|
Kontroversi poligami di Indonesia | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pemerintah Indonesia akan merevisi peraturan larangan beristri lebih dari satu yang sekarang hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil. Perubahan itu akan memperketat persyaratan poligami dan memperluas pemberlakuannya. Rencana ini dikemukakan pemerintah setelah muncul kontroversi dalam kasus pernikahan kedua seorang ustad terkenal. Namun seperti yang dilaporkan wartawan BBC Sigit Purnomo, rencana itu mendapat pro dan kontra dikalangan masyarakat. Inilah pendapat beberapa anggota masyarakat di Jakarta yang diwawancarai BBC hari Rabu. "Saya tidak setuju dong dengan peraturan pemerintah. karena setiap manusia itu punya kebebasan masing-masing. Nanti daripada zina, lebih bagus kita poligami," kata seorang pria. "Tergantung kepada individu masing-masing. Dalam keluarga itu, hanya mereka dan Allah yang tahu. Jadi implisit daripada pernyataan itu, kita yang berilmu yang harus menjabarkannya. Dengan kata lain, di luar Rasullulah, menurut pandangan saya, tidak ada yang mampu di dunia ini," kata seorang wanita. "Saya tidak setuju poligami. Perempuan mana ada yang mau dimadu. Perempuan mana ada yang mau jadi istri kedua," tambah seorang wanita lainnya. Pandangan masyarakat, atas rencana pemerintah tersebut, bisa menjadi gambaran perdebatan mengenai poligami. Perdebatan ini kembali mencuat, setelah tokoh agama terkemuka menikah kembali beberapa waktu lalu, serta skandal video seks yang melibatkan anggota DPR. Sehingga pemerintah merasa perlu merevisi peraturan pemerintah tentang perkawinan. Menurut Nasaruddin Umar, Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam, Departemen Agama, revisi peraturan itu hanya akan memperketat persyaratan poligami. Nazaruddin umar juga meminta masyarakat tidak menggunakan dalil agama untuk melegalkan poligami. "Mungkin pejabat daerah terus ke Jakarta, tiba-tiba dari pada berzinah, kawin bawah tangah saja. Begitu gampangnya melakukan perkawinan. Nah, istri diapakan, anak-anak nanti nasibnya bagaimana ?" "Kalau ini tidak diatur sedemikian rupa, ini nanti akan menimbulkan masalah yang justru sangat diwanti-wanti Al Quran yang mengatakan kita harus menciptakan satu generasi masa depan yang baik. Kan ada ayatnya ?" tambah Nasaruddin. "Makanya konsep fikih dan pembahasannnya panjang sekali. Jadi tidak ada kitab-kitab fikih yang memberikan kemudahan mengenai poligami. Ini bisa kita lihat pada syaratnya. " tambah Nasaruddin yang mengatakan bahwa poligami tidak akan dilarang sepenuhnya. "Silahkan bagi mereka yang bisa memenuhi syarat. Persayaratan poligami itu juga sangat ketat kalau mereka tidak memenuhinya ada ancaman kurungan dan denda." kata Nasaruddin. Beda Zina dan poligami Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Al Muzammil Yusuf berpandangan, poligami diperbolehkan dalam Islam. Dan Muzamil Yusuf mengkhawatirkan, revisi peraturan pemerintah itu, justru akan menyemarakkan perzinahan "Dia bukan diwajibkan, tetapi boleh. Artinya tidak harus tetapi tidak juga dilarang. "Adil dalam konteks masyarakat dimana hak wanita juga terperhatikan, namun jangan juga ini kemudian masuk ke wilayah perzinahan." kata Yusuf. Selama ini, poligami bisa dilakukan apabila suami mendapatkan izin dari pengadilan agama, setelah mendapat persetujuan dari istri dan mampu menjamin keperluan hidup istri dan anak anak mereka. Namun PP no 45 tahun 90 yang mengatur perkawinan itu, hanya menyebutkan larangan berpoligami bagi pegawai negeri sipil. Revisi peraturan ini nanti akan mengatur pejabat pemerintahan termasuk anggota DPR dan tokoh masyarakat tidak bisa lagi memiliki istri lebih dari satu. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||