Terbaru  28 Februari 2010 - 13:31 GMT

Perlukah pemidanaan dan penjara anak?

Penjara, gambar arsip

Banyak anak yang dipidana lebih berat dari jenis kejahatan

Di Palu, Sulawesi Tengah, seorang anak perempuan mendekam di penjara orang dewasa karena kota itu tidak memiliki tahanan rumah.

Nukrah yang berusia 16 tahun itu masih harus sekitar satu tahun lagi menghirup udara bebas.

Ketua LSM Kelompok Pemerhati Perempuan dan Anak Sulawesi Tengah atau KPPA, Mutmainah Korona, mempertanyakan kondisi ini dan juga mengkritik pendekatan hukum yang mempidanakan Nukrah.

"Sebenarnya mereka perlu perlindungan khusus, yang harus dipenuhi oleh negara. Nah itu yang belum terimplementasikan dengan baik," kata Mutmainah Korona.

Kejadian ini muncul ditengah rencana pemerintah untuk memberikan grasi ke ratusan narapidana anak yang hukumannya dianggap tidak menekankan aspek keadilan.

Sebenarnya mereka perlu perlindungan khusus, yang harus dipenuhi oleh negara. Nah itu yang belum terimplementasikan dengan baik.

Mutmainah Korona

Mentri Patrialis Akbar menyebut satu contoh seorang anak dihukum lima tahun penjara karena mencuri telpon genggam.

Terkait fasilitas di penjara, dalam kunjungan ke lapas anak di Tangerang pertengahan Februari, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta sistem yang kurang baik di lapas anak itu dan lapas-lapas lainnya ditingkatkan.

Pendapat yang masuk

"Sebaiknya mereka dibina sebagai pengganti hukuman penjara. Mereka masih bisa diubah kok. Daripada di penjara, mereka justru bukannya tobat. Malah menjadi suatu kebanggan bagi mereka bila pernah masuk penjara," Dente, Jakarta

"Jika perancang undang-undangnya saja tidak terdidik dengan baik, maka hasilnya akan tetap bermasalah. Jangankan anak dan remaja, orang tua dan pejabat negara saja banyak yang tidak memahami dosa dan perbuatannya," Tobor, Kebumen

"Suatu tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan adalah tindakan yang dilakukan dengan kesadaran penuh dan kebebasan. Maka tindakan anak di bawah umur sebenarnya tidak dapat diminta pertanggung jawabannya," Aloysius Tri Mardani

Hubungi kami

* Kolom harus diisi

(Maksimal 500 karakter)

BBC © 2014BBC tidak bertanggungjawab atas isi dari situs internet pihak luar

Halaman ini akan lebih baik dilihat dengan dengan penjelajah terbaru yang memiliki fasilitas style sheets (CSS). Anda memang bisa melihat isi halaman dengan menggunakan penjelajah saat ini, namun tidak bisa untuk mendapatkan pengalaman visual secara menyeluruh. Mohon perbaraui penjelajah anda atau gunakan CSS, jika memungkinkan.