Desakan pencabutan UU Penodaan Agama
Pemerintah Indonesia mengaku harus melakukan kajian mendalam terlebih dulu sebelum mencabut sebuah undang-undang.
Hal itu dikemukakan pejabat pemerintah menanggapi desakan lembaga pegiat hak asasi manusia,Amnesty International, yang meminta pemerintah segera mencabut Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.