MK menolak gugatan Prabowo terkait hasil pilpres
Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang mempersoalkan hasil pemilihan presiden tidak terbukti dan tidak berdasar.








Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang mempersoalkan hasil pemilihan presiden tidak terbukti dan tidak berdasar.







