami membaca data bapak ibu sekalian, efek positif perjalanan dinas itu di luar negeri ada sebuah penelitian, kemanfaatannya sesuai dengan apa yang ditargetkan dengan apa yang dijalankan, itu hasilnya 0,5%. Jadi perjalanan dinas itu hasilnya 0,5%," kata Nasaruddin, seperti dikutip dari Kompas.

Baca juga:

Minimnya manfaat perjalanan dinas juga dipengaruhi faktor rombongan aparatur pendamping pejabat yang ikut serta, kata Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah.

Ia mencontohkan sebuah perjalanan luar negeri menteri yang bisa membawa 20 orang sebagai pendamping. Namun, tidak semua pendamping bekerja secara efektif.

"Yang menterinya ketemu (pertemuan), paling didampingi dua atau tiga orang. Yang lainnya, nah ini enggak terdeteksi," katanya.

Apakah dinas luar negeri pejabat rawan penyimpangan?

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) pernah menyorot soal penyimpangan belanja dinas kementerian dan lembaga.

Temuan ini berasal dari audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2023.

Temuan ini mengungkap sejumlah isu belanja dinas kementerian dan lembaga sebesar Rp39,2 miliar, dengan rincian:

  • Belum ada bukti pertanggungjawaban dengan penyimpangan sebesar Rp14,7 miliar, yang merupakan temuan dari 14 kasus di kementerian/lembaga.
  • Perjalanan dinas fiktif dengan nilai penyimpangan sebesar Rp9,3 juta, yang merupakan temuan dari dua kasus kementerian/lembaga
  • Belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan/kelebihan pembayaran dengan nilai penyimpangan Rp19 miliar, yang merupakan temuan dari 38 kasus di kementerian/lembaga
  • Permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya, dengan penyimpangan senilai Rp4,8 miliar, yang merupakan temuan dari 23 kasus di kementerian/lembaga.

Sekretaris Jenderal FITRA Misbah Hasan mengatakan data ini mengindikasikan anggaran dinas kementerian dan lembaga "rawan penyimpangan".

"Perlu pengawasan yang lebih ketat terhadap anggaran perjalanan dinas ini," kata Misbah.

Mengapa terjadi penyimpangan anggaran PDLN?

Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengatakan selama ini pengawasan dan sanksi kepada para pelanggar masih lemah.

Trubus menduga pengawasan tak berjalan karena para aparatur negara justru kerap kali saling melindungi.

"Kan enggak ada jeruk minum jeruk, mereka kan pada sekongkol," kata Trubus.

Trubus mengatakan untuk memperkuat pengawasan dan sanksi baiknya aturan perjalanan dinas ini dibuat undang-undang. Undang-undang, kata dia, lebih mampu memberikan kejelasan aturan bagi pejabat dari tingkat nasional sampai daerah.

Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan Izin Dinas Luar Negeri sejauh ini menyebut bahwa pelanggar aturan dinas akan mendapat "konsekuensi serius":

"Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka saudara pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan".

Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan Ujang Komarudin mengatakan bahwa kejelasan soal sanksi "akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku."

Bagaimana mengukur manfaat PDLN pejabat?

Sekjen FITRA Misbah Hasan mendorong agar kebijakan pengetatan anggaran ini bisa berbuah positif bagi warga.

Ia menilai pemerintah setidaknya bisa melakukan alokasi atau realokasi anggaran untuk program-program yang berdampak langsung ke warga.

Ia mencontohkan pengetatan anggaran ini diharapkan bisa membantu program makan gizi gratis yang memang menjadi target pemerintah.

"Penghematan ini jangan lagi digunakan untuk operasional pemerintahan," kata Hasan. "Tapi memang digunakan untuk program-program yang bisa menyentuh kepada masyarakat," tambahnya.