Apa kewajiban Indonesia setelah meratifikasi kesepakatan Paris?

Dengan meratifikasi Kesepakatan Paris atas Konvensi Kerja PBB tentang Perubahan Iklim, maka pemerintah Indonesia berkewajiban menjalankan kesepakatan global untuk mengatasi perubahan iklim.

Target Indonesia adalah mengurangi emisi gas rumah kaca sampai 29% pada 2030, atau bahkan 41% jika mendapat dukungan teknologi dan pendanaan dari luar negeri.

Selengkapnya simak laporan Sri Lestari.