Demo mahasiswa: 'Hukum polisi yang terbukti melakukan kekerasan'

Sejumlah video dan foto yang memperlihatkan kekerasan aparat terhadap pengunjuk rasa, pada Selasa (24/9), viral di media sosial dan mendapat sorotan dari pegiat Hak Asasi Manusia (HAM).

Beberapa mahasiswa dilaporkan terluka dan satu orang dalam kondisi kritis. Kekerasan ini tidak hanya terjadi di Jakarta, melainkan juga di kota-kota lain termasuk Bandung dan Makassar.

Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) meminta kepolisian menghentikan pendekatan dengan cara kekerasan terhadap pengunjuk rasa.

Simak juga:

"Hentikan cara-cara lama yang arogan dan kekerasan terhadap mahasiswa. Itu hanya mengundang kemarahan mahasiswa dan masyarakat. Bebaskan segera yang ditangkap, jangan halangi akses bantuan hukum kepada mereka. Polisi yang terbukti melakukan kekerasan harus dihukum," ujar Koordinator KontraS, Yati Andriyani.

Selain itu, jurnalis juga dilaporkan mendapatkan intimidasi dan penghalangan peliputan.

"Sampai Rabu (25/9) pagi, AJI Jakarta telah menerima laporan dari empat jurnalis yang mengalami intimidasi, kekerasan dan penghalang-halangan kerja peliputan yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers," kata Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani.

Akan tetapi, polisi menyebut ada pola aksi unjuk rasa yang terjadi di Indonesia.

"Demo damai itu dari jam 10.00 sampai dengan 18.00. Jika aksi unjuk rasa berlangsung sampai lebih dari pukul 18.00 WIB, dapat dipastikan bukan demonstrasi tapi sudah menjelma menjadi rusuh," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo.

Video Editor: Lesthia Kertopati