UU 'negara bangsa Yahudi' Israel dinilai rasis dan diskriminatif
Israel meloloskan undang-undang baru yang menyatakan sebagai 'negara bangsa Yahudi', menetapkan Ibrani sebagai 'bahasa negara' dan Yerusalem sebagai 'ibu kota seutuhnya'.
Israel meloloskan undang-undang baru yang menyatakan sebagai 'negara bangsa Yahudi', menetapkan Ibrani sebagai 'bahasa negara' dan Yerusalem sebagai 'ibu kota seutuhnya'.