Divonis 20 tahun penjara, Jessica Kumala Wongso anggap keputusan tidak adil

Ikuti perkembangan terbaru terkait vonis kasus kopi sianida yang menjadi sorotan dan pembicaraan hangat dalam beberapa bulan terakhir.

Liputan langsung

عامر سلطان

  1. Poin-poin dalam sidang vonis Jessica

    • Jessica Wongso dinyatakan bersalah membunuh rekannya Mirna dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, setelah sidang yang berlangsung selama lima jam.
    • "Saya tidak terima putusan ini karena sepihak mengenai tindak lanjut sikap saya akan disampaikan penasehat hukum saya," kata Jessica.
    • Kuasa hukum, Otto Hasibuan menyatakan akan banding dengan menyebutkan," Ada kematian lonceng keadilan di pengadilan ini."

    Sampai di sini LIVE page BBC Indonesia terkait sidang vonis Jessica Wongso. Terima kasih atas partisipasi Anda melalui Facebook dan Twitter BBC Indonesia.

  2. Hakim bebankan biaya perkara Rp5.000

    Putusan Majelis Hakim juga termasuk membebankan biaya perkara kepada terpidana Jessica Wongso sebesar Rp5.000.

  3. Jessica saat sidang usai

    Jessica Wongso

    Sumber gambar, AP

    Jessica Wongso

    Sumber gambar, AFP/Getty Images

  4. Komentar om Jessica

    Om Jessica, Paulus mengatakan, "Hakim nggak adil. Saksi ahlinya percuma dong. Selama persidangan gak ada bukti. Selama sidang gak ada bukti. Hasilnya begini. Gimana hukum kita. Musti adil dong. Mana keadilannya."

    om jessica, Paulus
  5. Reaksi yang beragam

    Usai pengumuman, masyarakat riuh di gedung pengadilan. Mereka terus berdiskusi, lapor Rafki Hidayat. Ada yang kecewa dan ada yang puas dengan keputusan. "Kalau terbukti, ya wajar dihukum 20 tahun. Tapi kalau lebih berat dari itu, nggak adil," kata satu pengunjung. Lainnya komentar, "nggak ada bukti kok, harusnya bebas."

    jessica
  6. jessica
    Keterangan gambar, Saudari kembar Mirna menangis seusai pembacaan vonis. Terkait putusan, keluarga Mirna mengatakan kini ''terbukti siapa yang bersalah. Dia meracun Mirna dan seterusnya...''
  7. Terbaru,

    Kuasa hukum Jessica mengatakan akan melakukan upaya banding. Suasana dalam ruang sidang tampak riuh.

  8. Terbaru,

    Jessica Kumala Wongso dalam sidang mengatakan dia tidak menerima keputusan tersebut karena 'tidak adil dan sangat berpihak.'

  9. Terbaru,

    Majelis hakim memutuskan Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah dan divonis dengan 20 tahun penjara.

  10. 'Tangisan palsu?'

    Majelis hakim mengatakan terdakwa tampak 'terisak-isak ketika membacakan pledionya' tetapi 'tidak sedikitpun terdakwa meneteskan air mata' atau 'memegang tissue untuk menghapus air mata'. Pernyataan ini langsung menuai reaksi dari para penonton sidang.

  11. Beberapa komentar dari Facebook kami...

    • Komang Ariek: Berlebihan, seperti tidak ada masalah yang lebih penting.
    • Jum Alcal: Kasus yang paling menyita perhatian publik di Indonesia.
    • Nur Hasanah Yusuf: Kapan selesai nya sih. Kok lama sekali?
  12. 'Keadilan untuk Mirna'

    Salah satu hal yang menarik pada sidang vonis Jessica ini adalah penampilan keluarga Mirna. Puluhan keluarga Wayan Mirna Salihin, hadir menggunakan kaos seragam bergambar foto Mirna dan tulisan "Justice for Mirna". 

    "Kami sudah janjian dari rumah, setiap anggota keluarga yang mau datang, kami kirimi satu," ungkap salah satu keluarga Mirna di ruang tunggu persidangan kepada Rafki Hidayat. 

    Mirna
  13. Majelis hakim kini membacakan kronologi kejadian tewasnya Mirna, termasuk gerak-gerik terdakwa yang tidak biasa setelah Mirna meminum kopi. 

  14. Suasana di dalam ruang sidang

    jessica

    Sumber gambar, AFP/Getty Images

    jessica

    Sumber gambar, AFP/Getty Images

  15. 'Setia menonton'

    Dua jam berlalu, sidang pembacaan vonis masih diminati oleh orang-orang di depan PN Jakarta Pusat. Wartawan BBC Indonesia Rafki Hidayat mengatakan pengunjung yang berasal dari berbagai daerah dan usia, kembali memenuhi bagian depan gedung untuk menonton sidang dari televisi setelah rehat selesai. 

    jessica
  16. Sidang kembali dibuka setelah jeda selama lima menit. Majelis hakim melanjutkan pembacaan amar putusan.