|
Dana Garnet masih dibekukan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pengadilan Guernsey, Inggris, mengabulkan sebagian gugatan pemerintah Indonesia sehubungan dengan dana Garnet Investment Limited, perusahaan milik Tommy Suharto, putra mantan Presiden Suharto. Dalam keputusan Rabu tanggal 23 Mei 2007, pengadilan memperpanjang pembekuan dana Garnet di Bank BNP Paribas Guernsey selama 6 bulan. Hal itu disampaikan oleh Duta Besar Republik Indonesia, Marty Natalegawa, yang hadir dalam sidang di Guernsey, yang terletak di perairan antara Inggris dan Perancis. "Keputusan pertama adalah memenuhi permintaan pemerintah Indonesia untuk memperpanjang pembekuan asset Garnet, dan akan ditinjau ulang dalam waktu 6 bulan," kata Marty Natalegawa. Kepada BBC Siaran Indonesia tak lama setelah mendarat kembali di London dari Guernsey, Rabu malam waktu London, Marty menjelaskan pemerintah Indonesia diharapkan memulai tuntutan perdata. "Dipahami bahwa dalam waktu 3 bulan pemerintah Indonesia akan memulai tuntutan perdata atas Tommy Suharto di pengadilan Indonesia." Marty mengatakan bahwa hakim di pengadilan Guernsey berulang-kali menekankan masalah ini akhirnya dituntaskan oleh pengadilan di Indonesia. Pengungkapan sebagian
Sedangkan yang menyangkut 'disclosure' atau pengungkapan atas asset Garnet Investment, pengadilan hanya memberikan 'limited disclosure.' "Hakim menolak permintaan pemerintah Indonesia akan disclosure pihak BNP Paribas, namun menyetujui limited disclosure dari pihak Garnet, termasuk alur dana yang keluar dan masuk dari rekening Garnet," tutur Marty. Tuntutan pemerintah Indonesia adalah pengungkapan menyeluruh atas dana Garnet Investment. Marty membantah bahwa pengungkapan sebagian itu menghambat upaya pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan kasus ini. "Sebenarnya tidak semua permintaan disclosure ditolak oleh hakim. Yang disetujui adalah pengungkapan dari pihak Garnet, dan ini tentu sangat membantu pemerintah dalam menuntaskan kasus ini." Kasus ini bermula dari gugatan Garnet atas BNP Paribas yang tidak mau mencairkan dana Garnet yang diperkirakan mencapai 36 juta Ero atau sekitar 400 miyar rupiah. Sebelum melanjutkan proses itu, pengadilan Guernsey kemudian memberi tahu pemerintah Indonesia tentang masalah itu dan memberi kesempatan untuk menjelaskan kepentingan pemerintah Indonesia atas dana tersebut. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||