Amerika Serikat 'gagalkan' upaya penggalangan bitcoin sebesar Rp29,1 miliar yang libatkan Hamas, ISIS, dan Al-Qaida

Sumber gambar, Reuters
Pemerintah Amerika Serikat mengeklaim telah menggagalkan penggalangan dana sejumlah kelompok militan yang menggunakan mata uang digital atau cryptocurrency.
Penggalangan dana ini diyakini melibatkan kelompok sayap militer Hamas, brigade al-Qassam, al-Qaida dan kelompok yang menyebut diri mereka Negara Islam (ISIS).
Pejabat AS mengatakan, mata uang digital dengan nilai setara dengan US$2 juta atau Rp29,1 miliar telah disita.
Ratusan akun yang mengoperasikan mata uang digital, empat situs, dan empat akun Facebook juga telah diamankan, kata departemen kehakiman dalam sebuah pernyataan.
"Aksi ini termasuk penyitaan mata uang digital terbesar yang pernah dilakukan pemerintah dalam konteks terorisme," kata departemen kehakiman AS.

Sumber gambar, Getty/ isa_ozdere
Bagaimana kelompok teroris menerima pembayaran?
Brigade al-Qassam menggunakan media sosial dan situs resmi untuk mengumpulkan donasi Bitcoin, kata departemen kehakiman.
Dikatakan, agen pemerintah telah mengambil kendali salah satu situs yang mengalihkan pembayaran dari sayap organisasi Hamas.
Surat perintah penggeledahan telah dikeluarkan terhadap donatur yang tinggal di AS.
Sementara itu, militan Al-Qaida yang berbasis di Suriah, mencari donasi untuk membeli persenjataan melalui aplikasi percakapan Telegram.
Departemen kehakiman mengatakan, untuk mendapatkan uang, ISIS menggunakan situs dan halaman Facebook dengan cara menjual alat pelindung Covid-19 palsu.
"Tak ada yang disembunyikan," kata seorang pejabat yang enggan disebutkan namanya kepada kantor berita Reuters.
Ia menambahkan kelompok militan "mengira telah memperoleh perlindungan" dengan enkripsi dari aplikasi yang mereka gunakan.










