Tiga WNI 'diproses hukum' di AS dan satu lainnya dideportasi imbas kebijakan Trump – Rizal Mallarangeng keluhkan pemulangan anaknya dari AS

Sumber gambar, Getty Images
Tiga orang warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS) sedang menjalani proses hukum dan satu orang lainnya telah dideportasi, kata Kementerian Luar Negeri Indonesia, Kamis (06/03).
Ini terjadi di tengah kebijakan pengetatan imigrasi oleh Presiden AS Donald Trump.
Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan seluruh kasus yang dihadapi empat WNI itu berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian.
Adapun alasan Imigrasi AS mendeportasi seorang WNI karena status keimigrasian dan kemahasiswaan yang bersangkutan disebut tidak aktif
Sebelumnya, orang tua dari WNI yang dideportasi itu membantah alasan tersebut.
Pengamat politik Rizal Mallarangeng, orang tua dari mahasiswa yang dideportasi, kepada BBC News Indonesia mengeklaim pihaknya masih rutin membayar ulang kuliah.
Anaknya juga disebutnya masih berkuliah secara daring.
Dalam jumpa pers pada Kamis (06/03), Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengatakan, seorang WNI di San Fransicso sudah dideportasi.
Judha tidak menyebut identitas satu orang WNI yang dideportasi.

Sumber gambar, Getty Images
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Lebih lanjut dia mengatakan, apabila WNI mendapat hukuman deportasi, maka yang bersangkutan akan dimasukkan dalam daftar "subject of interests" oleh Imigrasi RI.
Menurutnya, WNI yang dideportasi akan diteliti lebih lanjut jika hendak mengajukan paspor baru atau izin melintas ke luar Indonesia.
Di hadapan wartawan, Judha juga mengungkapkan, selain seorang WNI telah dideportasi, ada tiga WNI lainnya yang disebutnya masih menjalani proses hukum.
"Dua [WNI] lainnya ada di Atlanta, Georgia, yang saat ini sedang dalam proses hukum dengan jadwal sidang pada 12 Maret. Satu lagi [WNI] berada di New York dan juga masih menjalani proses hukum," ungkap Judha.
Seperti dilaporkan Kantor berita Antara, Judha mengimbau supaya WNI di AS memahami hak-hak hukum mereka apabila mereka ditahan.
Dia menjelaskan, hak-hak itu antara lain hak mendapat akses kekonsuleran dan menghubungi perwakilan RI; hak mendapat pendampingan pengacara; serta hak tidak menyampaikan pernyataan apapun apabila tidak didampingi pengacara.
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi WNI yang berpotensi dideportasi.
"Kami akan mengawal dan memberikan perlindungan terhadap WNI yang terdampak kebijakan ini. Pemerintah Indonesia akan bekerja sama dengan pihak AS untuk memastikan hak-hak mereka tetap dihormati," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (06/03), seperti dilaporkan Antara.
Apa reaksi orang tua WNI yang dideportasi dari AS?
Seperti diakui oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia, Pemerintah Amerika Serikat telah mendeportasi seorang WNI yang status keimigrasian dan kemahasiswaannya disebut tak aktif.
Pengamat politik Rizal Mallarangeng, selaku orang tua WNI yang dideportasi, kepada BBC News Indonesia pada akhir Februari 2025 lalu sudah membantah alasan itu.
Alasannya, dia masih rutin membayar uang kuliah, sementara anaknya sampai sekarang masih bisa berkuliah secara daring.
BBC News Indonesia mendapat izin untuk menuliskan nama Rizal dan anaknya, Surya Mallarangeng, secara utuh. Sebelumnya nama Rizal dan anaknya ditulis berinisial "RM" dan "SM".

Sumber gambar, ANTARA
Rizal mengatakan anaknya masih berstatus mahasiswa di kampus University of San Francisco karena masih bisa mengakses kuliah, meski ikut secara virtual lantaran sudah terlanjur dideportasi.
"Sampai sekarang ia masih dibolehkan oleh universitasnya ikut kuliah online sampai sekarang," kata Rizal, Jumat, 28 Februari 2025 lalu.
Sebelumnya, pejabat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di San Francisco, Mahmudin Nur Al-Gozaly mengatakan dari informasi yang ia dapat, status keimigrasian dan kemahasiswaan Surya tak aktif. Hal ini menyebabkan Surya dipulangkan oleh otoritas AS.
Pemulangan WNI dari AS ini terjadi pada saat mengemuka wacana lebih dari 4.000 WNI masuk daftar final pemulangan. Hal ini terungkap dari keterangan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, awal Februari lalu.
WNI yang masuk daftar ini, menurut Judha, adalah mereka yang tak memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berstatus belum dihukum.
AS di bawah presiden yang baru dilantik Januari 2025 silam, Donald Trump, diketahui tengah menerapkan pengetatan keimigrasian AS.
Kronologi pemulangan versi Rizal Mallarangeng
Rizal Mallarangeng menceritakan bahwa proses pemulangan putranya terjadi pada Januari 2025 lalu.
Surya, menurut Rizal, dipanggil pihak keimigrasian setelah baru seminggu kembali ke San Francisco, usai liburan akhir tahun.
Rizal berkata anaknya datang ke kantor Departemen Keamanan Dalam Negeri, pada 29 Januari sekitar pukul 15.00 waktu setempat. Badan penegakan hukum keimigrasian dan cukai AS, yakni ICE adalah badan di bawah departemen tersebut.
"Dia juga enggak nyangka apa. Jadi datang aja dia ke kantor imigrasi," kata Rizal (28/2) kepada wartawan Johanes Hutabarat yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
"Sampai di kantor imigrasi itu handphone-nya langsung diminta dan paspornya diminta," kata politikus Golkar tersebut.

Sumber gambar, Getty Images
Rizal mengatakan saat itu anaknya dituduh bekerja di AS, padahal berbekal dokumen i-20 untuk menetap. Dokumen i-20 adalah sertifikat kelayakan yang mendasari penerimaan siswa di lembaga pendidikan AS. Dokumen kelayakan ini dikeluarkan pihak penyelenggara pendidikan dan digunakan untuk pengajuan visa pelajar.
Kata Rizal, anaknya saat itu membantah tuduhan bahwa ia bekerja di AS. Dia mencoba menjelaskan dan mempersilakan petugas memeriksa tabungannya, untuk menerangkan bahwa tabungan cukup untuk menetap tanpa bekerja.
Menurut Rizal, petugas tak pernah menanyakan status kemahasiswaan anaknya. Rizal, mengeklaim petugas hanya mencecar pertanyaan seputar Surya kerja di AS.
Setelah pemeriksaan selama sekitar tujuh jam, Surya diminta untuk pulang ke Indonesia. Kata Rizal, putranya membeli tiket pulang sendiri.
Surya kemudian diantar dua petugas ke tempat tinggalnya guna mengambil beberapa barang, seperti laptop. Setelah itu ia dibawa ke bandara.
Di pesawat, kata Rizal, ponsel dan paspor putranya dititipkan kepada pilot.
"Jadi dia enggak sempat mau kontak sekolah, mau kontak konjen, mau kontak orang tua. Kita aja baru tahu dia di pesawat dia [menghubungi] pake laptopnya," kata.
Rizal mengatakan bahwa pemulangan anaknya ke Indonesia bukan pemulangan secara sukarela. Sebelumnya, KJRI sempat menyatakan bahwa pemulangan tersebut bersifat sukarela.
"Itu bukan voluntary deportation, itu forced deportation karena ancamannya kalau enggak mau pulang sendiri ditahan. Siapa yang mau ditahan?" kata Rizal.
Hal ini membuat istri Rizal pergi ke AS sepekan kemudian untuk mengurus barang-barang anaknya yang masih tertinggal. Rizal juga mengatakan sang istri melaporkan masalah ini ke pihak Konsulat Jenderal RI setempat.
Rizal mengeklaim saat itu pihak KJRI tak mengetahui bahwa telah ada pemulangan WNI.
Bantahan soal status mahasiswa tak aktif

Sumber gambar, Getty Images
Rizal membantah alasan otoritas setempat memulangkan anaknya dengan anggapan ia tak lagi berstatus mahasiswa aktif.
Bantahan ini merupakan tanggapan atas informasi yang diterima pihak KJRI San Francisco dari pihak University of San Francisco (USF) bahwa Surya sudah bukan mahasiswa penuh sejak musim semi 2023.
Ia mengeklaim bahwa anaknya masih berstatus mahasiswa USF dengan bukti pembayaran rutin biaya pendidikan.
"Kita bayar sudah setiap semester dan semester terakhir nih yang Desember [2024] itu nilainya juga empat mata kuliah keluar," kata Rizal.
Menurut Rizal, putranya sempat mempertanyakan mengapa pihak kampus mengatakan kepada pihak KJRI bahwa status mahasiswanya sudah tak aktif.
"Padahal sampai sekarang dia masih dibolehkan oleh universitasnya ikut kuliah online," kata Rizal.
Rizal mengatakan pihak kampus akan menghubungi lagi anaknya, meski sampai sekarang belum ada kabar lanjutan.
Apa versi KJRI San Francisco soal deportasi seorang WNI?
Dihubungi secara terpisah pada akhir Februari 2025 lalu, Konsul Penerangan Sosial dan Budaya KJRI San Francisco, Mahmudin Nur Al-Gozaly, mengatakan WNI yang dideportasi adalah Surya Mallarangeng, 21 tahun, yang merupakan mahasiswa jurusan ekonomi University of San Francisco.
Mahmudin mengatakan deportasi ini adalah "voluntarily deportasi atau pemulangan atas keputusan sendiri".
Menurut Mahmudin pemulangan terjadi setelah ada proses pemanggilan Surya oleh badan penegak hukum urusan cukai dan keimigrasian AS, yakni ICE.
Menurut Mahmudin, Surya telah pulang ke Indonesia pada 29 Januari 2025.
Mahmudin mengatakan status keimigrasian SM tak aktif.
"Sehingga dilakukan investigasi, yang berujung pada pemanggilan dan pemeriksaan yang bersangkutan oleh ICE pada 28 Januari 2025," kata Mahmudin kepada wartawan Johanes Hutabarat yang meliput untuk BBC News Indonesia.
Ayah Surya, Rizal Mallarangeng, mengatakan pemanggilan terjadi pada 29 Januari.
"Keputusan pulang oleh yang bersangkutan setelah ditanya oleh ICE apakah pulang secara voluntarily [sukarela]ke Indonesia atau ditahan pada 29 Januari 2025," tambahnya.
Menurut Mahmudin, awalnya KJRI tidak mendapat pemberitahuan mengenai pemulangan SM, baik dari keluarga, kampus, atau otoritas setempat.
Pihak KJRI baru mengetahui informasi pemulangan ini dari pihak keluarga pada akhir pekan pertama Februari 2025.

BBC News Indonesiahadir di WhatsApp.
Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.

Pihak KJRI, kata Mahmudin, menelusuri informasi tersebut ke ICE dan kampus.
Mahmudin mengatakan "Permintaan pulang oleh ICE dikarenakan status yang bersangkutan dinyatakan tidak terdaftar lagi sebagai mahasiswa penuh sejak Musim Semi (Spring) 2023 namun masih berada di AS".
Menurut Mahmudin, pihak kampus mengonfirmasi soal status kemahasiswaan Surya yang sudah tak lagi aktif.
"Pihak kampus juga telah menginformasikan hal tersebut kepada pihak keluarga SM," kata Mahmudin.
Mahmudin mengatakan sejauh dari informasi yang ia terima, baru satu WNI yang bermukim di wilayah Pantai Barat Utara AS yang dideportasi setelah Donald Trump dilantik menjadi presiden, Januari 2025 lalu.
Lebih jauh ia mengatakan KJRI belum mendapat informasi lebih jauh dari pemerintah AS mengenai jumlah spesifik WNI di wilayah itu yang masuk daftar final untuk dipulangkan.
Pengetatan keimigrasian oleh pemerintahan Trump
Pendeportasian SM terjadi setelah Presiden Donald Trump mengetatkan keimigrasian.
Diaspora Indonesia dan WNI di AS mengungkap "kecemasan dan kekhawatiran" mereka setelah pemerintah AS memasukkan 4.276 WNI ke dalam daftar untuk segera dideportasi dari negara itu.
Ginokkon Aseando, WNI yang bermukim di Queens, New York, AS, mengatakan perintah deportasi ini paling utama untuk mereka yang "tidak bersurat" dan memiliki "catatan kriminal".
Sementara itu, Sinta Penyami Storms, pendiri komunitas diaspora Indonesia, Gapura Philadelphia—yang mengedukasi warga negara Indonesia (WNI) mengenai hak-hak mereka di mata regulasi AS—mengaku sudah lama mendengar kabar perintah deportasi kepada sejumlah WNI.
Lebih dari 4.000 WNI tersebut menerima final order removal atau perintah akhir pemindahan.
Mereka dilaporkan tidak memiliki izin legal untuk tinggal sehingga harus angkat kaki dari negara tersebut.
Final order removal ini umumnya diberikan kepada mereka yang memiliki catatan kriminal, pelanggaran imigrasi, serta status legal yang kadaluarsa.
'Saat inagurasi, langsung terjadi kepanikan, orang-orang histeris'

Sumber gambar, Getty Images
Sinta Penyami Storms, 47, diaspora Indonesia di Philadelphia yang sudah menjadi warga negara AS mengaku setelah Trump resmi kembali menjabat presiden AS, "terjadi kepanikan" di kalangan WNI di AS.
"Pada saat inaugurasi [Trump] itu langsung terjadi kepanikan, orang-orang histeris gitu," kata Sinta, kepada wartawan Johanes Hutabarat yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Jumat (07/02).
"Kepanikan" dan "histeria" ini cukup beralasan, menurut Sinta, sebab saat itu makin banyak polisi imigrasi berkeliaran di Philadelphia Selatan.
Ini kontras dengan apa yang terjadi sebelum inaugurasi Trump pada awal Januari silam.
"Jadi situasinya memang banyak kecemasan dan kekhawatiran," kata dia.

Sumber gambar, Getty Images
"Kalau dibilang ketakutan ya mungkin ada juga, tapi lebih banyak cemas," tutur Sinta.
"Apakah saya aman kalau saya berangkat kerja, apakah saya aman kalau saya mengantarkan anak saya sekolah, atau mungkin pergi berbelanja," ujarnya kemudian.
Sita bilang hal serupa juga dialami WNI yang tinggal di wilayah lain, seperti Chicago di wilayah Barat Tengah, hingga California di pesisir Barat.
Umumnya, kata Sinta, kecemasan dan ketakutan dirasakan mereka yang masa tinggalnya sudah kadaluarsa.

Sumber gambar, Getty Images
Lebih lanjut, Sinta mengungkapkan kabar perintah deportasi kepada sejumlah WNI sudah lama tersiar, utamanya terhadap mereka yang mencari suaka akibat Peristiwa 1998.
"Perintah deportasi itu ada yang sudah lama sekali."
"Mereka datang dengan asylum karena kerusuhan dan turunnya Suharto dan lain-lain. Jadi yang dijadikan target adalah orang-orang yang seperti itu," jelas Sinta.
"Kalau perintah deportasi yang akhir-akhir ini mungkin enggak terlalu banyak."

Sumber gambar, Getty Images
Sinta mengatakan para petugas Immigration and Customs Enforcement (ICE) sejauh ini cenderung melakukan penindakan kepada para imigran asal negara-negara Amerika Latin.
Menurut Sinta, wilayah yang paling rentan bagi para imigran adalah di negara bagian Florida—yang baru-baru ini mengeluarkan beleid menyasar para imigran.
Aturan yang diteken Gubernur Ron DeSantis pada Februari 2025 ini mengatur peningkatan hukuman dan penolakan pembayaran jaminan bagi imigran yang ditindak dan kedapatan tak memegang dokumen resmi.
Kebijakan ini juga mengatur hukuman mati bagi imigran yang tak memiliki dokumen valid dan tertangkap melakukan tindak pidana pembunuhan tingkat pertama dan pemerkosaan anak.
"Jadi saat ini, untuk orang-orang yang sebetulnya sangat berbahaya untuk tinggal di Florida," kata Sinta.
Dua WNI ditahan otoritas AS
Ginokkon Aseando, WNI yang bermukim di Queens, New York, AS, mengatakan kewaspadaan WNI yang bermukim dan bekerja di AS memang hal yang umum dirasakan.
Ia mencontohkan seorang temannya yang baru pindah ke AS selama satu tahun begitu sigap dalam mengurus izin perizinan tinggalnya, karena takut bermasalah di kemudian hari.
Meski begitu, ia berpendapat para WNI yang tinggal di kota New York seperti dirinya, tak perlu merasa cemas. Sebab, New York adalah salah satu kota "sanctuary".
Status sanctuary ini memungkinkan administrasi kota bisa mengambil kebijakan yang tak tegak lurus dengan aturan pemerintah federal AS, salah satunya dalam hak keimigrasian.
"Seharusnya sih aman kalau tidak melakukan kriminal," kata Nando.

Sumber gambar, Getty Images
Kendati begitu, dia mengaku mendengar kabar WNI ditindak otoritas AS. Salah satu dari mereka bermukim di wilayah tempat dia tinggal di New York.
"Setahu saya itu orang katanya sudah sempat daftar buat apply pergantian status imigrasi, tapi ditolak," ujar pria yang akrab disapa Nando ini.
"Pas laporan tahunan katanya ditangkap. Nah, kalau misalkan karena laporan tahunan ditangkap, seharusnya dia enggak akan dideportasi, cuma akan dirilis," jelas Nando.
Meski begitu, Nando mengaku tak tahu kondisi terkini warga yang ia ceritakan ditindak aparat setempat.

Sumber gambar, Matt McClain/Getty Images
Siapa saja yang masuk dalam daftar deportasi?
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, membenarkan dua WNI ditahan oleh otoritas AS imbas dari kebijakan anti-imigran gelap Presiden Donald Trump.
"Satu ditahan di Atlanta, Georgia, dan satu ditahan di New York," kata Judha dalam konferensi pers, Jumat, (07/02).
Kedua WNI ini adalah bagian dari 4.276 WNI yang tidak memiliki dokumen imigrasi yang sah dan berstatus belum dihukum.
Judha menambahkan 4.276 orang ini merupakan bagian dari dari keseluruhan 1,4 juta orang yang masuk daftar final order removal.
Judha menyebutkan contoh kasus WNI berinisial BK di New York yang ditangkap akhir Januari 2025 lalu.

Sumber gambar, Getty Images
Ini terjadi saat BK melakukan pelaporan tahunan di kantor Immigration and Custom Enforcement (ICE).
BK diketahui masuk daftar deportasi sejak 2009 silam.
Selain itu, Judha mengungkap ada WNI lain, berinisial TRN yang ditahan di Atlanta, Georgia pada 29 Januari.
"Saat ini hanya dua WNI yang kami dapat informasi ditahan. Kami akan terus monitor," kata Judha kepada media, Kamis (13/02), di Jakarta
Apa yang harus dilakukan ribuan WNI yang terancam dideportasi dari AS?
Judha mengatakan WNI di AS yang masuk daftar ini bisa melapor ke perwakilan diplomatik Indonesia di negeri tersebut.
Ia mengimbau agar para WNI mengetahui hak mereka sesuai hukum AS.
Judha mengatakan perwakilan diplomatik Indonesia di AS bakal memberikan pendampingan hukum.
Baca juga:
- 'Saya tidak mau mati sebagai orang Indonesia' – Cerita tiga anak muda Indonesia yang tinggal dan bekerja di Korsel, AS dan Thailand
- Delapan WNI dan ratusan warga negara asing dibebaskan dari pusat penipuan online Myanmar
- Lima WNI ditembak aparat Malaysia di perairan Selangor, pemerintah Indonesia diminta bersikap tegas – 'Hampir terjadi tiap tahun dan tidak pernah tuntas'
Sebelum pengumuman daftar deportasi dari Kemenlu, Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra juga sempat menyinggung perihal rencana Presiden AS Donald Trump yang akan melakukan deportasi besar-besaran para imigran.
Ia mengatakan pemerintah Indonesia mengantisipasi kebijakan presiden baru AS tersebut.
"Oleh karena kita harus bertindak melindungi warga negara kita yang ada di luar negeri. Saya kira itu normalnya kita akan lakukan," kata Yusril, seperti dikutip dari detikcom.

Sumber gambar, Sharon Steinmann/Getty Images
Apa yang sudah dilakukan pemerintah Indonesia?
Akhir Januari lalu, pemerintah Indonesia juga berencana membentuk tim khusus untuk mengantisipasi isu deportasi WNI dari AS, pasca Trump terpilih.
Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan kementeriannya bakal bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri untuk memastikan perlindungan yang bisa diberikan para WNI yang terimbas deportasi.

Sumber gambar, Azhar/Detikcom
Ia sempat menyebut bahwa pada masa kampanye menjelang pemilihan presiden AS, pihaknya mendengar ada sejumlah WNI yang mengaku resah di negara itu.
Salah satu penyebabnya karena mereka mengalami masalah dokumen imigrasi, katanya.
"Misalnya saja ada yang menetap dengan bekal visa turis atau menggunakan modus pencari suaka politik, tetapi ternyata dokumennya palsu. Ini kejadiannya ada yang terkait WNI kita juga," kata Pigai, seperti dikutip dari Antara.
Apakah pemerintah Indonesia perlu mengakomodasi pemulangan ribuan WNI?
Dengan kondisi ini, pengamat hubungan internasional Hikmahanto Juwana mengimbau pemerintah Indonesia perlu memastikan akomodasi para WNI sekiranya kebijakan deportasi sudah final dan siap dieksekusi pemerintahan Trump.
"Siapa tahu mereka tidak punya uang. Kalau mereka tidak punya uang, ya kita bisa pick up mereka dalam satu pesawat untuk kembali ke Indonesia," kata Hikmahanto kepada wartawan Johanes Hutabarat yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Jumat (14/02).
Hikmahanto mengatakan kebijakan ini tak terhindarkan karena umumnya mereka yang masuk daftar tersebut "visanya expired ataukah mungkin mereka sudah tidak sesuai dengan izin tinggalnya."
Apa perbedaan kebijakan imigran pemerintahan Trump dan Biden?
Hikmahanto mengatakan isu imigran yang mengalami masalah terkait dokumen keimigrasian ini sudah lama terdengar, namun menurutnya belum ditindak secara masif.
Pergantian rezim di AS ikut mengubah kebijakan terkait imigran, katanya.

Sumber gambar, Getty Images
Dia menilai pemerintahan Trump lebih keras dalam mengambil kebijakan bagi para imigran, dibanding Joe Biden.
Dugaan Hikmawanto, AS di bawah Biden lebih kendur dalam menindak para imigran.
Alasannya, menurutnya, kehadiran tenaga kerja para imigran ini memang dibutuhkan untuk mendongkrak kegiatan ekonomi di AS.
"Banyak yang tahu tapi dianggap oleh pemerintah Amerika tidak terjadi, sehingga ya mereka enggak mengalami deportasi," kata Hikmahanto.
---
Berita ini telah diperbarui pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, dengan menambahkan keterangan resmi Kemenlu.












