RI tetap akan lakukan eksekusi meski diprotes
Pemerintah Indonesia tetap akan melaksanakan hukuman mati terhadap beberapa terpidana warga asing, termasuk dua warga Australia, walaupun banyak pihak meminta rencana eksekusi dibatalkan.
Hal itu disampaikan oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri Armantha Nasir kepada wartawan BBC Indonesia, Rohmatin Bonasir.
Dua warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, tercatat sebagai dua dari beberapa warga negara asing yang direncanakan akan dieksekusi setelah grasi mereka ditolak presiden.
Mereka dijatuhi hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkotika.