Pemberhentian tidak hormat untuk Akil

Akil Mochtar
Keterangan gambar, Penyelidikan dugaan korupsi Akil di KPK makin meluas dan menyeret banyak nama.

Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya menjatuhkan putusan bersalah atas pelanggaran kode etik dan memberhentikan secara tidak hormat Hakim Konstitusi Akil Mochtar.

Akil, <link type="page"><caption> dicopot dari jabatan Ketua MK</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2013/10/131005_sby_akil_rapat.shtml" platform="highweb"/></link> setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan, sementara <link type="page"><caption> Majelis Kehormatan MK dibentuk</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2013/10/131003_akil_kpk.shtml" platform="highweb"/></link> untuk menelisik apakah mantan politisi itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik selama berprofesi sebagai hakim Konstitusi.

Tudingan ini terbukti ditemukan oleh Majelis, kata Ketua Majelis yang juga merupakan Hakim Konstitusi Aktif, Harjono.

"Hakim terlapor Dr Akil Mochtar SH MA terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi," kata Harjono saat membacakan putusan di gedung MK, Jumat (01/11) siang.

Dan karena itu sanksi pemberhentian tak hormat dijatuhkan pada pria yang kini menjadi tahanan KPK itu.

"Sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada terlapor."

Meski penyelidikan dilangsungkan dalam saat yang sama dengan penyelidikan di KPK, putusan ini tak berkait dengan proses hukum yang tengah bergulir di sana.

Menurut Harjono Majelis Kehormatan akan menyerahkan putusan ini kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang menunjuk pembentukan Majelis Kehormatan.

MK lah yang selanjutnya berwenang menyerahkan rekomendasi tersebut kepada presiden agar dapat digunakan sebagai dasar penerbitan keputusan resmi presiden mencopot Akil.

Majelis Kehormatan sudah bersidang sedikitnya empat kali untuk memeriksa sejumlah saksi termasuk staf, hakim MK, panitera MK, hingga wakil dari Badan Anti Narkotika Nasional.

Akil tersendiri <link type="page"><caption> menolak turut diperiksa </caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2013/10/131025_akilmochtar_bataldiperiksa_mk.shtml" platform="highweb"/></link>dengan alasan sudah diberhentikan sebagai hakim MK.

Majelis Kehormatan dibentuk beranggotakan berbagai unsur internal dan eksternal MK, beranggotakan Harjono, Wakil Ketua Komisi Yudisial Abbas Said, Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD serta Guru Besar Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana.

Selain menghadapi kasus dugaan korupsi di KPK, AKil juga masih menunggu hasil pemeriksaan lanjut terkait dugaan konsumsi narkoba jenis ganja oleh BNN.